Frame Daily, Jakarta — Otorita Ibu Kota Nusantara akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Melalui keterangan resminya, Otorita IKN menegaskan menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.
Pemindahan Ibu Kota Tunggu Keputusan Presiden
Otorita IKN menyebut putusan MK justru memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Nusantara baru berlaku efektif setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).
Hal tersebut dinilai sesuai amanat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pembangunan IKN.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden,” tulis keterangan resmi tersebut.
Pembangunan IKN Diklaim Tetap Berjalan
Di tengah polemik gugatan UU IKN, Otorita memastikan proses pembangunan Nusantara tetap berjalan sesuai tahapan pemerintah.
Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik disebut terus menunjukkan progres positif dan konsisten.
Pemerintah juga mengajak masyarakat menjaga optimisme dan kepercayaan publik terhadap proyek pembangunan ibu kota baru tersebut.
Otorita IKN Ajak Publik Jaga Stabilitas
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus juru bicara Otorita IKN, Troy Pantouw menegaskan pembangunan IKN merupakan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN,” ujarnya.
Komentar