Sumpah Pemuda 2026: Saatnya Anak Muda Berani Mengkritik Negara

Sumpah Pemuda 2026 menjadi momentum bagi generasi muda untuk mengawal demokrasi, mengkritik kebijakan pemerintah, dan memperkuat partisipasi digital.

Sumpah Pemuda 2026: Saatnya Anak Muda Berani Mengkritik Negara
Ilustrasi. Unjuk rasa di Jakarta. (ist)

Frame Daily, JAKARTA – Sumpah Pemuda 2026 menjadi momentum penting bagi generasi muda Indonesia untuk memperkuat demokrasi, menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, dan mengawal keadilan sosial di tengah perubahan era digital. Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 tidak cukup dimaknai sebagai seremoni tahunan, tetapi perlu menjadi pengingat bahwa pemuda memiliki hak konstitusional untuk ikut menentukan arah bangsa.

Dalam artikel yang diterbitkan ANTARA pada 29 Oktober 2026, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (HTN-HAN) Jawa Timur, Prof. Dr. Hufron, mengulas relevansi semangat Sumpah Pemuda di tengah tantangan demokrasi modern.

Ia menekankan pentingnya memaknai persatuan nasional secara lebih terbuka, termasuk dengan memberikan ruang bagi kritik masyarakat terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara.

Sumpah Pemuda yang lahir pada 28 Oktober 1928 merupakan tonggak penting dalam pembentukan kesadaran kebangsaan. Kala itu, para pemuda dari berbagai latar belakang etnis, bahasa, dan daerah menyatukan tekad untuk membangun identitas bersama sebagai bangsa Indonesia.

Hampir satu abad kemudian, tantangan yang dihadapi generasi muda mengalami perubahan. Persoalan ketimpangan sosial, kesempatan kerja, biaya hidup, kepercayaan terhadap institusi politik, dan disrupsi teknologi menjadi bagian dari dinamika yang perlu dijawab melalui kebijakan publik yang adil dan akuntabel.

Sumpah Pemuda dan Tantangan Demokrasi Indonesia

Sumpah Pemuda 2026 hadir di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan tanggung jawab penyelenggara negara. Hufron menyoroti bahwa gerakan generasi muda di berbagai negara menunjukkan bagaimana keresahan terhadap korupsi, kenaikan biaya hidup, ketimpangan ekonomi, dan terbatasnya lapangan kerja dapat berkembang menjadi gerakan sosial yang lebih luas.

Indonesia juga mengalami dinamika serupa. Gelombang demonstrasi pada Agustus 2025, sebagaimana diuraikan dalam artikel ANTARA tersebut, memperlihatkan keresahan publik mengenai tunjangan perumahan anggota DPR, biaya hidup, ketimpangan sosial, dan akuntabilitas pejabat.

Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kepercayaan publik tidak selalu dapat diselesaikan melalui komunikasi politik atau penjelasan administratif. Ketika masyarakat merasakan adanya kesenjangan antara beban yang ditanggung warga dan fasilitas yang dinikmati pejabat, pertanyaan mengenai keadilan serta kepatutan dalam penyelenggaraan negara semakin menguat.

Dalam konteks ini, persatuan nasional tidak semestinya dipahami sebagai kewajiban untuk selalu menyetujui kebijakan pemerintah. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, selama disampaikan secara sah, bertanggung jawab, dan tidak melanggar hukum.

Kritik berbasis fakta, demonstrasi damai, serta tuntutan pertanggungjawaban pejabat justru dapat menjadi mekanisme pengawasan publik. Negara yang memiliki legitimasi demokratis seharusnya mampu menerima kritik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan.

Hak Konstitusional Pemuda Harus Diperkuat

Partisipasi generasi muda dalam demokrasi memiliki landasan konstitusional yang jelas. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Prinsip tersebut tidak cukup diwujudkan melalui pemilihan umum secara berkala. Kedaulatan rakyat juga membutuhkan keterbukaan informasi, pertanggungjawaban penyelenggara negara, dan kesempatan bagi masyarakat untuk memengaruhi kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Adapun Pasal 28C ayat (2) memberikan jaminan hak kepada setiap orang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif demi membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Jaminan tersebut menempatkan pemuda sebagai subjek dalam kehidupan bernegara, bukan sekadar penerima kebijakan pemerintah. Mereka berhak menyampaikan aspirasi, mengawasi penggunaan anggaran publik, serta memberikan masukan terhadap penyusunan regulasi yang berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, lingkungan, dan kesejahteraan sosial.

Partisipasi pemuda juga tidak seharusnya berhenti pada keterlibatan simbolis dalam forum kepemudaan atau kegiatan politik. Keterlibatan yang bermakna harus terlihat dalam proses perumusan kebijakan, evaluasi program pembangunan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pemerintah.

Pemerintah, karena itu, perlu memastikan bahwa kebutuhan generasi muda menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan. Akses pendidikan yang berkualitas, kesempatan kerja yang memadai, dan tata kelola pemerintahan yang transparan menjadi faktor penting untuk memperkecil kesenjangan antara cita-cita konstitusi dan kenyataan yang dihadapi masyarakat.

Patriotisme Bukan Berarti Diam Menghadapi Ketidakadilan

Tema Hari Sumpah Pemuda ke-98 tahun 2026 adalah “Patriotik, Gigih dan Berempati: Pemuda Untuk Indonesia”. Tema tersebut membuka ruang refleksi mengenai arti patriotisme dalam kehidupan demokrasi saat ini.

Dalam pandangan yang diuraikan Hufron, patriotisme tidak semestinya dibatasi pada sikap mendukung seluruh kebijakan pemerintah. Cinta tanah air juga dapat diwujudkan melalui keberanian mengoreksi ketimpangan ekonomi, mempertahankan hak konstitusional, dan memastikan kekuasaan dijalankan sesuai kepentingan masyarakat.

Dengan pemahaman tersebut, pemuda yang mengkritik kebijakan publik tidak serta-merta menjadi pihak yang berseberangan dengan bangsa. Kritik yang disampaikan secara sah dan bertanggung jawab justru dapat membantu memastikan bahwa penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai tujuan konstitusionalnya.

Meski demikian, keberanian menyampaikan kritik perlu disertai tanggung jawab etis. Generasi muda perlu memeriksa fakta, menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta membedakan persoalan kebijakan dari informasi yang menyesatkan.

Politik kebencian, kekerasan, dan manipulasi informasi berisiko merusak kualitas ruang publik. Kritik yang konstruktif bukan sekadar pernyataan keras, melainkan argumentasi yang mampu menjelaskan persoalan, menunjukkan dasar keberatan, dan menawarkan arah perbaikan.

Di sisi lain, pemerintah perlu membedakan penyampaian kritik dari tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum. Penegakan hukum terhadap demonstrasi harus berlandaskan aturan yang berlaku, prinsip proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Hubungan antara pemuda dan negara dengan demikian merupakan hubungan timbal balik. Generasi muda berkewajiban menggunakan kebebasannya secara bertanggung jawab, sedangkan negara berkewajiban melindungi kebebasan tersebut dan menyediakan ruang bagi koreksi publik.

Aktivisme Digital Harus Menghasilkan Perubahan Nyata

Perkembangan teknologi telah mengubah cara generasi muda membangun gerakan sosial. Media sosial memungkinkan informasi mengenai suatu peristiwa menyebar dalam hitungan menit, menghubungkan individu dari berbagai daerah, dan membawa persoalan lokal ke dalam percakapan nasional maupun internasional.

Artikel ANTARA tersebut mencontohkan gerakan pemuda di Kenya pada 2024 dan Nepal pada 2025 yang memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan informasi, mengoordinasikan aksi, dan memperluas tuntutan kepada pemerintah.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa teknologi digital dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi politik. Meski begitu, keberhasilan gerakan tidak cukup diukur dari jumlah tayangan, komentar, atau tagar yang menjadi viral.

Perhatian publik perlu diterjemahkan menjadi langkah yang terorganisasi. Pengumpulan bukti, penyusunan tuntutan yang jelas, penggalangan dukungan, dan pengawasan terhadap respons pemerintah merupakan bagian penting agar aktivisme digital menghasilkan perubahan yang terukur.

Pemuda Indonesia dapat menggunakan ruang digital untuk memeriksa kesesuaian antara janji politik dan pelaksanaan program, menjelaskan substansi rancangan undang-undang, mengawasi penggunaan anggaran, serta menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami.

Akademisi muda juga memiliki peluang untuk memperkuat perdebatan publik melalui analisis berbasis bukti. Kontribusi tersebut diperlukan agar pembahasan mengenai kebijakan tidak hanya didominasi sentimen, prasangka, atau kepentingan kelompok tertentu.

Tantangan lain muncul dari penyebaran disinformasi, perundungan, manipulasi konten, dan ujaran kebencian. Karena itu, literasi digital perlu mencakup kemampuan memeriksa sumber, memahami konteks, dan menilai kredibilitas informasi sebelum membagikannya.

Popularitas sebuah unggahan tidak otomatis menjamin kebenarannya. Kebebasan berekspresi perlu diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga kualitas informasi dan menghormati hak orang lain.

Persatuan Nasional Harus Memberi Ruang bagi Kritik

Sumpah Pemuda 1928 mengajarkan pentingnya melampaui perbedaan demi cita-cita bersama. Nilai tersebut tetap relevan bagi generasi sekarang, meskipun tantangan yang dihadapi telah berubah.

Jika pemuda pada masa pergerakan nasional berjuang membangun kesadaran tentang satu bangsa, generasi masa kini menghadapi tugas untuk memastikan bahwa Indonesia merdeka mampu memberikan kehidupan yang adil, demokratis, dan bermartabat bagi seluruh warga negara.

Persatuan nasional tidak berarti menyeragamkan pandangan mengenai pembangunan, kebijakan ekonomi, lingkungan, pendidikan, atau tata kelola pemerintahan. Perbedaan tersebut perlu dikelola melalui dialog, penghormatan terhadap konstitusi, dan mekanisme demokrasi yang terbuka.

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 seharusnya menjadi momentum untuk menempatkan generasi muda sebagai bagian aktif dalam kehidupan bernegara. Mereka bukan hanya calon pemimpin masa depan, melainkan warga negara yang saat ini juga merasakan dampak kebijakan publik dan memiliki hak untuk ikut menentukan arah pembangunan.

Pemerintah perlu memperluas ruang partisipasi, meningkatkan kualitas pendidikan, membuka kesempatan kerja, dan menyusun kebijakan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Generasi muda juga perlu menjaga integritas gerakan, memperkuat pengetahuan, membangun solidaritas lintas kelompok, dan mengawal perubahan melalui cara-cara demokratis.

Pada akhirnya, semangat Sumpah Pemuda tidak hanya diuji melalui upacara atau pernyataan cinta tanah air. Semangat tersebut juga terlihat dari keberanian memperjuangkan keadilan, kemampuan merawat persatuan di tengah perbedaan, dan kesediaan mengawasi kekuasaan secara bertanggung jawab.

Sumber: ANTARA, artikel “Menyalakan kembali api Sumpah Pemuda di era demokrasi digital”, 29 Oktober 2026, ditulis oleh Prof. Dr. Hufron, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Timur.

Ditulis oleh Indah Susilo

Komentar