MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor yang Membahayakan Negara

MUI mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu yang dinilai membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara.

MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor yang Membahayakan Negara
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta. Dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII, MUI mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu yang dinilai membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara. Foto: Frame Daily)

Frame Daily, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu yang dinilai membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara. Usulan tersebut merujuk pada fatwa MUI mengenai tindak pidana korupsi yang dipandang dapat dikenai hukuman paling berat apabila memenuhi syarat tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis di sela Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Sabtu (26/7/2026).

Menurut Cholil, hukuman mati bukan ditujukan untuk seluruh perkara korupsi, melainkan hanya terhadap kasus yang dampaknya dinilai sangat besar terhadap kehidupan masyarakat dan keberlangsungan negara.

“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi dalam batas tertentu. Dan itu membahayakan terhadap eksistensi dan kelangsungan negara, maka boleh dihukum mati,” ujar Cholil.

Hukuman Mati Dinilai Memberikan Efek Jera

Cholil mengatakan tujuan utama hukuman pidana adalah mencegah orang melakukan kejahatan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Ia mengutip konsep dalam hukum Islam bahwa hukuman memiliki fungsi preventif dan represif.

“Pada dasarnya hukuman itu adalah al-mawani wa al-zawajir. Mawani artinya memberikan langkah preventif agar orang tidak korupsi karena takut terhadap hukumannya, sedangkan zawajir memberikan efek jera kepada pelaku,” katanya.

Menurutnya, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada hilangnya kesempatan masyarakat memperoleh layanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan.

MUI Nilai Korupsi Berdampak Luas

Dalam pandangan MUI, praktik korupsi yang terjadi secara masif dapat menghambat pembangunan dan mengurangi manfaat anggaran yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Cholil menilai dampak tersebut menjadi salah satu alasan mengapa korupsi dalam kondisi tertentu dipandang layak dikenai hukuman yang lebih berat.

Ia juga menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukanlah banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan semakin berkurangnya praktik korupsi di Indonesia.

“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari korupsi,” ujarnya.

Akan Dibahas dalam Kongres Umat Islam

Menurut Cholil, isu penguatan pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII.

Hasil pembahasan forum tersebut nantinya akan menjadi bagian dari rekomendasi kepada pemerintah sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan terkait pemberantasan korupsi.

Ia berharap berbagai langkah yang mampu meningkatkan efek jera terhadap pelaku korupsi dapat menjadi perhatian para pembuat kebijakan.

Wacana Masih Berupa Usulan

Pernyataan MUI merupakan pandangan dan rekomendasi yang disampaikan dalam forum Kongres Umat Islam Indonesia. Penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi merupakan isu yang memerlukan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Dalam sistem hukum Indonesia, usulan perubahan jenis maupun syarat pemidanaan harus melalui proses legislasi dan pembahasan bersama pemerintah serta DPR sesuai mekanisme yang berlaku.

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar