Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Fakta Sidang dan Amar

MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran untuk penyetaraan SLTA. Permohonan Denny Indrayana dkk tidak dapat diterima.

Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Fakta Sidang dan Amar
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) di Jakarta. (Ist/framedaily.id)

Penulis : Redaksi Frame Daily Editor : Desk News Frame Daily

Frame Daily, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Hal tersebut tercantum dalam pertimbangan hukum MK pada perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Meski menemukan fakta tersebut dalam pertimbangan, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SLTA

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan telah mempelajari bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap selama persidangan. Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Dokumen yang menjadi perhatian Mahkamah antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK menyatakan dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan hal tersebut dalam pembacaan pertimbangan putusan.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” kata Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (6/10/2026).

MK juga menyebut keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Berdasarkan keterangan tersebut, tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan pendidikan luar negeri tersebut. Dokumen yang tersedia antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Surat Penyetaraan Bukan Penerbitan Ijazah

Persoalan dokumen tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan luar negeri.

Dalam sidang pada Jumat (2/10/2026), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan keterangan mengenai proses penyetaraan pendidikan luar negeri. Kementerian menjelaskan bahwa proses penyetaraan merupakan layanan administratif untuk menentukan padanan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan Indonesia, bukan proses menerbitkan ijazah baru.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.

“Dengan konstruksi demikian yang diterbitkan oleh Kementerian adalah hasil penilaian kesetaraan. Sedangkan dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri,” ujar Gogot dalam persidangan, Jumat (2/10/2026).

Menurut keterangan Kemendikdasmen dalam persidangan, permohonan penyetaraan atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang diajukan mencakup hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia.

Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon. Berdasarkan halaman resmi putusan MK, Pemohon I adalah Komite Independen Pemantau Pemilu yang diwakili Brahma Aryana, sedangkan Pemohon II adalah Partai Ummat yang diwakili Ansufri ID Sambo dan Muhammad Sadiq.

Pemohon III sampai XII adalah Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan ketentuan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu wajib dipenuhi oleh calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026), kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan dalil mengenai syarat pendidikan Gibran.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang dalam persidangan, Senin (21/9/2026).

Pernyataan tersebut merupakan dalil pihak pemohon, bukan kesimpulan MK. Dalam permohonannya, para pemohon meminta antara lain agar Gibran didiskualifikasi, penetapannya sebagai calon wakil presiden dibatalkan, pelantikannya sebagai Wakil Presiden dibatalkan, serta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru.

MK Nyatakan Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Selain memeriksa persoalan dokumen pendidikan, MK mempertimbangkan kedudukan hukum para pemohon.

Dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah mempertimbangkan ketentuan mengenai pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon. Para pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024.

Karena itu, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (6/10/2026).

MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Menurut Mahkamah, status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Amar Putusan MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Mahkamah menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Pada pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Data resmi putusan MK mencatat amar tersebut untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (6/10/2026).

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangan lainnya, MK menyatakan Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (6/10/2026).

Mahkamah juga menyatakan persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Susunan Majelis Hakim

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diperiksa oleh majelis yang terdiri atas sembilan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi. Susunan tersebut tercatat dalam rangkaian persidangan perkara tersebut.

Dalam sidang pengucapan putusan, bagian pertimbangan antara lain disampaikan oleh Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, sedangkan amar putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

Dengan demikian, putusan MK dalam perkara ini memiliki dua fakta yang harus ditulis secara terpisah. Pertama, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran ke jenjang minimal SLTA atau sederajat. Kedua, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Putusan tersebut tidak menyatakan bahwa ijazah Gibran palsu dan juga tidak memuat amar yang menyatakan Gibran harus dicopot dari jabatan Wakil Presiden. Yang dinyatakan dalam amar adalah permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Ditulis oleh Shidarta

Komentar