Frame Daily, Jakarta - (23/06/2026) Sidang duplik Nadiem Makarim menjadi sorotan publik karena menjadi kesempatan terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Dalam duplik itu, Nadiem menegaskan bahwa seluruh pembelaannya disusun dari pengalaman pribadi dan kronologi yang ia klaim sesuai fakta persidangan. Ia mengatakan, “di duplik ini saya benar-benar menulis dari pengalaman saya dengan sejujurnya”.
Ia juga menjelaskan latar belakang kebijakan yang ia ambil saat menjabat. Menurut Nadiem, ia menceritakan “kenapa saya harus melakukan digitalisasi sekolah” dan “kenapa kita membutuhkan TEIKA untuk asesmen nasional” serta pembelajaran online di masa COVID . Ia menilai keputusan itu diambil dalam situasi penuh tekanan dan kebutuhan darurat pendidikan.
Dalam penyampaiannya, Nadiem mengaku sedih setiap kali mengulang fakta persidangan. Ia menyebut ada “tumpukan bukti yang membuktikan niat baik” dan menilai kasus yang menjeratnya sangat janggal. Bahkan, ia menggambarkan situasi itu sebagai sesuatu yang “melampaui batas”.
Nadiem juga menolak anggapan bahwa dirinya melakukan pelanggaran dengan sengaja. Ia mengatakan, “penghematan dijadikan kerugian, niat baik dijadikan niat jahat, semuanya dibalikkan”. Dalam transkrip, ia juga menyebut transparansi dan pelaporan kekayaan justru dijadikan senjata hukum terhadap dirinya.
Soal kerugian negara, Nadiem menegaskan perhitungannya tidak masuk akal. Ia menyebut “Chrome OS itu lisensinya gratis dan device managementnya jauh lebih murah,” lalu menambahkan bahwa penghematan dari opsi yang ia jelaskan bisa mencapai “3,6 triliun”. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana angka itu bisa berubah menjadi kerugian.
Ia juga membantah tuduhan bersengkongkolan. Menurut dia, ia bahkan tidak mengenal dua direktur yang dimaksud secara dekat dan tidak memiliki nomor WhatsApp mereka. Nadiem menyatakan, “tidak ada satupun bukti chat, tidak ada satupun meeting” yang menguatkan tuduhan tersebut.
Di bagian lain, Nadiem meminta hakim berpegang pada fakta persidangan. Ia mengatakan doa dan permintaannya adalah agar majelis “murni tolong ikuti fakta persidangan” dan hati nurani. Ia menilai jika itu dilakukan, seharusnya tidak ada putusan lain selain bebas murni.
Nadiem juga menyinggung peran teknologi dalam sistem hukum. Ia mengatakan teknologi bisa dipakai sebagai “cross-check” terhadap sistem hukum yang berbasis manusia dan rentan terhadap kelemahan. Menurutnya, teknologi dapat membantu memberi batas dan pagar agar tidak ada korban lagi.
Di akhir duplik, Nadiem menyampaikan harapan kepada masyarakat. Ia meminta publik, terutama anak muda, terus bersuara bukan hanya untuk dirinya, tetapi untuk keadilan sistem hukum di Indonesia.
Ia menilai perkara ini bukan sekadar soal dirinya, melainkan juga masa depan kepastian hukum. Dalam transkrip, ia menegaskan, “sistem keadilan kita sendiri” yang dipertaruhkan lewat putusan ini. Karena itu, ia berharap majelis hakim benar-benar mendengar fakta dan nurani dalam mengambil keputusan.
Komentar