Frame Daily, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026. Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian mencatat 287 laporan polisi terkait individu dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). Selain penetapan tersangka, penyidik merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan. Informasi tersebut disampaikan melalui rilis resmi Tribrata News Polri pada hari yang sama.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.
Bareskrim Catat 287 Laporan Perkara Individu
Dalam penanganan perkara yang melibatkan individu, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Dari keseluruhan penanganan tersebut, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan polisi terbanyak, yakni 68 laporan. Berikutnya, Riau mencatat 59 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan. Data tersebut menunjukkan penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah yang menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan.
Jumlah laporan polisi tidak serta-merta menunjukkan jumlah kejadian kebakaran yang berbeda. Demikian pula, luas lahan terbakar yang tercatat dalam penanganan perkara merupakan data yang disampaikan kepolisian dan perlu dibaca sesuai cakupan penyidikan masing-masing.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik. Status tersebut tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang terbukti bersalah. Karena itu, perkembangan setiap perkara tetap perlu dipantau berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan.
Sebanyak 20 Korporasi Berstatus Tersangka
Bareskrim Polri juga menangani 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla. Luas lahan terbakar yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
Dari penanganan itu, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Penyidik turut memperhatikan sejumlah indikator dalam penanganan perkara korporasi. Indikator yang disampaikan Polri meliputi kebakaran berulang, titik awal api yang berada di wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana pencegahan maupun penanggulangan kebakaran. Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare juga disebut sebagai salah satu indikator yang dipertimbangkan.
Indikator tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan, bukan pengganti pembuktian unsur pidana. Pertanggungjawaban masing-masing perusahaan harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks penegakan hukum lingkungan, penanganan korporasi penting karena penyidik perlu mengungkap apakah terdapat keterkaitan antara kegiatan usaha, pengelolaan wilayah konsesi, dan terjadinya kebakaran. Kesimpulan hukum terhadap setiap perusahaan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan perkara masing-masing.
Polisi Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi
Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait dengan karhutla. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator yang menjadi perhatian kepolisian.
Angka 23 korporasi yang direkomendasikan untuk pencabutan izin berbeda dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua angka tersebut menunjukkan tindakan yang berbeda sehingga tidak dapat langsung dianggap merujuk pada kelompok perusahaan yang sepenuhnya sama.
Rekomendasi pencabutan izin juga tidak berarti izin usaha seluruh perusahaan tersebut telah resmi dicabut. Keputusan administratif berada pada kewenangan instansi terkait dan perlu dikonfirmasi melalui dokumen atau pengumuman resmi dari lembaga yang berwenang.
Kejelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi itu penting bagi publik, terutama untuk mengetahui perusahaan mana yang dikenai tindakan administratif, apa dasar hukumnya, dan bagaimana keputusan tersebut berkaitan dengan proses pidana yang berjalan.
Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pencegahan dan keterlibatan masyarakat.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.
Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel ditugaskan untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat. Polri juga menyediakan dukungan tenaga medis bagi warga terdampak dan petugas yang bertugas di lapangan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Upaya pencegahan dinilai perlu berjalan bersama penindakan untuk mengurangi risiko kebakaran, kerusakan lingkungan, dan kerugian masyarakat.
Perkembangan penanganan 245 tersangka individu dan 20 korporasi masih perlu dipantau melalui informasi resmi mengenai proses penyidikan dan peradilan. Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi, termasuk keputusan instansi yang berwenang.
Komentar