Frame Daily, Sidoarjo – Angka perceraian di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sepanjang tahun 2026 berjalan terbilang sangat tinggi. Hanya dalam kurun waktu empat bulan atau hingga April 2026, tercatat sebanyak 2.640 perkara perceraian telah masuk ke Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo.
Fenomena tersebut dikonfirmasi langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Agama Sidoarjo, Dr. Bayu Endragupta. Ia menyebutkan, dari ribuan berkas gugatan yang diterima, sebagian besar di antaranya sudah diputus oleh majelis hakim.
“Perkara perceraian yang masuk sampai dengan bulan April tahun 2026 tercatat sudah mencapai 2.640 perkara,” ujar Bayu saat memberikan keterangan, Rabu (20/5/2026).
KDRT dan Faktor Ekonomi Mendominasi
Bayu melanjutkan, dari total data tersebut, sebanyak 1.036 perkara telah selesai disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Agama Sidoarjo. Mirisnya, mayoritas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu didominasi oleh persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Yang sudah selesai atau diputus sebanyak 1.036 perkara. Dari jumlah itu, 1.021 perkara di antaranya dipicu oleh masalah KDRT,” ungkapnya merinci.
Menurut analisis pihak pengadilan, persoalan ekonomi masih menjadi akar masalah utama yang memicu terjadinya konflik internal rumah tangga hingga berujung pada perceraian. Kondisi finansial yang tidak stabil dan serba kekurangan dinilai sering memicu pertengkaran hebat dalam keluarga.
“Konflik itu biasanya bermula dan disebabkan karena faktor ekonomi,” jelas Bayu.
Permohonan Dispensasi Nikah Dini Turut Meroket
Selain tingginya angka keretakan rumah tangga, Pengadilan Agama Sidoarjo juga mencatat fenomena lain yang cukup memprihatinkan, yakni tingginya permohonan dispensasi nikah usia dini sepanjang tahun ini. Puluhan anak di bawah umur tercatat terpaksa mengajukan dispensasi agar bisa melangsungkan pernikahan secara legal.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 48 anak di bawah umur yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke PA Sidoarjo. Dari total pemohon tersebut, 13 di antaranya merupakan anak laki-laki dan 35 lainnya adalah perempuan.
Pihak PA Sidoarjo menegaskan bahwa grafik data perceraian maupun dispensasi nikah ini masih berpotensi mengalami kenaikan yang signifikan. Mengingat, periode tahun 2026 saat ini baru saja melewati kuartal pertama dan masih menyisakan banyak bulan ke depan.
Komentar