Viral Kafe Bandung Diserang, Motifnya Bikin Geger

Polresta Bandung mengusut motif penyerangan kafe di Katapang yang viral. Tiga orang diamankan dan polisi masih memburu satu pelaku lain

Viral Kafe Bandung Diserang, Motifnya Bikin Geger
Ilustrasi. Polresta Bandung mengusut motif penyerangan kafe di Katapang yang viral. (FDN/AI)

Frame Daily, BANDUNG - Penyerangan kafe Bandung di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang videonya viral di media sosial masih didalami polisi. Polresta Bandung telah mengamankan tiga orang terduga pelaku dan kini menelusuri motif serta peran masing-masing dalam aksi tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan penyidik masih menguji pengakuan para pelaku terkait alasan melakukan penyerangan. Mereka mengklaim aksi tersebut dipicu dendam terhadap seseorang yang disebut pernah mengeroyok kerabat salah satu pelaku.

“Motifnya kita terus dalami karena mereka menyampaikan melakukan ini karena dendam terhadap seseorang yang melakukan pengeroyokan terhadap salah satu kerabatnya. Tetapi, bisa saja ini hanya pengakuan dari pelaku,” kata Tri di Bandung, Rabu (7/10/2026).

Polisi juga belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pengeroyokan yang disebut menjadi pemicu penyerangan kafe Bandung tersebut. Fakta itu membuat penyidik masih perlu memastikan hubungan antara dugaan pengeroyokan dengan aksi perusakan yang terjadi.

Dalam penyelidikan awal, kepolisian menyebut aksi tersebut dilakukan secara acak. Kafe di Kecamatan Katapang itu disebut bukan sasaran khusus para pelaku.

Tiga Orang Diamankan Polisi

Identifikasi pelaku penyerangan kafe Bandung dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari proses tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial RA (20), RH (23), dan ARP (15) yang masih berstatus anak di bawah umur.

“Setelah kita mengidentifikasi dari saksi-saksi maupun dari CCTV yang sudah kita miliki, Alhamdulillah diamankan tiga orang dengan satu pelaku di bawah umur,” ujar Tri.

Peristiwa penyerangan kafe Bandung itu terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Tim gabungan Satreskrim Polsek Katapang dengan dukungan Satreskrim Polresta Bandung kemudian mengamankan ketiga terduga pelaku pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dalam proses pengungkapan perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut antara lain sweater yang dikenakan pelaku dan terlihat dalam rekaman CCTV, sepeda motor yang digunakan menuju tempat kejadian perkara, serta rekaman CCTV dari lokasi.

Polisi Buru Satu Pelaku Lain

Penyidik masih mengembangkan kasus penyerangan kafe Bandung dengan mengejar seorang terduga pelaku lain berinisial D. Polisi menyatakan identitas D telah diketahui dan meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

“Kita sampaikan kepada pelaku ini untuk segera menyerahkan diri atau silakan datang ke Polsek terdekat untuk menyerahkan diri. Jangan sampai nanti kita melakukan upaya-upaya tindakan tegas terukur,” kata Tri.

Ketiga pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 262 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 262 memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun, sedangkan Pasal 521 mengatur ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan serta denda sesuai kategori dalam ketentuan tersebut.

Polresta Bandung masih mendalami motif, keterlibatan masing-masing orang, serta keberadaan pelaku lain. Penyidikan juga menjadi dasar bagi kepolisian untuk memastikan apakah alasan dendam yang disampaikan para pelaku benar-benar berkaitan dengan penyerangan kafe Bandung yang viral di media sosial tersebut.

Ditulis oleh Indah Susilo

Komentar