Frame Daily, Jakarta - Regulasi dan Kebijakan UMKM kembali diperkuat pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut menjadi landasan baru dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Regulasi dan Kebijakan UMKM ini diterbitkan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebagai respons atas berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha kecil dalam memanfaatkan platform digital. Persaingan yang tidak seimbang, ketidakjelasan mekanisme kemitraan, hingga potensi pembebanan biaya tambahan menjadi persoalan yang selama ini banyak dikeluhkan pelaku usaha.
Regulasi dan Kebijakan UMKM tersebut hadir pada saat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, sektor UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional.
Regulasi dan Kebijakan UMKM juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat posisi produk dalam negeri di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Pemerintah menilai pelaku usaha kecil harus memperoleh ruang yang lebih adil agar mampu bersaing di platform perdagangan elektronik yang semakin kompetitif.
Regulasi dan Kebijakan UMKM melalui Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara marketplace, serta pelaku UMK dalam menjalankan aktivitas perdagangan digital secara sehat dan berkelanjutan.
Aturan Baru untuk Melindungi UMKM Digital
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa praktik perdagangan melalui sistem elektronik masih menghadapi ketimpangan yang berpotensi merugikan pelaku usaha kecil.
“Praktik perdagangan melalui sistem elektronik usaha mikro dan usaha kecil menghadapi tantangan persaingan yang tidak seimbang, sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan pelindungan peningkatan daya saing melalui perdagangan sistem elektronik,” demikian bunyi regulasi yang dikutip ANTARA di Jakarta, Senin (22/6).
Melalui aturan tersebut, UMK memperoleh sejumlah hak penting saat bermitra dengan platform digital. Hak tersebut meliputi perjanjian kemitraan yang adil dan transparan, jaminan terbebas dari potongan atau biaya tambahan yang tidak disepakati, serta kepastian informasi mengenai biaya dan mekanisme kerja sama.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha kecil yang selama beberapa tahun terakhir semakin bergantung pada marketplace sebagai sarana pemasaran produk.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam berbagai pemberitaan nasional sebelumnya juga menegaskan bahwa penguatan regulasi diperlukan agar UMKM dapat berkembang secara sehat dan memiliki daya saing yang lebih kuat dalam ekonomi digital.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Peraturan tersebut tidak hanya mengatur hak pelaku UMK, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi agar mendapatkan perlindungan dari negara.
Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha. Mereka juga harus mematuhi perjanjian kemitraan yang telah disepakati, memberikan informasi produk secara benar dan jelas kepada konsumen, serta mengutamakan penjualan produk dalam negeri.
Kewajiban kepemilikan NIB sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang terus mendorong formalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Legalitas usaha dinilai menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk memperoleh berbagai fasilitas, mulai dari pembiayaan hingga akses pasar yang lebih luas.
Dalam berbagai laporan media nasional, pemerintah berulang kali menekankan bahwa legalitas usaha menjadi faktor penting dalam meningkatkan kredibilitas pelaku UMKM di mata konsumen maupun mitra bisnis.
Penyelenggara platform digital juga memiliki tanggung jawab dalam implementasi aturan tersebut. Marketplace diwajibkan membantu pelaku usaha memperoleh NIB, mematuhi perjanjian kemitraan, serta mendukung berbagai program peningkatan kapasitas UMKM.
Peran Marketplace dalam Ekosistem Digital
Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada penyelenggara marketplace dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.
Platform digital dilarang melakukan pemotongan atau pembebanan biaya tambahan yang tidak disepakati dalam perjanjian kemitraan. Ketentuan ini bertujuan menciptakan hubungan bisnis yang lebih transparan antara platform dan pelaku usaha kecil.
Pemerintah juga mendorong marketplace untuk aktif berpartisipasi dalam program peningkatan kapasitas UMKM, termasuk pelatihan digital, pemasaran, hingga pengembangan kualitas produk.
Perhatian khusus diberikan terhadap penguatan produk dalam negeri. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menekankan pentingnya memberikan ruang yang lebih besar bagi produk lokal agar mampu bersaing di pasar digital nasional.
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan berbagai program pemerintah yang selama ini mendorong penggunaan dan pembelian produk dalam negeri sebagai upaya memperkuat ekonomi nasional.
Dukungan bagi UMKM Disabilitas dan Pengawasan Ketat
Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru ini adalah penguatan aspek inklusivitas. Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada UMKM yang dikelola penyandang disabilitas maupun usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengembangan ekonomi digital tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga mendorong pemerataan kesempatan bagi seluruh kelompok masyarakat.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Kementerian UMKM akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil langkah pengawasan terhadap pihak yang melanggar ketentuan.
Menteri UMKM memiliki kewenangan memberikan surat peringatan atau teguran tertulis kepada pihak yang tidak menjalankan ketentuan peraturan. Kementerian juga dapat merekomendasikan pengawasan kepada lembaga yang berwenang mengawasi persaingan usaha.
Dalam kasus tertentu, pemerintah dapat melakukan pengumuman secara terbuka terhadap pelanggaran yang terjadi hingga memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Siapkan Insentif dan Apresiasi
Di samping pengawasan, pemerintah juga menyiapkan skema apresiasi bagi platform digital yang dinilai aktif mendukung pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM.
Bentuk apresiasi tersebut dapat berupa piagam penghargaan, publikasi resmi, maupun bentuk penghargaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya persaingan positif antarplatform dalam memberikan layanan terbaik bagi pelaku usaha kecil.
Hingga pertengahan 2026, pemerintah terus memperkuat berbagai Regulasi dan Kebijakan UMKM sebagai bagian dari agenda pembangunan ekonomi nasional. Dengan berlakunya Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah berharap ekosistem perdagangan digital menjadi lebih inklusif, meningkatkan daya saing UMKM, memperkuat posisi produk dalam negeri, serta menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha di platform digital.
Komentar