Frame Daily, Sidoarjo – Petugas Lapas Kelas I Surabaya kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lingkungan penjara. Seorang pengunjung perempuan berinisial NW (39) asal Surabaya ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan paket sabu seberat bruto 15,4 gram di dalam area vital tubuhnya, Selasa (23/6/2026). Insiden ini terjadi saat NW hendak membesuk salah seorang warga binaan berinisial AW. Narapidana AW merupakan terpidana kasus narkotika yang tengah menjalani masa hukuman pidana selama 8 tahun 6 bulan di lapas yang terletak di Porong, Sidoarjo tersebut. Kecurigaan petugas bermula ketika NW melewati pos pemeriksaan badan (penggeledahan). Petugas di lapangan melihat gerak-gerik wanita tersebut tampak tidak tenang, tegang, dan mencurigakan. Berbekal kejelian dan intuisi, petugas perempuan kemudian melakukan pemeriksaan fisik secara lebih mendalam di ruangan khusus. Hasil penggeledahan membuktikan kecurigaan tersebut. Petugas menemukan sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan secara sengaja di area celana dalam/celana dalam bagian kelamin NW. Setelah diperiksa, barang haram tersebut dipastikan merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Pengembangan Kasus Seret Narapidana Lain Pihak Lapas Kelas I Surabaya Kanwil Ditjenpas Jatim langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Satreskoba Polresta Sidoarjo. Dari hasil penimbangan awal, sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 15,4 gram. Berdasarkan interogasi dan pengembangan awal di dalam lapas, penyelundupan ini ternyata juga melibatkan warga binaan lain berinisial MM. Narapidana MM diduga kuat menjadi otak atau penghubung yang memesan barang haram tersebut dari luar. MM sendiri merupakan narapidana kasus narkotika dengan masa hukuman yang cukup panjang, yakni 15 tahun penjara. Kalapas Kelas I Surabaya , Sohibur Rachman mengapresiasi tinggi kejelian para petugas penggeledahan yang tetap siaga menghalau masuknya barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan. "Keberhasilan ini merupakan bukti kejelian petugas penggeledahan kami dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas. Kami berharap sinergi dan totalitas seluruh jajaran terus meningkat sehingga upaya-upaya penyelundupan serupa dapat terus digagalkan," terang Kalapas. Ia menambahkan, sepanjang masa kepemimpinannya, Lapas Kelas I Surabaya setidaknya sudah menggagalkan delapan kali upaya penyelundupan barang terlarang, mulai dari narkotika hingga barang elektronik ilegal. Pihaknya menegaskan komitmen bersih dari narkoba (bersinar) dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan pengedar. “Tersangka NW beserta seluruh barang bukti sabu 15,4 gram telah kami serahkan ke Satreskoba Polresta Sidoarjo untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut," pungkasnya.
Modus Area Vital, Penyelundupan Sabu ke Lapas Surabaya Digagalkan
Seorang pengunjung berinisial NW ditangkap setelah nekat menyembunyikan 15,4 gram sabu di area vital kelamin saat membesuk ke Lapas Kelas I Surabaya.
Komentar