Sidang chromebook : Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara

Sidang chromebook : Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara
Sumber foto : katadata.co.id

Frame Daily, Jakarta - Nama Nadiem Makarim kembali menjadi perhatian publik setelah menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Mendikbudristek itu dengan hukuman 18 tahun penjara. Kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kasus bermula dari program pengadaan perangkat teknologi pendidikan bernilai hampir Rp10 triliun. Program itu sebelumnya digagas untuk mendukung kegiatan belajar berbasis digital di sekolah-sekolah Indonesia.

Penyidik menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penentuan spesifikasi hingga pengadaan perangkat. Chromebook disebut dinilai kurang efektif digunakan di sejumlah daerah karena keterbatasan akses internet.

Kejaksaan juga menyebut negara mengalami kerugian mencapai Rp2,18 triliun dalam proyek tersebut.

Jaksa Sebut Ada Aliran Dana

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut adanya dugaan aliran dana terkait proyek pengadaan tersebut. Pihak penuntut menilai terdakwa memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan program digitalisasi pendidikan nasional.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Mereka meminta majelis hakim melihat fakta persidangan secara objektif dan tidak terpengaruh opini publik.

Publik Ikut Mengawasi Jalannya Persidangan

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara sekaligus pendiri perusahaan teknologi besar di Indonesia.

Sidang tuntutan berlangsung dengan pengamanan ketat dan dipadati awak media. Sejumlah pendukung dan pengunjung juga terlihat hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi sorotan hingga putusan akhir majelis hakim dibacakan dalam sidang berikutnya.

Ditulis oleh T A

Komentar