Jaksa Sebut Harta Nadiem Makarim Naik Tak Wajar Rp4,87 Triliun Terkait Kasus Chromebook

Jaksa Sebut Harta Nadiem Makarim Naik Tak Wajar Rp4,87 Triliun Terkait Kasus Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) memeluk pengemudi Gojek seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Frame Daily, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menduga kenaikan harta kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp4,87 triliun pada 2022 berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Dugaan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Jaksa Roy Riady menyebut lonjakan harta kekayaan Nadiem dinilai tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai menteri dan terjadi dalam rentang waktu proyek pengadaan Chromebook tahun 2019 hingga 2022.

Jaksa Soroti Lonjakan Harta Kekayaan

Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa saat awal menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp1,23 triliun melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jaksa kemudian menemukan adanya kenaikan harta mencapai Rp4,87 triliun pada laporan tahun 2022 yang disebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya di persidangan.

“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ujar jaksa dalam sidang.

Nilai kenaikan harta tersebut selanjutnya dimasukkan jaksa sebagai tuntutan uang pengganti kepada Nadiem.

Diduga Nikmati Dana Rp809 Miliar

Selain kenaikan harta, jaksa juga menduga Nadiem menikmati aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Gojek Indonesia yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Dana tersebut disebut berkaitan dengan keuntungan ekonomis atas investasi Google Asia Pasifik di perusahaan yang masih memiliki keterkaitan dengan Nadiem sebagai pemegang saham.

Jaksa menilai transaksi tersebut tidak wajar meski pihak Nadiem menyebutnya sebagai mekanisme utang-piutang yang langsung dikembalikan dalam waktu singkat. Menurut jaksa, pola transaksi tersebut diduga menjadi bagian dari upaya penyamaran aset dalam praktik kejahatan kerah putih atau white collar crime.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019-2022, Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian itu terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dalam program tersebut.

Libatkan Sejumlah Terdakwa Lain

Jaksa menyebut dugaan korupsi dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.

Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ditulis oleh SAH

Komentar