Frame Daily, JAKARTA - RUU Ketenagakerjaan memperkuat delapan aspek perlindungan pekerja, mulai dari kesempatan kerja yang setara hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut sejumlah ketentuan baru tersebut diarahkan untuk menghadirkan hubungan kerja yang lebih adil, aman, dan memberikan kepastian hukum.
Pernyataan mengenai RUU Ketenagakerjaan itu disampaikan Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menilai penguatan perlindungan pekerja perlu berjalan seiring dengan keberlanjutan dunia usaha.
"Kami menggarisbawahi beberapa hal dari RUU tersebut yang penting dan berdampak nyata pada perlindungan ketenagakerjaan, antara lain pertama mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan," kata Yassierli, dikutip ANTARA.
Dalam RUU Ketenagakerjaan, prinsip nondiskriminasi diperkuat sejak proses rekrutmen hingga hubungan kerja. Pengupahan dan pengembangan karier juga masuk dalam ruang perlindungan agar pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara.
Pengaturan tersebut menyasar pencari kerja, peserta pemagangan, pekerja atau buruh, kelompok rentan, penyandang disabilitas, hingga pihak yang terlibat dalam hubungan industrial. Pemerintah juga memperkuat mekanisme pengawasan dan sanksi untuk memastikan norma perlindungan tidak berhenti sebagai ketentuan tertulis.
Kesempatan Kerja Setara Jadi Prioritas
Aspek pertama yang diperkuat dalam RUU Ketenagakerjaan adalah jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip ini mencakup proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, serta hubungan kerja.
Pemerintah menempatkan prinsip nondiskriminasi sebagai fondasi hubungan kerja. Artinya, pekerja harus mendapatkan kesempatan berdasarkan kompetensi dan persyaratan pekerjaan tanpa perlakuan yang membedakan secara tidak adil.
Aspek kedua berkaitan dengan perlindungan pencari kerja. RUU Ketenagakerjaan mendorong tersedianya informasi pasar kerja secara terbuka, termasuk kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja.
Menurut Yassierli, keterbukaan informasi tersebut diperlukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses yang setara terhadap kesempatan kerja. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, serta penyebaran informasi lowongan kerja fiktif.
"Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh akses kesempatan kerja yang setara," ujar Yassierli.
Ketentuan tersebut memiliki arti penting karena proses mendapatkan pekerjaan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya lapangan kerja. Akses terhadap informasi yang benar dan dapat diverifikasi juga menjadi bagian penting dalam melindungi pencari kerja dari praktik yang merugikan.
Peserta Magang Mendapat Perlindungan
Aspek ketiga dalam RUU Ketenagakerjaan menyangkut peserta pemagangan. Pemerintah memberikan penegasan mengenai status pemagangan sekaligus membatasi waktu pelaksanaannya agar program tersebut tidak disalahgunakan sebagai pengganti tenaga kerja reguler.
Peserta pemagangan juga akan memperoleh uang saku serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. Pemerintah memasukkan kepesertaan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta pemagangan juga akan memperoleh sertifikat pemagangan. Ketentuan tersebut memberikan kepastian mengenai pengalaman dan kompetensi yang diperoleh selama menjalani program.
Aspek keempat adalah perlindungan dalam proses penempatan tenaga kerja. RUU Ketenagakerjaan menegaskan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi dalam proses tersebut.
Pemerintah juga memberikan perhatian kepada kelompok yang selama ini menghadapi tantangan lebih besar dalam memperoleh pekerjaan. Penyandang disabilitas, masyarakat di daerah tertinggal, dan kelompok rentan disebut secara khusus sebagai kelompok yang harus memperoleh akses kesempatan kerja secara setara.
Hak Berserikat dan Hubungan Industrial
Aspek kelima dalam RUU Ketenagakerjaan berkaitan dengan keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan seluruh pihak dalam hubungan industrial. Pemerintah menggunakan prinsip "majunya industrinya, sejahtera pekerja/buruhnya" sebagai salah satu landasan pengaturan.
Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi turut ditegaskan. Pekerja juga diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"RUU ini menegaskan perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial," tutur Yassierli.
Penguatan tersebut berkaitan dengan upaya menciptakan hubungan industrial yang sehat. Kepastian mekanisme penyelesaian perselisihan dibutuhkan agar konflik antara pekerja dan pemberi kerja dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang jelas.
Pemerintah juga menekankan bahwa perlindungan pekerja harus berjalan bersama kepentingan keberlanjutan perusahaan. Kerangka tersebut diharapkan menciptakan keseimbangan antara produktivitas industri, kepastian usaha, dan kesejahteraan tenaga kerja.
K3 Ditegaskan sebagai Hak Fundamental
Aspek keenam yang menjadi perhatian adalah keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam RUU Ketenagakerjaan, K3 ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja atau buruh yang wajib dijamin pengusaha.
Penerapan K3 diarahkan menggunakan sistem manajemen yang terintegrasi. Pendekatan tersebut tidak hanya menunggu terjadinya kecelakaan kerja, tetapi menitikberatkan pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya sejak awal.
"Perlindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pada pencegahan risiko, pengendalian bahaya, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat," beber Yassierli.
Penguatan K3 menjadi bagian penting dalam hubungan kerja karena risiko keselamatan dapat muncul di berbagai sektor. Sistem pencegahan yang terencana diharapkan mampu mengurangi potensi kecelakaan sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan kerja.
Pengawasan dan Sanksi Diperkuat
Aspek ketujuh menyangkut transformasi pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah ingin menjadikan pengawasan sebagai instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif.
Kewenangan pengawas diperkuat melalui pemeriksaan, pengumpulan data, serta pemberian perintah perbaikan. Mekanisme tersebut ditujukan agar pelanggaran norma ketenagakerjaan dapat ditindaklanjuti secara efektif.
Aspek kedelapan berkaitan dengan daya paksa penegakan hukum. RUU Ketenagakerjaan mengatur pengenaan sanksi administratif dan pidana secara tegas, proporsional, dan berjenjang terhadap pengusaha yang melanggar norma perlindungan pekerja.
"Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan," tegas Yassierli.
Pemerintah memastikan penegakan sanksi tetap memperhatikan kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha secara berkelanjutan. Dengan pendekatan tersebut, perlindungan pekerja diharapkan tidak diposisikan berlawanan dengan kepentingan dunia usaha.
DPR Setujui RUU Jadi Undang-Undang
DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan setiap fraksi untuk mengesahkan RUU tersebut. "Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 itu antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru. Batas waktu tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.
Persetujuan DPR pada 6 Oktober 2026 dilakukan sekitar tiga pekan sebelum tenggat yang ditetapkan MK. Dengan penguatan delapan aspek tersebut, pemerintah berharap regulasi baru mampu memberikan perlindungan yang lebih nyata kepada pekerja sekaligus menjaga kepastian hukum bagi dunia usaha.
Komentar