FRAME DAILY, Sidoarjo – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak dasar warga binaan. Pihak Lapas memfasilitasi prosesi akad nikah salah satu narapidana kasus pembunuhan berinisial MAW dengan perempuan dambaannya, RWI, Rabu (3/6/2026).
Prosesi sakral yang berlangsung khidmat dan penuh haru tersebut digelar di Masjid Nurul Fu’ad, kompleks Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong). Jalannya pernikahan ini terlaksana berkat kerja sama apik dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Porong, serta disaksikan langsung oleh perwakilan keluarga kedua mempelai dan petugas Lapas. MAW sendiri merupakan warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman cukup panjang, yakni vonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan.
Meski ruang geraknya terbatas di balik jeruji besi, haknya untuk membentuk ikatan keluarga yang sah secara agama dan negara tetap dijamin oleh undang-undang.
Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Binaan
Fasilitasi pernikahan ini merupakan bagian dari implementasi pemenuhan hak warga binaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa seluruh narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi, pemenuhan hak sipil, serta pelayanan sosial.
Suasana haru menyelimuti ruangan masjid saat prosesi ijab kabul dimulai. Di hadapan penghulu dari KUA Porong, para saksi, dan perwakilan keluarga yang hadir dengan pembatasan terbatas, MAW berhasil mengucapkan kalimat ijab kabul dengan lancar dan tegas dalam satu tarikan napas.
Dukungan Moral untuk Menata Masa Depan
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyampaikan bahwa pemberian fasilitas pernikahan bagi warga binaan merupakan bagian dari upaya pemasyarakatan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan sosiologis.
“Lapas tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum dan pengamanan ketat, tetapi juga wajib memastikan hak-hak perdata warga binaan tetap terpenuhi dengan baik. Pernikahan ini menjadi bukti bahwa kami mendukung terbentuknya ikatan keluarga yang sah,” tutur Sohibur Rachman setelah memantau jalannya acara.
Sohibur menambahkan, ikatan suci ini diharapkan dapat menjadi kompas dan motivasi positif yang kuat bagi MAW dalam memperbaiki diri.
“Kami berharap status baru sebagai seorang suami ini menjadi dukungan moral bagi yang bersangkutan untuk menjalani sisa masa pidananya dengan lebih tenang, kooperatif mengikuti program pembinaan, dan bersiap menyongsong kehidupan baru yang lebih baik di masa depan,” pungkasnya.
Komentar