Video Kekerasan ke ABK Viral, Izin KM Maulana 23 Dicabut

Video dugaan kekerasan terhadap ABK KM Maulana 23 viral. KKP menangguhkan operasional dan akan mencabut izin kapal berukuran 89 GT itu.

Video Kekerasan ke ABK Viral, Izin KM Maulana 23 Dicabut
Ilustrasi. Video dugaan kekerasan terhadap ABK KM Maulana 23 viral. KKP menangguhkan operasional dan akan mencabut izin kapal. (FDN/AI)

Frame Daily, JAKARTA – Video dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang viral di media sosial mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyatakan perizinan kapal tersebut akan dicabut setelah muncul dugaan penganiayaan terhadap awak kapal.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengatakan informasi awal diperoleh melalui saluran pengaduan PSDKP. Materi video yang diterima kemudian menjadi dasar bagi KKP untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan tersebut.

"Kami ada call center di PSDKP, mereka bisa menghubungi kita, dan video bisa kita dapatkan. Dari situlah mulai kemarin kami sudah melaporkan ke Pak Menteri KKP, perizinan kapal tersebut akan dicabut," ujar Ipunk dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (4/10/2026), dikutip dari ANTARA.

Menurut Ipunk, tindakan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan maupun pemilik kapal agar tidak melakukan pelanggaran serupa. KKP menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan yang terjadi di atas kapal perikanan.

Ia menyebut video yang beredar memperlihatkan dugaan tindakan pemukulan serta kondisi luka yang dialami korban. KKP kemudian melakukan penanganan melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

KM Maulana 23 Bawa 28 ABK

KKP mengungkapkan KM Maulana 23 membawa 28 ABK. Kapal tersebut berangkat dari Muara Baru, Jakarta, pada Juli 2026 dan kemudian berlayar menuju wilayah Arafura untuk menjalankan kegiatan penangkapan ikan.

Kapal tersebut kini telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru. Pengamanan dilakukan untuk mendukung proses penanganan dugaan kekerasan bersama aparat penegak hukum.

KKP juga menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 sebagai bagian dari tindakan terhadap dugaan pelanggaran hak awak kapal perikanan. Proses pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab masih berlangsung.

Ipunk mengatakan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik kapal tengah dilakukan di kantor Pangkalan PSDKP Jakarta. Pemilik kapal diketahui merupakan perusahaan dengan inisial PT AMIR.

Proses tersebut diperlukan untuk memperoleh keterangan dari pihak perusahaan serta mendalami rangkaian kejadian yang menjadi perhatian publik. KKP juga perlu memastikan fakta dugaan kekerasan berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

Ipunk menegaskan perlindungan terhadap nelayan dan awak kapal menjadi bagian dari tanggung jawab negara. Menurut dia, kondisi kerja di laut yang penuh risiko tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap tindakan kekerasan.

"Di laut tidak boleh melakukan semena-mena seperti itu. Kerja, kerja, tapi bukan penyiksaan, bukan kekerasan," kata Ipunk.

Ia menambahkan, istilah bahwa kehidupan di laut keras semestinya dipahami sebagai tantangan pekerjaan dan kondisi alam, bukan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap pekerja kapal.

Izin Aktif, Kapal Berukuran 89 GT

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan hasil penelusuran terhadap data perizinan KM Maulana 23. Berdasarkan data tersebut, kapal memiliki ukuran 89 gross tonnage (GT) dan tercatat mempunyai dokumen perizinan yang masih aktif.

KM Maulana 23 menggunakan alat penangkapan ikan berupa jala jatuh berkapal. Wilayah operasinya berada di Zona 03 yang meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.

Informasi mengenai status izin menjadi bagian penting dalam proses penanganan karena tindakan KKP tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan operasional kapal perikanan.

KKP menyatakan langkah pencabutan izin merupakan bentuk penegakan terhadap dugaan pelanggaran serius. Proses tersebut tetap perlu berjalan berdasarkan pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan KKP tidak membenarkan segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran hak awak kapal perikanan. Pemerintah berkomitmen memastikan aspek keselamatan, kesejahteraan, serta pemenuhan hak awak kapal sesuai ketentuan.

Pernyataan tersebut menempatkan perlindungan ABK sebagai bagian dari tata kelola kegiatan perikanan. Awak kapal tidak hanya berperan sebagai tenaga kerja dalam proses penangkapan ikan, tetapi juga memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman dan sesuai aturan.

KKP Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan

Kasus KM Maulana 23 menjadi perhatian setelah dugaan kekerasan terhadap ABK terekam dalam video dan menyebar melalui media sosial. Keberadaan rekaman tersebut kemudian memicu penelusuran oleh otoritas perikanan.

KKP menyatakan kanal pengaduan dapat digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran di laut. Mekanisme tersebut memungkinkan petugas memperoleh informasi awal yang selanjutnya diverifikasi melalui proses pemeriksaan.

Tindakan terhadap KM Maulana 23 juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha perikanan. KKP meminta pemilik dan pengelola kapal memastikan seluruh awak bekerja dalam kondisi yang memenuhi ketentuan keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.

Dari sisi penegakan hukum, pencabutan izin menjadi salah satu langkah administratif yang disiapkan KKP. Penanganan dugaan tindak kekerasan juga dapat berjalan melalui proses hukum bersama aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Kasus ini memperlihatkan bahwa aktivitas perikanan di laut tidak terlepas dari kewajiban pemilik kapal untuk memenuhi standar keselamatan dan hak awak kapal. Pengawasan terhadap kegiatan perikanan juga mencakup aspek perlindungan manusia yang bekerja di dalamnya.

Dengan 28 ABK di dalam kapal, penanganan KM Maulana 23 menjadi penting untuk memastikan seluruh fakta dugaan kekerasan terungkap secara menyeluruh. KKP menyatakan negara hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan tidak ada praktik kekerasan yang dibiarkan berlangsung di kapal perikanan.

Pencabutan izin KM Maulana 23 yang disiapkan KKP menjadi langkah administratif setelah munculnya dugaan pelanggaran serius. Proses pemeriksaan dan penegakan hukum selanjutnya akan menentukan fakta serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Ditulis oleh Indah Susilo

Komentar