Frame Daily, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5). Sidang ini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik sepanjang 2026.
Jaksa menilai proyek digitalisasi pendidikan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp2,1 triliun. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022 saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri.
Surat Tuntutan Disebut Sangat Tebal
Sidang hari ini beragenda pembacaan surat tuntutan jaksa yang disebut mencapai ribuan halaman. Tebalnya dokumen tuntutan dinilai mencerminkan kompleksitas perkara, mulai dari proses pengadaan, aliran dana, hingga dugaan penyimpangan kebijakan digitalisasi pendidikan nasional.
Kasus Chromebook sendiri sebelumnya menjadi polemik karena proyek bernilai hampir Rp10 triliun itu dinilai dipaksakan, termasuk penggunaan sistem berbasis internet di banyak daerah yang masih memiliki keterbatasan jaringan.
Nadiem Mengaku Siap Hadapi Tuntutan
Menjelang sidang, Nadiem menyatakan siap menghadapi proses hukum dan berharap dibebaskan dari dakwaan setelah melihat fakta persidangan yang sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Kuasa hukum Nadiem juga menegaskan kliennya tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut dan meminta publik melihat perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
Kasus ini memicu kritik luas terhadap tata kelola proyek digitalisasi pendidikan di Indonesia. Banyak pihak mempertanyakan mengapa perangkat Chromebook tetap dipilih meski sebelumnya disebut kurang efektif untuk wilayah dengan akses internet terbatas.
Sidang tuntutan hari ini diperkirakan menjadi penentu penting dalam perkembangan kasus yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut.
Komentar