Frame Daily, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) memiliki peran penting dalam proses lelang hingga penyajian informasi pertanahan. Dokumen ini menjadi salah satu instrumen untuk memastikan status hukum tanah sebelum dilakukan transaksi atau proses hukum lainnya.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, , menjelaskan bahwa pengajuan SKPT dibedakan berdasarkan kebutuhan dan pihak pemohon.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” ujar Ana, dikutip dari laman resmi , Sabtu (16/5/2026).
Apa Itu SKPT?
SKPT merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kantor Pertanahan untuk memberikan informasi mengenai data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah. Dokumen ini sering digunakan dalam proses lelang, pengecekan legalitas tanah, hingga kebutuhan administrasi pertanahan lainnya.
Melalui SKPT, pemohon dapat mengetahui status sertifikat tanah, adanya blokir, sengketa, sita, atau catatan hukum lain yang melekat pada bidang tanah tersebut.
Keberadaan SKPT dinilai penting untuk mengurangi risiko sengketa maupun transaksi bermasalah di kemudian hari.
Siapa yang Bisa Mengajukan SKPT?
ATR/BPN membedakan pengajuan SKPT menjadi dua kategori utama:
1. SKPT untuk Kepentingan Lelang
Dokumen ini hanya dapat diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Biasanya digunakan sebelum aset tanah atau properti dilelang untuk memastikan status hukumnya jelas.
SKPT lelang menjadi bagian penting dalam proses verifikasi aset agar pelaksanaan lelang berjalan aman dan sesuai aturan.
2. SKPT untuk Penyajian Informasi
Jenis ini dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap bidang tanah tertentu.
Pemohon wajib melampirkan bukti hubungan hukum, seperti sertifikat, akta, surat kuasa, atau dokumen lain yang menunjukkan keterkaitan dengan objek tanah yang dimohonkan.

Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum
Penjelasan ATR/BPN ini muncul di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum pertanahan, terutama terkait transaksi jual beli tanah, lelang aset, hingga pengembangan properti.
Digitalisasi layanan pertanahan juga membuat akses informasi semakin terbuka dan cepat. Pemerintah menilai transparansi data pertanahan menjadi langkah penting untuk menekan praktik mafia tanah dan sengketa lahan.
ATR/BPN terus mendorong masyarakat menggunakan layanan resmi dan memastikan seluruh dokumen pertanahan diverifikasi sebelum melakukan transaksi.
Penting Dicek Sebelum Transaksi
Praktisi pertanahan menilai SKPT dapat menjadi salah satu dokumen penting sebelum membeli tanah atau properti. Dengan pengecekan tersebut, calon pembeli dapat mengetahui kondisi hukum bidang tanah secara lebih detail.
Langkah ini dinilai mampu meminimalkan potensi kerugian akibat sertifikat bermasalah, tumpang tindih kepemilikan, atau status sengketa yang belum selesai.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan resmi ATR/BPN dan menghindari penggunaan jasa tidak resmi dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Komentar