Frame Daily, Surabaya, – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Dini Hardyanti (30) dan anak balitanya berinisial AGEF (4) di Kota Madiun diduga kuat dipicu perselisihan asmara. Tersangka yang merupakan suami siri korban, Dimas Bagus Martono (40), nekat menghabisi nyawa kedua korban usai terlibat cekcok.
Perselisihan tersebut bermula saat tersangka mendadak meninggalkan Dini dan anaknya di sebuah hotel sewaktu merayakan ulang tahun sang anak. Dimas memilih pergi menjemput istri sahnya usai menerima panggilan telepon, hingga memicu adu mulut hebat dengan Dini.
"Keduanya sempat cekcok karena korban dan anaknya ditinggal begitu saja di hotel saat merayakan ulang tahun anak korban," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, Selasa (27/10/2026).
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menduga eksekusi pembunuhan terhadap Dini dilakukan di dalam kamar hotel di Kota Madiun. Sementara anak balitanya dibunuh di dalam mobil. Kedua korban diduga tewas akibat dicekik oleh tersangka.
Pelaku Upayakan Hilangkan Jejak Selama Dua Hari
Usai kedua korban dipastikan meninggal dunia, Dimas berupaya keras menyembunyikan jasad korban dan memusnahkan bukti-bukti kejahatannya.
Menurut Kombes Pol Roy, rangkaian aksi keji hingga proses upaya penghilangan jejak tersebut berlangsung maraton selama dua hari.
"Memang motivasinya sejak awal adalah untuk menghilangkan jejak perbuatannya," tegas Roy.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini, polisi telah meringkus tersangka beserta sejumlah barang bukti vital. Di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Pajero, sepeda motor, wadah berisi bahan bakar, ponsel, hingga alat penggilingan.
Polda Jatim Gunakan Scientific Crime Investigation
Guna memperkuat bukti pidana, penyidik mengumpulkan rekam jejak digital berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), unggahan media sosial, dan riwayat pesan di ponsel tersangka. Tim forensik juga masih menantikan uji DNA terhadap temuan serpihan tulang di area belakang rumah tersangka.
Kombes Pol Roy menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) sesuai aturan hukum. Pihaknya juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan identitas pribadi maupun foto korban anak demi menghormati privasi keluarga.
"Kami tetap berpedoman pada scientific crime investigation berbasis alat bukti yang sah serta ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Komentar