Tak Kooperatif, Kejagung Tetapkan LS Jadi Tersangka Suap Tambang Nikel 2013-2025

Tak Kooperatif, Kejagung Tetapkan LS Jadi Tersangka Suap Tambang Nikel 2013-2025
Kapuspenkum Kejaksaan Agung - Anang Supriatna

Frame Daily - Jakarta, Tak Kooperatif, Kejagung Tetapkan LS Jadi Tersangka Suap Tambang Nikel 2013-2025

Frame Daily, Jakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ​saksi berinisial LS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Penetapan ini dilakukan setelah LS dinilai tidak kooperatif karena berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan terpaksa melakukan upaya jemput paksa terhadap LS di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

​"Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut namun tidak mengindahkan dan tidak hadir. Tim penyidik kemudian melakukan penjemputan paksa. LS diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan dan langsung diinterogasi," ujar Anang saat memberikan keterangan di Adhayaksa Hall, Kejagung, Selasa (12/5/2026).

​Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menemukan alat bukti yang cukup serta keterangan dari saksi dan ahli untuk meningkatkan status LS dari saksi menjadi tersangka. LS diduga kuat berperan sebagai pemberi suap kepada HS yang menjabat sebagai Direktur PT PHIC.

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

​"Tadi pagi sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan 20 hari ke depan," tambah Anang.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 ini merupakan pengembangan besar yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Sebelum penetapan LS, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 berinisial HS sebagai tersangka pada April 2026.

​HS diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan PT TSHI. Dalam menjalankan aksinya, HS menjanjikan koreksi denda administratif melalui laporan pemeriksaan Ombudsman yang diatur sedemikian rupa agar menguntungkan pihak swasta. Sebagai imbalannya, HS diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar.


Ditulis oleh BAY

Komentar