Frame Daily, Jember - UMKM dan sertifikasi halal menjadi perhatian menjelang penerapan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026. Di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebanyak 66.712 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tercatat telah memiliki sertifikat halal sebagai bentuk kesiapan menghadapi regulasi nasional yang akan berlaku penuh tahun depan.
Data tersebut disampaikan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember. Capaian itu menunjukkan tren positif dalam implementasi program UMUM dan sertifikasi halal yang selama beberapa tahun terakhir terus didorong pemerintah pusat maupun daerah.
UMUM dan sertifikasi halal kini tidak hanya dipandang sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Pemerintah menilai sertifikat halal mampu memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha.
Dalam konteks UMUM dan sertifikasi halal, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Langkah tersebut dilakukan mengingat masih banyak UMKM yang belum menyelesaikan proses sertifikasi.
UMUM dan sertifikasi halal menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mengatur kewajiban sertifikasi bagi produk tertentu yang beredar di Indonesia.
Puluhan Ribu Sertifikat Halal Telah Diterbitkan
Kepala Diskopumdag Jember Sartini mengatakan hingga tahun 2025 sebanyak 66.712 sertifikat halal telah diterbitkan melalui kerja sama dengan enam pendamping Proses Produk Halal (PPH).
“Hingga tahun 2025 sebanyak 66.712 sertifikat halal yang sudah diterbitkan bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan bekerja sama dengan enam pendamping Proses Produk Halal (PPH),” kata Sartini di Jember, sebagaimana dikutip ANTARA, Senin (23/6).
Menurut dia, batas waktu penerapan wajib halal telah mengalami beberapa kali penyesuaian. Awalnya kebijakan tersebut direncanakan berlaku pada Oktober 2024, kemudian diberikan masa toleransi hingga Oktober 2025.
“Sebenarnya batas wajib halal itu awalnya pada Oktober 2024, kemudian diberikan toleransi hingga Oktober 2025 dan kini batas toleransi regulasi tersebut diperpanjang hingga Oktober 2026,” ujarnya.
Perpanjangan masa transisi tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang diperlukan selama proses sertifikasi.
Kebijakan itu juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mempercepat program pendampingan sehingga semakin banyak UMKM yang dapat memperoleh sertifikat halal sebelum tenggat waktu berakhir.
Pemerintah Percepat Pendampingan dan Sosialisasi
Menjelang penerapan wajib halal, Diskopumdag Jember terus mengintensifkan berbagai kegiatan edukasi kepada pelaku usaha. Program tersebut meliputi sosialisasi regulasi, pendampingan administrasi, hingga fasilitasi proses pengajuan sertifikat halal.
“Kami terus mendorong pelaku UMKM untuk segera mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan pendampingan, fasilitasi, dan penyebarluasan informasi kepada pelaku usaha,” kata Sartini.
Pemerintah menilai edukasi menjadi faktor penting karena masih terdapat pelaku usaha yang belum memahami tahapan pengurusan sertifikat halal. Banyak UMKM juga membutuhkan bantuan dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Upaya pendampingan tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan ekosistem usaha dan perlindungan konsumen. Produk yang telah tersertifikasi dinilai memiliki nilai tambah dibandingkan produk yang belum memiliki jaminan kehalalan.
Kementerian terkait bersama pemerintah daerah juga terus memperluas jaringan pendamping Proses Produk Halal untuk mempercepat layanan kepada pelaku usaha di berbagai wilayah.
Program Sertifikasi Halal Gratis Jadi Andalan
Pemerintah terus mengoptimalkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati guna membantu pelaku UMKM memperoleh sertifikat tanpa biaya. Program ini menjadi salah satu instrumen utama dalam mempercepat capaian sertifikasi halal nasional.
Menurut Sartini, pemerintah menyediakan kuota sertifikasi halal gratis yang cukup besar setiap tahunnya.
“Pemerintah juga memberikan bantuan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) kepada UMKM, setiap tahun tercatat sebanyak 1 juta kuota secara nasional dan Kabupaten Jember pada tahun 2025 mendapatkan kuota sebanyak seribu sertifikat,” ujarnya.
Pada tahun 2026, Kabupaten Jember memperoleh alokasi 300 sertifikat halal gratis. Pemerintah daerah masih berupaya mengajukan tambahan kuota dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian UMKM.
“Tahun ini kami mendapatkan kuota sebanyak 300 sertifikat dari program Sehati, namun kami juga berupaya untuk mendapatkan kuota sertifikasi gratis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian UMKM agar semua pelaku UMKM di Jember bisa memproses sertifikasi halal,” kata Sartini.
Program tersebut dinilai sangat membantu pelaku usaha mikro yang memiliki keterbatasan modal dan belum mampu menanggung biaya sertifikasi secara mandiri.
Tingkatkan Kepercayaan Konsumen dan Akses Pasar
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama sertifikasi halal tidak hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi. Sertifikat halal juga berfungsi memberikan kepastian kepada masyarakat terkait produk yang dikonsumsi dan digunakan sehari-hari.
Sartini menjelaskan bahwa keberadaan sertifikat halal mampu meningkatkan nilai tambah produk UMKM di pasar.
“Tujuan sertifikat halal untuk memberi kenyamanan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk makanan/minuman, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Jember, Aini. Menurut dia, sertifikasi halal merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sekaligus upaya membangun kepercayaan konsumen.
“Melalui sertifikasi halal, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Selain itu, sertifikat halal juga dapat mendukung perluasan akses pasar bagi UMKM,” kata Aini.
Pernyataan tersebut sejalan dengan berbagai laporan media nasional yang menyebut sertifikasi halal semakin menjadi syarat penting dalam perdagangan domestik maupun ekspor, terutama untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan barang konsumsi lainnya.
Menuju Penerapan Wajib Halal Oktober 2026
Pemerintah menargetkan semakin banyak UMKM menyelesaikan proses sertifikasi halal sebelum Oktober 2026. Berbagai program pendampingan, fasilitasi, dan bantuan pembiayaan terus diperkuat untuk mempercepat pencapaian target tersebut.
Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal diimbau segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti tahapan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting agar produk yang dipasarkan tetap memenuhi persyaratan hukum setelah kebijakan wajib halal diberlakukan.
Hingga Juni 2026, Diskopumdag Jember bersama pendamping Proses Produk Halal masih melanjutkan kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM. Pemerintah berharap penerapan wajib halal pada Oktober 2026 dapat berjalan efektif, meningkatkan perlindungan konsumen, memperkuat daya saing UMKM, serta memperluas kepercayaan pasar terhadap produk dalam negeri yang telah tersertifikasi halal.
Komentar