Framedaily, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan lagi membuka program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pernyataan itu disampaikan langsung dalam konferensi di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026).
Purbaya menilai program tax amnesty berulang justru dapat menimbulkan celah penyimpangan dalam sistem perpajakan. Ia bahkan menyinggung potensi pegawai pajak menjadi rentan terhadap praktik suap maupun tekanan saat proses pemeriksaan dilakukan terus-menerus.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” tegas Purbaya.
Purbaya Soroti Risiko Penyimpangan
Menurut Purbaya, pemeriksaan berulang terhadap wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Ia menilai kondisi tersebut bisa membuka ruang negosiasi tidak sehat dalam proses perpajakan.
“Bisa disogok, bisa juga enggak disogok tapi diperiksa terus,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah memutuskan fokus pengawasan pajak ke depan hanya berdasarkan aktivitas bisnis dan perkembangan ekonomi wajib pajak secara normal.
Harta Peserta Tax Amnesty Dipastikan Aman
Purbaya juga memastikan pemerintah tidak akan kembali menggali harta wajib pajak yang telah dilaporkan melalui program tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Ia meminta pelaku usaha tidak khawatir terhadap isu pemeriksaan ulang yang sempat memicu keresahan beberapa waktu terakhir.
“Yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi,” katanya.
Pemerintah, lanjutnya, hanya akan mengejar wajib pajak yang belum memenuhi komitmen repatriasi dana dari luar negeri maupun yang masih menyembunyikan aset.
Fokus Kejar Dana Luar Negeri
Kementerian Keuangan saat ini disebut tengah memantau ribuan wajib pajak yang belum membawa pulang dana dari luar negeri ke Indonesia sesuai komitmen sebelumnya.
Purbaya memberi tenggat waktu hingga akhir tahun bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Jika tetap diabaikan, pemerintah akan melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai prosedur perpajakan yang berlaku.
Komunikasi Pajak Kini Satu Pintu
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menegaskan bahwa seluruh pengumuman kebijakan pajak kini dipusatkan langsung di bawah Menteri Keuangan.
Keputusan itu diambil setelah beberapa pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memicu polemik dan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
“Nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya,” tegasnya.
Ia menambahkan posisi DJP hanya sebagai pelaksana kebijakan, sementara keputusan strategis tetap berada di bawah kendali Menteri Keuangan.
Komentar