Frame Daily, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan hingga kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum disahkan. Organisasi tersebut menilai regulasi itu penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis di sela Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Sabtu (26/7/2026).
“Saya menyesalkan kenapa itu tidak disetujui oleh DPR,” kata Cholil.
Dinilai Penting untuk Memberikan Efek Jera
Menurut Cholil, hukuman terhadap koruptor tidak hanya harus berupa pidana penjara, tetapi juga menyasar aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Ia berpendapat, perampasan aset dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mencegah seseorang mengulangi perbuatannya karena pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatan.
“Koruptor itu tidak takut kepada Tuhan. Mereka hanya takut miskin. Oleh karena itu, ketakutan itulah yang harus diambil agar mereka jera,” ujarnya.
Cholil menilai tujuan utama pemberantasan korupsi bukan hanya menangkap sebanyak mungkin pelaku, melainkan mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terus berulang.
Keberhasilan Dinilai dari Berkurangnya Korupsi
Dalam pandangan MUI, indikator keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak diukur dari banyaknya operasi penindakan atau jumlah pelaku yang ditangkap.
Sebaliknya, keberhasilan dinilai ketika praktik korupsi semakin berkurang sehingga jumlah pelaku yang diproses hukum ikut menurun.
“Kalau penangkapan di mana-mana, saya melihatnya itu tanda ketidakberhasilan pemberantasan korupsi karena masih banyak orang yang korupsi,” kata Cholil.
Karena itu, ia mendorong pendekatan yang lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui regulasi yang memberikan efek jera, termasuk perampasan aset hasil tindak pidana.
Akan Menjadi Rekomendasi Kongres Umat Islam
Cholil mengatakan isu pemberantasan korupsi, termasuk penguatan regulasi terkait perampasan aset, menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII.
Menurutnya, hasil pembahasan forum tersebut akan menjadi rekomendasi kepada pemerintah dan DPR sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan.
Ia berharap pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset dapat kembali menjadi perhatian karena dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Perampasan Aset Masih Menjadi Perdebatan
RUU Perampasan Aset telah lama masuk dalam pembahasan publik sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi. Pendukung regulasi tersebut menilai perampasan aset dapat memaksimalkan pemulihan kerugian negara dan meningkatkan efek jera. Di sisi lain, pembahasannya juga diikuti berbagai pandangan mengenai mekanisme pelaksanaan, perlindungan hak kepemilikan, serta kepastian hukum agar penerapannya tetap sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Komentar