Frame Daily, Jakarta - Sistem ganjil genap di Ibu Kota resmi ditiadakan pada 14–15 Mei 2026 bertepatan dengan libur dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. Kebijakan ini membuat seluruh kendaraan, baik berpelat ganjil maupun genap, dapat melintas tanpa pembatasan di sejumlah ruas jalan utama.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengaturan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang yang rutin diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Berlaku Dua Hari, Bebas di 25 Ruas Jalan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa peniadaan ganjil genap berlaku selama dua hari berturut-turut, yakni Kamis dan Jumat (14–15 Mei 2026). Aturan ini mengikuti ketentuan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian pernyataan resmi Dishub DKI Jakarta yang dikutip dari kanal informasi pemerintah daerah.
Selama periode tersebut, sekitar 25 ruas jalan utama di Jakarta tidak memberlakukan pembatasan kendaraan.
Daftar Jalan yang Tidak Berlaku Ganjil Genap
Beberapa ruas jalan yang biasanya masuk dalam sistem ganjil genap akan dibuka penuh untuk semua kendaraan. Di antaranya:
- Jalan Sudirman–Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Fatmawati dan Panglima Polim
Kebijakan ini berlaku di berbagai titik strategis Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Utara yang selama ini menjadi jalur padat kendaraan.
Dasar Aturan dan Tujuan Kebijakan
Peniadaan ganjil genap ini merujuk pada regulasi daerah yang mengatur pengecualian saat hari libur nasional. Salah satunya tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Selain memberikan kelonggaran mobilitas, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan selama momen libur panjang, di mana aktivitas perjalanan masyarakat biasanya meningkat.
Imbauan Tetap Tertib di Jalan
Meski aturan ganjil genap tidak diberlakukan, pihak berwenang tetap mengingatkan pengendara untuk menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.
“Meski aturan ganjil genap tidak berlaku, keselamatan tetap menjadi prioritas utama,” demikian imbauan yang disampaikan dalam keterangan resmi Dishub.
Peniadaan ganjil genap di Jakarta pada 14–15 Mei 2026 menjadi angin segar bagi mobilitas warga selama libur Kenaikan Yesus Kristus. Dengan dibukanya puluhan ruas jalan utama, masyarakat diharapkan dapat beraktivitas lebih lancar, sekaligus tetap menjaga ketertiban berlalu lintas.
Komentar