Purbaya Ambil Alih Komunikasi Pajak, Dirjen Pajak Tak Boleh Lagi Umumkan Kebijakan

Purbaya Ambil Alih Komunikasi Pajak, Dirjen Pajak Tak Boleh Lagi Umumkan Kebijakan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan padaMedia Briefing tentang pajak di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Framedaily,Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengambil alih seluruh komunikasi kebijakan perpajakan setelah sejumlah pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memicu polemik dan keresahan di masyarakat.

Keputusan itu diumumkan usai muncul kegaduhan terkait isu pemeriksaan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Dunia usaha sempat khawatir lantaran kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan janji awal pemerintah soal pengampunan pajak.

“Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya,” kata Purbaya, Senin (11/5/2026).

Purbaya Tegur DJP

Purbaya menilai komunikasi DJP belakangan terlalu sering memicu interpretasi liar di publik. Ia menyinggung beberapa isu yang sempat ramai, mulai dari wacana pajak jalan tol hingga berbagai pungutan lain yang dinilai meresahkan masyarakat.

Karena itu, pemerintah memutuskan seluruh pengumuman kebijakan fiskal kini harus melalui Menteri Keuangan agar informasi yang keluar tetap satu pintu.

“Pajak hanya eksekutor. Saya yang mengambil kebijakan,” ujar Purbaya.

Polemik Tax Amnesty Jadi Pemicu

Kegaduhan bermula saat Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut pemerintah akan melihat kembali kepatuhan peserta PPS, termasuk soal repatriasi aset dan potensi kurang ungkap.

Pernyataan tersebut langsung memicu kekhawatiran pelaku usaha karena program PPS sebelumnya menjanjikan perlindungan terhadap harta yang sudah diungkap secara sukarela.

Purbaya kemudian memberi klarifikasi bahwa pemerintah tidak akan menggali kembali data lama peserta tax amnesty yang sudah terdaftar resmi.

“Yang sudah tax amnesty enggak akan digali lagi,” tegasnya.

Fokus Jaga Iklim Investasi

Pemerintah menilai kepastian komunikasi fiskal penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan stabilitas investasi di tengah kondisi ekonomi global yang masih fluktuatif.

Purbaya juga memastikan pengawasan pajak ke depan hanya difokuskan pada kepatuhan normal wajib pajak berdasarkan aktivitas bisnis dan perkembangan ekonomi terkini.

Ia bahkan menegaskan selama menjabat sebagai Menteri Keuangan, pemerintah tidak akan membuka program tax amnesty baru.

Ditulis oleh SAH

Komentar