Frame Daily, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pembentukan Danantara Syariah sebagai lembaga khusus untuk mengonsolidasikan investasi berbasis syariah sekaligus mengelola aset sosial keagamaan, seperti wakaf dan zakat, agar lebih produktif.
Usulan tersebut berangkat dari penilaian bahwa konsolidasi yang dilakukan pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara belum secara khusus mengakomodasi karakter dan kebutuhan industri keuangan syariah.
KH Cholil Nafis dari MUI mengatakan sektor keuangan syariah memerlukan tata kelola tersendiri karena memiliki karakter, instrumen, serta mekanisme pengawasan yang berbeda dengan keuangan konvensional.
“Danantara ini mengelola lembaga keuangan yang konvensional. Belum ada yang membahas dan mengurus untuk syariah,” kata Cholil dalam keterangannya kepada wartawan.
Kelola Investasi dan Aset Sosial Syariah
Menurut Cholil, Danantara Syariah dapat menjalankan dua fungsi utama. Pertama, mengelola dan mengembangkan investasi berbasis syariah. Kedua, mengonsolidasikan aset ekonomi dan keuangan sosial yang selama ini belum dikelola secara optimal.
Aset tersebut mencakup wakaf, zakat, serta instrumen sosial syariah lain yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembiayaan pendidikan, pelayanan sosial, pemberdayaan usaha, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
“Maka kita mendorong ada Danantara Syariah yang mengurus dua hal. Pertama untuk investasinya. Kedua adalah konsolidasi aset ekonomi sosial keuangannya,” ujarnya.
Cholil menyebut potensi investasi sektor syariah telah melampaui Rp2.000 triliun. Namun, potensi tersebut dinilai belum terhubung dalam satu ekosistem pengelolaan yang kuat.
Dalam rancangan yang diusulkan, Danantara tetap menjadi superholding, sedangkan pengelolaan investasi dan aset keuangan syariah ditempatkan pada holding tersendiri di bawahnya.
Pertumbuhan Keuangan Syariah Dinilai Belum Optimal
Besarnya populasi Muslim Indonesia belum sepenuhnya tercermin dalam pertumbuhan industri keuangan syariah. Cholil menyebut pangsa perbankan syariah masih berada di kisaran 7 persen, sedangkan tingkat inklusinya sekitar 11 hingga 12 persen.
Tingkat literasi keuangan syariah juga disebut baru sekitar 39 persen. Artinya, jumlah masyarakat yang memahami lembaga keuangan syariah lebih besar dibanding mereka yang benar-benar menggunakan produk dan layanannya.
Menurut Cholil, kondisi itu menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengembangan ekosistem, termasuk persepsi bahwa produk keuangan syariah lebih mahal dan memiliki prosedur lebih rumit.
Ia menilai mahal atau murahnya pembiayaan bukan semata-mata ditentukan oleh sistem syariah, tetapi juga oleh skala lembaga, kekuatan modal, dan biaya dana.
“Mahal dan murah itu bukan persoalan syariah dan nonsyariah, tetapi soal ukuran. Ketika bank kecil, biaya dananya lebih tinggi. Ketika bank lebih besar dan modalnya lebih kuat, biaya dananya bisa lebih rendah,” katanya.
Ia mencontohkan konsolidasi sejumlah bank syariah milik negara menjadi Bank Syariah Indonesia. Setelah digabungkan, aset BSI disebut telah mencapai sekitar Rp456 triliun, membuatnya memiliki kapasitas lebih besar untuk bersaing dengan bank konvensional.
Bank Indonesia Sambut Positif Gagasan Danantara Syariah
Perwakilan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Dadan Muljawan, menyatakan gagasan Danantara Syariah dapat menjadi akselerator apabila diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan produktivitas sumber pendanaan syariah.
Menurutnya, masih banyak aset wakaf yang belum dioptimalkan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif. Padahal, bila dikelola dengan baik, aset tersebut dapat menjadi bagian dari jaring pengaman ekonomi masyarakat.
“Kalau ini merupakan suatu hal yang bisa meningkatkan tata kelola sumber pendanaan, aset-aset yang belum optimal bisa diberdayakan,” ujar Dadan.
Ia mencontohkan aset wakaf yang selama ini menopang lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Pengembangan aset serupa dapat diperluas untuk mendukung produksi kebutuhan pokok, pendidikan berbiaya terjangkau, dan kegiatan ekonomi yang tetap berjalan ketika perekonomian menghadapi tekanan.
Bank Indonesia juga mendorong penguatan hubungan ekonomi antarpesantren. Melalui ekosistem pasar yang saling terhubung, pesantren yang menghasilkan produk berbeda dapat memenuhi kebutuhan satu sama lain sekaligus membuka peluang substitusi impor.
Akan Dibawa ke Kongres Umat Islam
Usulan pembentukan Danantara Syariah akan dibahas dalam Kongres Umat Islam. Hasil pembahasan tersebut direncanakan dituangkan dalam piagam mengenai konsolidasi ekonomi dan keuangan syariah.
Piagam itu diharapkan menjadi pijakan bersama organisasi kemasyarakatan Islam dalam mendorong kebijakan penguatan industri keuangan syariah kepada pemerintah.
MUI menilai konsolidasi dibutuhkan agar besarnya pasar Muslim Indonesia tidak hanya menjadikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga sebagai pelaku utama dalam ekosistem produksi, investasi, dan pembiayaan syariah.
Konsolidasi Menjadi Ujian Utama
Pembentukan lembaga baru belum otomatis menyelesaikan persoalan keuangan syariah. Gagasan Danantara Syariah masih membutuhkan kajian mengenai dasar hukum, struktur kelembagaan, hubungan dengan Danantara, standar pengawasan syariah, serta pembagian kewenangan dengan lembaga pengelola zakat dan wakaf yang telah ada.
Namun, usulan tersebut menunjukkan bahwa tantangan industri syariah tidak hanya terletak pada besarnya potensi dana. Persoalan utamanya adalah bagaimana investasi, aset sosial, lembaga keuangan, dan pelaku ekonomi dapat dihubungkan dalam tata kelola yang transparan, produktif, serta tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Komentar