Yusril soal KDM Sayembara Tangkap Maling-Begal: Jangan Main Hakim Sendiri

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengkritik sayembara tangkap begal ala Dedi Mulyadi karena dinilai berpotensi memicu aksi main hakim sendiri.

Yusril soal KDM Sayembara Tangkap Maling-Begal: Jangan Main Hakim Sendiri
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ( Foto: Dok.Istimewa )

Frame Daily, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang menggelar sayembara bagi masyarakat yang berhasil membantu menangkap pelaku maling, begal, jambret, copet, hingga perampok.

Yusril menilai upaya memberantas kejahatan harus tetap mengedepankan mekanisme penegakan hukum yang dilakukan aparat. Menurutnya, keterlibatan masyarakat memang penting dalam membantu menciptakan keamanan, tetapi tidak boleh berujung pada tindakan main hakim sendiri.

"Menurut saya sih sebenarnya yang kita lakukan adalah law enforcement, penegakan hukum. Dalam hal ini sebenarnya polisi itu berwenang untuk melakukan penangkapan, pengejaran terhadap orang-orang yang juga melakukan pembegalan di jalan. Dan masyarakat sebenarnya dapat memberikan laporan atau membantu polisi dalam menangkap begal ini," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jumat (24/7).

Masyarakat Boleh Membantu, Tetap Serahkan ke Polisi

Yusril menjelaskan masyarakat diperbolehkan membantu menangkap pelaku kejahatan apabila kejadian berlangsung di lokasi yang belum dijangkau aparat kepolisian. Meski demikian, tindakan tersebut hanya sebatas membantu mengamankan pelaku agar dapat segera diserahkan kepada pihak berwenang.

Ia menegaskan pelaku tindak pidana tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat tidak memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman secara langsung.

"Kalau memang tidak ada polisi di situ, lalu orang membegal korban dan kemudian teriak orang kampung membantu menangkap, itu boleh saja dilakukan, tapi jangan kemudian main hakim sendiri. Itu yang harus dijaga," ujarnya.

Menurut Yusril, prinsip negara hukum harus tetap dijaga agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi

Yusril mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana berhak memperoleh proses hukum dan pengadilan sebelum dijatuhi hukuman.

Ia menilai praktik pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang atas dasar dugaan melakukan kejahatan dapat merusak sistem hukum di Indonesia.

"Karena main hakim sendiri itu bahaya karena kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Orang pun harus diadili baru dihukum. Enggak bisa dihukum sendiri apalagi kemudian dianiaya sampai mati. Nah itu akan merusak tatanan kita sebagai suatu bangsa yang patuh hukum dan bangsa yang beradab," ucapnya.

Yusril berharap seluruh elemen masyarakat tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum agar setiap perkara dapat diselesaikan secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sayembara Dinilai Berpotensi Memicu Aksi Massa

Lebih lanjut, Yusril berpendapat sayembara dengan hadiah uang untuk menangkap pelaku kejahatan sebaiknya tidak diterapkan. Ia khawatir hadiah tersebut dapat memancing sebagian masyarakat bertindak di luar koridor hukum, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.

"Jadi pendapat saya, kalau sayembara seperti itu sebaiknya jangan dilakukan karena akan memancing masyarakat, apalagi dalam kondisi ekonomi yang sulit. Dikasih saja Rp 10 juta, Rp 5 juta, orang sudah siap pasang golok dan bawa pentungan jaga-jaga di jalan raya," katanya.

Ia juga mengingatkan adanya risiko salah sasaran apabila masyarakat terlalu bersemangat mengejar hadiah. Orang yang sebenarnya tidak terlibat kejahatan bisa saja dicurigai sebagai pelaku dan menjadi korban pengeroyokan.

"Khawatirnya nanti orang yang bukan begal malah ditangkap, dianggap begal, dan dikeroyok," ujar Yusril.

Karena itu, ia meminta upaya pemberantasan kriminalitas tetap dipimpin aparat kepolisian dengan dukungan instansi terkait, termasuk TNI apabila diperlukan dalam menjaga keamanan wilayah.

"Yang menurut saya lebih tepat adalah mohon aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri dan dibantu juga oleh TNI barangkali di Jawa Barat, sebaiknya jangan membuat sayembara seperti ini karena khawatir nanti mendorong masyarakat jadi main hakim sendiri," tuturnya.

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat ( Foto: Instagram @dedimulyadi71 )

Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah hingga Rp50 Juta

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan program sayembara bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku kejahatan seperti begal, copet, jambret, maling, hingga perampok dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup.

Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan hadiah mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang dinilai berhasil membantu penegakan keamanan.

"Saya memberikan sayembara pada seluruh warga Jabar, yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, rampok, kami siapkan hadiah dari Rp5 juta sampai Rp50 juta. Yang mampu melumpuhkan berbagai aksi kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup," kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Dedi menjelaskan kebijakan itu merupakan bagian dari langkah memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Barat. Selain menggelar sayembara, pemerintah provinsi juga terus berkoordinasi dengan kepolisian, mengaktifkan patroli keamanan, menginstruksikan Satpol PP dan Damkar bersiaga, serta mengajak masyarakat menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).

Perbedaan pandangan antara Yusril dan Dedi Mulyadi memperlihatkan adanya diskusi mengenai strategi paling efektif dalam memberantas kejahatan jalanan. Di satu sisi, pemerintah daerah berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan. Di sisi lain, pemerintah pusat mengingatkan bahwa seluruh tindakan tetap harus berada dalam koridor hukum agar tidak memicu pelanggaran baru dan mengganggu prinsip negara hukum.

Ditulis oleh Siswanto

Komentar