Mulai 18 Juni 2026 Konten Kreator Kini Wajib Punya Nomor Induk Berusaha (NIB)

Mulai 18 Juni 2026 Konten Kreator Kini Wajib Punya Nomor Induk Berusaha (NIB)
ILUSTRASI KONTEN KREATOR

Frame Dalily, Jakarta – Pemerintah resmi memperketat tata kelola perdagangan digital dengan mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital, termasuk konten kreator yang melakukan aktivitas jual beli di media sosial, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai 18 Juni 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Aturan baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perizinan berusaha, melindungi konsumen, memperkuat daya saing produk dalam negeri, serta menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat.

Dalam Permendag 19 Tahun 2026, Konten Kreator yang Berjualan Masuk Kategori Pedagang, pemerintah menegaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk melalui fitur social-commerce, dikategorikan sebagai pedagang dalam ekosistem PMSE.

Social-commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur atau fasilitas yang memungkinkan pedagang memasang penawaran barang dan jasa. Dengan definisi tersebut, konten kreator yang menjual produk melalui siaran langsung, tautan pembelian, etalase digital, maupun fitur perdagangan di media sosial masuk dalam lingkup pengaturan tersebut.

Permendag 19 Tahun 2026 mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Konten kreator yang memperoleh pendapatan dari aktivitas penjualan barang atau jasa melalui media sosial tidak lagi cukup hanya memiliki akun platform. Mereka juga harus memiliki legalitas usaha yang terdaftar melalui sistem perizinan pemerintah.

Pemerintah tidak hanya membebankan kewajiban kepada pedagang. Dalam regulasi yang sama, penyelenggara platform digital diwajibkan membantu proses perizinan dengan menyediakan fasilitas yang menghubungkan pengguna ke sistem perizinan nasional atau Online Single Submission (OSS).

Selain itu, platform juga diwajibkan menyediakan fitur pendaftaran sementara bagi pedagang yang belum memiliki izin usaha dengan status "Dalam Proses Legalisasi". Meski demikian, status tersebut hanya berlaku maksimal enam bulan sejak pendaftaran dilakukan.

Pedagang yang masih menggunakan status sementara dan tidak melengkapi perizinan hingga melewati batas enam bulan akan dikenakan pembatasan hak akses oleh platform. Bentuk pembatasan tersebut berupa penghentian transaksi perdagangan hingga kewajiban perizinan dipenuhi.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada jutaan pelaku ekonomi digital, termasuk affiliate marketer, reseller, dropshipper, UMKM digital, hingga konten kreator yang menjadikan media sosial sebagai sarana utama penjualan produk.

Pemerintah menilai kewajiban NIB tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha digital. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha yang memiliki NIB, khususnya kategori usaha mikro dan kecil, dapat memperoleh berbagai bentuk dukungan promosi dan insentif dari platform digital. Program pengutamaan produk dalam negeri dan pelaku ekonomi kreatif juga menjadi bagian dari kebijakan baru tersebut.

Dengan berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah berharap aktivitas perdagangan di media sosial semakin profesional, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Bagi konten kreator yang selama ini aktif menjual produk secara daring, kepemilikan NIB kini menjadi salah satu syarat utama untuk tetap beroperasi dalam ekosistem perdagangan digital Indonesia.

Ditulis oleh BAY

Komentar