Frame Daily, Sidoarjo – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyuntikan dan pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 1.820 tabung LPG serta menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,14 miliar.
Penggerebekan gudang pengoplosan LPG tersebut dilakukan petugas di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Kamis (22/10/2026). Para pelaku terbukti memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk mengamankan hak masyarakat kurang mampu.
"Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk membantu meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak, namun faktanya masih ada oknum nekat yang menyalahgunakannya," ujar Brigjen Pol Mohammad Irhamni di lokasi penggerebekan.
Irhamni menambahkan, penindakan hukum terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi menjadi instruksi nasional. Sejauh ini Dittipidter Bareskrim Polri telah mengungkap 777 kasus pengoplosan LPG dengan menjerat sekitar 600 tersangka di seluruh Indonesia.
Pihak kepolisian juga membuka peluang untuk menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak serta menyita aset aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Sita 1.820 Tabung LPG dan Armada Pengangkut
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Aman Guntoro, merinci bahwa dari tujuh orang yang sempat diamankan, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial EPPS dan SO.
"Di lokasi kegiatan, petugas mengamankan 1.820 tabung LPG. Rinciannya 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik kondisi berisi maupun kosong," jelas Kombes Pol Aman Guntoro.
Selain ribuan tabung gas, penyidik menyita barang bukti operasional berupa empat unit mobil pengangkut, 53 selang regulator, dua unit timbangan digital, serta satu kardus segel plastik palsu.
Beroperasi Sejak Juni, Pasokan Tembus NTT dan NTB
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas ilegal ini diduga telah beroperasi sejak Juni hingga Oktober 2026. Gudang pengoplos di Kecamatan Candi ini diperkirakan memiliki kapasitas produksi hingga 2.400 tabung ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulannya.
Tak hanya diedarkan di Jawa Timur, jangkauan distribusi tabung LPG oplosan ini bahkan menembus luar Pulau Jawa, termasuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari perhitungan asumsi operasional selama empat bulan, akumulasi potensi kerugian keuangan negara akibat ulah kedua tersangka mencapai Rp2.149.440.000.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan komitmen jajarannya untuk memperketat pengawasan jalur distribusi gas elpiji bersama Pemkab Sidoarjo dan Pertamina.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Komentar