MK Nyatakan Permohonan Sirekap Tidak Dapat Diterima

MK menyatakan lima permohonan pengujian UU Pemilu terkait Sirekap tidak dapat diterima. Perkara ini menyoroti pentingnya konsistensi argumentasi hukum.

MK Nyatakan Permohonan Sirekap Tidak Dapat Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan lima permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu terkait penggunaan Sirekap tidak dapat diterima pada 29 Oktober 2026 karena dinilai kabur. Putusan tersebut tidak membahas substansi persoalan transparansi Sirekap.(Foto : mkri.id)

Frame Daily, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan lima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak dapat diterima. Putusan yang dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, tersebut didasarkan pada ketidakjelasan permohonan, terutama pertentangan antara argumentasi hukum dan tuntutan yang diajukan pemohon. Dengan putusan ini, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok persoalan mengenai konstitusionalitas penggunaan Sirekap yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, sebagaimana dilaporkan Media Indonesia pada 29 Oktober 2026.

MK Menilai Lima Permohonan Mengandung Ketidakjelasan

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan permohonan Nomor 349, 364, 367, 368, dan 372/PUU-XXIV/2026 tidak jelas atau kabur (obscuur). Kelima perkara tersebut berkaitan dengan pengujian materiil UU Pemilu, termasuk ketentuan yang menjadi dasar kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengatur tahapan penyelenggaraan pemilu.

Menurut pertimbangan yang disampaikan dalam sidang pengucapan putusan, persoalan permohonan terlihat dari rumusan petitum angka 2 yang tidak mencantumkan norma Pasal 2 UU Pemilu secara tepat. Mahkamah juga menemukan pencampuran rujukan antara Pasal 12 huruf c dan Pasal 13 huruf b UU Pemilu yang seharusnya dijelaskan secara konsisten.

Perbedaan kedua pasal tersebut penting dalam pengujian undang-undang. Pasal 12 huruf c mengatur tugas KPU menyusun peraturan untuk setiap tahapan pemilu, sedangkan Pasal 13 huruf b mengatur kewenangan KPU menetapkan peraturan untuk setiap tahapan pemilu. Pemohon perlu menjelaskan hubungan norma yang diuji dengan persoalan konstitusional yang dimohonkan agar Mahkamah dapat menilai permohonan secara terarah.

Masalah yang ditemukan MK tidak berhenti pada ketepatan penyebutan pasal. Mahkamah juga menyoroti pertentangan antara alasan yang digunakan pemohon untuk mempersoalkan Sirekap dan pemaknaan yang justru diminta dalam tuntutan hukumnya. Pertentangan tersebut menjadi dasar bagi Mahkamah untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansi permohonan.

Dalil Pemohon Menyoroti Transparansi Rekapitulasi Suara

Sebelum putusan dibacakan, pemohon Moh. Sabar Musman mempersoalkan penggunaan Sirekap dalam kaitannya dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau Luber Jurdil. Dalam persidangan perbaikan permohonan pada 21 Oktober 2026, ia mendalilkan bahwa penggunaan aplikasi elektronik tidak memberikan ruang penghitungan bersama oleh masyarakat sebagaimana yang diharapkannya dalam proses rekapitulasi suara.

Melalui pengujian Pasal 2, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 13 huruf b UU Pemilu, pemohon mempertanyakan dasar pengaturan rekapitulasi elektronik oleh KPU. Ia menilai proses tersebut berpotensi menjadi mekanisme penghitungan tertutup apabila masyarakat tidak dapat melakukan verifikasi secara terbuka melalui tabulasi.

Dalam keterangan resmi mengenai persidangan perbaikan permohonan, MK mencatat bahwa pemohon mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip kejujuran pemilu. Pemohon juga meminta agar norma yang diuji dimaknai sebagai landasan hukum bagi penyelenggara pemilu untuk menyusun peraturan penghitungan suara berbasis sistem informasi elektronik secara berjenjang dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat provinsi.

Di sinilah pertentangan yang disoroti Mahkamah. Dalam argumentasinya, pemohon mempersoalkan Sirekap sebagai proses matematika yang dinilainya tertutup, sedangkan dalam petitumnya ia meminta pemaknaan yang menjadikan norma terkait sebagai dasar hukum rekapitulasi elektronik berjenjang. MK menilai alasan pengujian dan tuntutan tersebut tidak dirumuskan secara selaras.

Dalil mengenai risiko ketidakjujuran dan keterbatasan transparansi merupakan argumentasi pemohon, bukan kesimpulan yang telah dibuktikan oleh Mahkamah. Pembedaan ini penting agar pemberitaan tidak mengubah kekhawatiran yang disampaikan dalam persidangan menjadi fakta hukum yang telah diputuskan.

Putusan Tidak Dapat Diterima Bukan Penilaian Substantif Sirekap

Dalam hukum acara pengujian undang-undang, putusan tidak dapat diterima perlu dibedakan dari putusan yang menolak permohonan setelah pemeriksaan substansi. Perbedaan tersebut menentukan sejauh mana putusan dapat digunakan untuk menjelaskan persoalan yang diajukan kepada pengadilan.

Putusan tidak dapat diterima menunjukkan adanya persoalan yang menghalangi permohonan untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam perkara ini, alasan yang disampaikan MK berkaitan dengan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian antara argumentasi pemohon dengan tuntutan hukum yang diminta.

Sebaliknya, penolakan terhadap pokok permohonan berarti Mahkamah telah menilai substansi dalil yang diajukan dan menyimpulkan bahwa permohonan tidak beralasan menurut hukum. Karena lima permohonan terkait Sirekap dinyatakan tidak jelas atau kabur, putusan ini tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan substantif bahwa seluruh kritik terhadap Sirekap terbukti benar ataupun terbukti tidak beralasan.

Ketepatan membaca amar putusan juga penting untuk mencegah kesimpulan yang terlalu luas mengenai kedudukan Sirekap dalam sistem pemilu. Putusan ini secara langsung menjawab persoalan perumusan permohonan yang diajukan ke MK, bukan memberikan penilaian menyeluruh atas seluruh aspek teknis, tata kelola, dan transparansi sistem informasi rekapitulasi.

Transparansi Pemilu Tetap Memerlukan Pengawasan Publik

Perkara ini memperlihatkan bahwa pengujian konstitusionalitas undang-undang membutuhkan argumentasi yang jelas, hubungan norma yang tepat, dan tuntutan yang konsisten dengan alasan permohonan. Persoalan tersebut menjadi penting karena Mahkamah hanya dapat memeriksa permintaan yang dirumuskan secara memadai sesuai dengan hukum acara.

Di luar persoalan prosedural itu, transparansi rekapitulasi suara tetap menjadi bagian penting dari kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Keterbukaan data, akses terhadap dokumen hasil penghitungan, mekanisme koreksi, dan kesempatan bagi pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan merupakan aspek yang perlu diperiksa berdasarkan peraturan serta bukti yang relevan.

Sirekap sendiri digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024. Dalam pemberitaan resmi mengenai permohonan Sabar Musman, MK mencatat bahwa penggunaan sistem tersebut ditetapkan melalui peraturan dan keputusan KPU. Hal itu perlu dibedakan dari persoalan apakah setiap aspek penerapannya telah memenuhi standar transparansi yang diharapkan publik.

Putusan 29 Oktober 2026 tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh perdebatan mengenai transparansi Sirekap. Pokok putusannya adalah lima permohonan pengujian UU Pemilu dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai kabur, sehingga pertanyaan substantif yang diajukan pemohon tidak memperoleh penilaian lebih lanjut dalam perkara tersebut.

Ditulis oleh Shidarta

Media dan broadcast, penulis, journalist

Komentar