Framedaily, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II tidak akan kembali diperiksa secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pernyataan itu disampaikan langsung untuk meredam keresahan dunia usaha setelah muncul isu peserta tax amnesty kembali dikejar otoritas pajak. Purbaya menegaskan pemerintah hanya akan fokus pada wajib pajak yang belum menjalankan komitmen yang sebelumnya telah disepakati.
“Katanya sekarang dikejar-kejar lagi tax amnesty. Itu nggak akan dilakukan,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Pemerintah Fokus Awasi yang Belum Penuhi Komitmen
Purbaya menjelaskan pemeriksaan hanya ditujukan kepada wajib pajak yang sebelumnya berkomitmen melakukan repatriasi harta dari luar negeri, tetapi belum merealisasikannya sesuai ketentuan.
Menurutnya, pemerintah hanya ingin memastikan komitmen dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) benar-benar dijalankan.
“Yang sudah tax amnesty, ya sudah nggak akan digali-gali lagi yang sudah daftar,” tegasnya.
Ia memastikan peserta PPS yang telah patuh cukup melanjutkan kewajiban pajak secara normal sesuai perkembangan bisnis masing-masing.
Purbaya Akui Akan Tegur DJP
Menteri Keuangan juga mengaku akan menegur jajaran DJP setelah polemik pernyataan terkait tax amnesty memicu kegaduhan di masyarakat dan pelaku usaha.
Purbaya meminta otoritas pajak lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak memunculkan ketidakpastian hukum maupun mengganggu iklim investasi.
“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Semua Pengumuman Pajak Kini Lewat Menkeu
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya mengumumkan bahwa seluruh komunikasi kebijakan perpajakan kini dipusatkan langsung di bawah Menteri Keuangan.
Keputusan itu diambil setelah beberapa pernyataan DJP sebelumnya memicu polemik publik, termasuk isu pajak jalan tol hingga berbagai wacana pungutan lainnya.
“Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya,” kata Purbaya.
Ia menegaskan DJP hanya bertugas sebagai pelaksana kebijakan, sementara arah kebijakan fiskal sepenuhnya berada di bawah kendali Menteri Keuangan.
“Pajak hanya eksekutor. Saya yang mengambil kebijakan,” tambahnya.
Komentar