Frame Daily, Jakarta – Peluang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia untuk menembus pasar Eropa berpotensi semakin terbuka seiring Indonesia dan Uni Eropa menyelesaikan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Perjanjian tersebut bukan hanya mengatur penurunan tarif perdagangan. IEU-CEPA juga memiliki bab khusus mengenai usaha kecil dan menengah atau Small and Medium-Sized Enterprises (SMEs) yang dirancang untuk membantu pelaku usaha memperoleh informasi dan memanfaatkan akses pasar kedua pihak.
Momentum tersebut semakin dekat setelah pemerintah menyatakan IEU-CEPA memasuki tahap akhir menuju penandatanganan dan ratifikasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut IEU-CEPA sebagai game changer untuk memperkuat perdagangan, investasi, diversifikasi rantai pasok, serta ketahanan ekonomi Indonesia dan Uni Eropa.
Berdasarkan perkembangan terbaru yang disampaikan Kemenko Perekonomian pada Sabtu (22/8/2026), naskah IEU-CEPA telah berada di Dewan Uni Eropa. Penandatanganan diproyeksikan berlangsung akhir September atau awal Oktober 2026, kemudian dilanjutkan proses ratifikasi. Pemerintah optimistis implementasinya dapat dimulai pada awal 2027.
Bagi UMKM Indonesia, peluang tersebut dapat datang dari kombinasi penurunan tarif, prosedur perdagangan yang lebih sederhana, hingga akses informasi mengenai pasar Uni Eropa.
Namun, terbukanya akses pasar tidak otomatis membuat seluruh UMKM dapat langsung mengekspor produknya ke Eropa.
Tarif Turun, Produk UMKM Lebih Kompetitif
Salah satu keuntungan utama IEU-CEPA adalah pengurangan hambatan tarif dalam perdagangan Indonesia dan Uni Eropa.
Data Kemenko Perekonomian sebelumnya menyebut liberalisasi Uni Eropa mencakup 98,61 persen pos tarif untuk Indonesia yang mencakup 100 persen nilai impor dari Indonesia. Sejumlah komoditas ekspor unggulan Indonesia memperoleh tarif 0 persen.
Produk tersebut mencakup kelompok yang juga banyak bersinggungan dengan pelaku UMKM dan industri skala menengah, mulai dari kopi, kakao, karet dan produk karet, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, produk perikanan, hingga produk kehutanan dan furnitur.
Ada pula kelompok komponen listrik dan elektronik serta peralatan dan suku cadang yang masuk dalam daftar produk prioritas Indonesia. Pengurangan tarif berpotensi membuat produk Indonesia lebih kompetitif ketika masuk ke pasar Eropa karena beban bea masuk berkurang.
Tetapi IEU-CEPA menawarkan fasilitas lain yang secara spesifik relevan bagi usaha kecil. Dalam ketentuan mengenai SMEs, Indonesia dan Uni Eropa akan menyediakan informasi mengenai cara mengakses dan menjalankan bisnis di pasar masing-masing melalui satu platform digital yang dapat diakses publik.
Ketentuan ini penting karena hambatan UMKM untuk menembus pasar internasional tidak selalu berupa tarif. Akses terhadap informasi mengenai regulasi, prosedur perdagangan, dan persyaratan pasar juga menentukan kemampuan usaha kecil untuk melakukan ekspor.
IEU-CEPA turut mengatur penyederhanaan proses kepabeanan agar barang dapat melewati proses bea cukai dengan lebih mudah dan cepat.
Perjanjian tersebut bahkan mengatur perdagangan digital dan dukungan bagi SMEs dalam menghadapi hambatan perdagangan digital.
Artinya, peluang UMKM tidak hanya datang melalui ekspor konvensional, tetapi juga terbuka melalui pemanfaatan saluran perdagangan digital untuk menjangkau konsumen dan mitra usaha di Eropa.
Standar Eropa Tetap Jadi Tantangan UMKM
Meski tarif perdagangan diturunkan, IEU-CEPA bukan tiket otomatis bagi produk UMKM Indonesia untuk masuk ke pasar Uni Eropa.
Produk yang ingin memperoleh fasilitas tarif IEU-CEPA tetap harus memenuhi rules of origin atau ketentuan asal barang.
Indonesia dan Uni Eropa menyepakati bahwa fasilitas tarif hanya diberikan kepada produk yang memenuhi ketentuan asal dan telah melalui proses produksi yang memenuhi persyaratan di salah satu pihak. Tujuannya memastikan fasilitas IEU-CEPA benar-benar dinikmati produk Indonesia atau Uni Eropa, bukan barang dari negara ketiga yang sekadar dikirim melalui salah satu pihak.
Ada kemudahan yang cukup relevan bagi UMKM. Dokumentasi asal barang dalam IEU-CEPA menggunakan pendekatan self-certification oleh pelaku usaha. Komisi Eropa secara eksplisit menyatakan mekanisme tersebut dirancang agar fasilitas penurunan tarif lebih mudah dimanfaatkan, khususnya oleh perusahaan kecil dan menengah.
Namun, rules of origin bukan satu-satunya persyaratan. Barang yang masuk ke Uni Eropa tetap harus mematuhi aturan pasar tujuan. Perjanjian perdagangan tidak menghapus persyaratan terkait keamanan produk, kesehatan, standar teknis maupun ketentuan lain yang berlaku di pasar Uni Eropa.
Karena itu, UMKM yang ingin memanfaatkan IEU-CEPA tetap perlu memperhatikan kualitas dan konsistensi produk, dokumentasi asal barang, serta standar yang berlaku untuk kategori produknya.
Untuk produk pangan dan pertanian, misalnya, aspek sanitary and phytosanitary tetap menjadi bagian penting dalam perdagangan. Sementara produk manufaktur dapat menghadapi persyaratan teknis yang berbeda sesuai kategorinya.
Di sinilah tantangan berikutnya muncul. Penurunan tarif dapat membuat pintu masuk ke pasar Eropa lebih lebar, tetapi kemampuan UMKM melewati pintu tersebut tetap ditentukan oleh kesiapan produknya.
IEU-CEPA sendiri memasukkan kerja sama ekonomi dan peningkatan kapasitas sebagai bagian dari perjanjian. Selain itu, ketentuan regulasi dalam CEPA diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi beban yang tidak diperlukan, termasuk bagi usaha kecil dan menengah.
Bagi UMKM Indonesia, kombinasi antara tarif yang lebih rendah, akses informasi yang lebih mudah, penyederhanaan prosedur, dan mekanisme asal barang yang lebih praktis dapat memperkecil sebagian hambatan memasuki pasar Eropa.
Namun, peluang tersebut baru dapat diterjemahkan menjadi ekspor apabila pelaku usaha mampu memenuhi standar pasar, menjaga kapasitas dan konsistensi produksi, serta menemukan pembeli atau mitra distribusi yang tepat.
Dengan IEU-CEPA diproyeksikan menuju penandatanganan akhir September atau awal Oktober 2026, periode menjelang implementasi menjadi kesempatan bagi UMKM untuk mulai mempersiapkan diri sebelum fasilitas perdagangan tersebut benar-benar berlaku.
Komentar