Aturan Baru OJK, Harapan Baru UMKM

Pembiayaan UMKM berpotensi lebih mudah diakses setelah OJK mengkaji kelonggaran SLIK bagi pelaku usaha dengan riwayat kredit kecil bermasalah

Aturan Baru OJK, Harapan Baru UMKM
Kepala Kantor OJK Jember Aris Budiman (kiri) dalam acara Forum Komunikasi Media Sekarkijang di Situbondo, Jawa Timur. Jumat (19/6/2026). (ANTARA)

Frame Daily, Jember - Pembiayaan UMKM berpeluang semakin terbuka setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas regulasi yang memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang terkendala riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi atas hambatan akses modal yang selama ini dihadapi sebagian pelaku usaha.

Pembiayaan UMKM menjadi isu penting karena sektor usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Data Kementerian UMKM menunjukkan sektor ini menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja di Indonesia.

Pembiayaan UMKM selama beberapa tahun terakhir masih menghadapi tantangan, terutama terkait akses ke lembaga jasa keuangan formal. Banyak pelaku usaha produktif kesulitan memperoleh kredit akibat catatan kredit bermasalah pada masa lalu, meskipun nilai tunggakan relatif kecil.

Pembiayaan UMKM yang lebih inklusif dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, pemerintah dan regulator terus mencari formula yang mampu memperluas akses pendanaan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Pembiayaan UMKM juga menjadi perhatian dalam berbagai program pemberdayaan ekonomi yang dijalankan pemerintah daerah maupun pusat. Salah satunya melalui skema subsidi bunga, kredit usaha rakyat (KUR), hingga program pembiayaan berbasis kemitraan dengan perbankan.

OJK Siapkan Kelonggaran SLIK

Kepala Kantor OJK Jember Aris Budiman mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggodok aturan yang memberikan kelonggaran bagi pelaku UMKM yang memiliki riwayat kredit bermasalah dengan nominal kecil.

“Sejak dua bulan lalu kami di OJK tengah menggodok soal kelonggaran bagi pengusaha UMKM yang memiliki riwayat kredit bermasalah di perbankan atau lembaga jasa keuangan lainnya,” ujar Aris Budiman dalam Forum Komunikasi Media Sekarkijang di Situbondo, Jawa Timur, Jumat (19/6), seperti dikutip ANTARA.

Menurut Aris, pertumbuhan kredit bagi pelaku UMKM masih relatif terbatas karena akses mereka ke perbankan sering kali terhambat oleh catatan kredit bermasalah dalam SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Regulasi yang sedang dibahas tersebut diperkirakan rampung pada akhir Juni 2026. Aturan baru itu diharapkan mampu memberikan kesempatan lebih besar bagi pelaku usaha yang sebelumnya terkendala rekam jejak kredit untuk kembali memperoleh akses pembiayaan.

Meski membuka peluang baru, OJK menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus tanggung jawab debitur terhadap kewajiban pembayaran pinjaman yang pernah dimiliki.

Kredit Macet Kecil Tidak Lagi Jadi Hambatan

Dalam rancangan kebijakan yang tengah dibahas, pelaku usaha dengan riwayat gagal bayar di bawah Rp1 juta berpotensi memperoleh perlakuan berbeda dalam proses penilaian awal pengajuan kredit.

“Ketika peraturan tersebut sudah rampung, bagi pengusaha UMKM yang gagal bayar di bawah Rp1 juta nantinya tidak akan muncul di SLIK. Tapi bukan berarti setelah itu menjadi moral hazard atau seenaknya sendiri,” kata Aris Budiman.

Menurut dia, masyarakat tetap diharapkan bertanggung jawab terhadap pinjaman yang pernah diterima. Debitur yang memiliki kemampuan finansial dianjurkan untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak sebagai bentuk komitmen terhadap sistem keuangan yang sehat.

Aris menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan membuka peluang bagi pelaku usaha produktif yang sebenarnya memiliki potensi berkembang, tetapi terhambat oleh catatan kredit bernilai kecil yang terjadi pada masa lalu.

“Dan untuk yang belum punya rekam jejak jelek di perbankan jangan sampai gagal bayar, karena itu akan menjadi faktor penghambat ketika mereka membutuhkan akses pendanaan dari perbankan,” ujarnya.

Pelaku usaha yang memiliki rekam jejak kredit yang baik tetap akan memperoleh keuntungan dalam proses penilaian kredit oleh perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya.

Program Daerah Terkendala SLIK

Persoalan SLIK juga menjadi hambatan dalam implementasi berbagai program pembiayaan yang digagas pemerintah daerah. Salah satunya adalah Program Vorsa UMKM yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Program Vorsa UMKM merupakan singkatan dari Voucher Usaha, Pelatihan Kerja, dan Pinjaman Modal Bunga Nol Persen bagi pelaku usaha setempat. Program tersebut dirancang untuk membantu UMKM memperoleh akses modal dengan biaya yang lebih ringan.

Menurut Aris Budiman, secara konsep program tersebut sangat baik karena menyediakan subsidi bunga dan biaya administrasi bagi pelaku usaha.

“Sebenarnya program Vorsa UMKM Pemkab Situbondo ini sangat bagus, namun saat mengajukan banyak terkendala SLIK,” katanya.

Data yang dipaparkan dalam forum tersebut menunjukkan lebih dari seribu pelaku UMKM mengajukan pembiayaan melalui program tersebut. Dari jumlah itu, hanya sebagian kecil yang berhasil lolos verifikasi dan memperoleh akses pendanaan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan riwayat kredit masih menjadi tantangan nyata dalam upaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di daerah.

Pembiayaan Jadi Kunci Pengembangan Usaha

Berbagai lembaga keuangan menilai akses pembiayaan merupakan salah satu faktor utama yang menentukan keberhasilan UMKM dalam mengembangkan usaha. Tambahan modal dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperluas jaringan pemasaran, hingga melakukan inovasi produk.

Dalam berbagai laporan media nasional, OJK secara konsisten menegaskan pentingnya memperkuat inklusi keuangan agar semakin banyak pelaku usaha dapat mengakses layanan keuangan formal.

Bank Indonesia juga berulang kali menyoroti pentingnya pembiayaan produktif bagi UMKM sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Dukungan pembiayaan yang tepat dinilai mampu meningkatkan produktivitas usaha dan menciptakan lapangan kerja baru.

Kementerian UMKM dalam berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa akses pembiayaan menjadi salah satu kebutuhan utama pelaku usaha agar dapat naik kelas dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Karena itu, sinergi antara regulator, perbankan, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dinilai penting untuk memastikan pembiayaan dapat menjangkau kelompok usaha yang benar-benar membutuhkan.

OJK Dorong Pendanaan yang Bertanggung Jawab

Di tengah upaya memperluas akses pembiayaan, OJK tetap mengingatkan pentingnya pengelolaan pinjaman secara bijak. Pendanaan yang diperoleh harus digunakan untuk aktivitas produktif yang mampu meningkatkan kapasitas usaha.

“Pada prinsipnya OJK mendukung akses lebih luas khususnya bagi pelaku UMKM untuk memperoleh pendanaan di perbankan ataupun di luar perbankan,” kata Aris Budiman.

Ia menambahkan bahwa masyarakat harus bertanggung jawab dalam mengelola pinjaman yang diterima agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi usaha yang dijalankan.

“Tapi masyarakat juga harus lebih bertanggung jawab untuk mengelola pinjaman, dan digunakan sebaik mungkin, sebijak mungkin, untuk pengembangan usaha, sehingga meningkatkan kapasitas usaha dan kesejahteraan,” ujarnya.

Hingga pertengahan Juni 2026, OJK masih menyelesaikan pembahasan regulasi terkait kelonggaran SLIK bagi pelaku UMKM. Jika aturan tersebut resmi diterbitkan sesuai target akhir Juni, kebijakan itu berpotensi menjadi langkah baru dalam memperluas akses pembiayaan UMKM dan mendorong pertumbuhan usaha kecil yang lebih inklusif di berbagai daerah.

Ditulis oleh IR

Komentar