Frame Daily, JAKARTA - UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026). Pengesahan regulasi ini disambut pimpinan serikat buruh sebagai momentum bersejarah setelah perjuangan panjang memperjuangkan kepastian dan hak pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai kemenangan yang telah lama ditunggu kaum buruh. Pernyataan tersebut disampaikan saat menyambut pimpinan DPR yang menemui massa aksi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia. Tepuk tangan buat DPR RI, kawan-kawan, luar biasa," kata Andi Gani menggunakan pengeras suara, dikutip dari ANTARA, Selasa.
Bagi kalangan pekerja, UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi titik penting dalam perjalanan perjuangan serikat buruh. Andi menilai penyelesaian regulasi tersebut menunjukkan adanya upaya konkret pemerintah dalam memperkuat pelindungan terhadap pekerja.
Andi juga mengajak seluruh serikat buruh tetap konsisten mengawal pelaksanaan regulasi yang telah disahkan. Menurut dia, perjuangan pekerja tidak berhenti setelah keputusan DPR diambil karena masih terdapat agenda untuk memastikan hak-hak buruh benar-benar terlindungi.
"Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan tetap setia di garis perjuangan yang sama untuk mengawal hak-hak buruh Indonesia," ujar Andi.
DPR Tuntaskan Janji Regulasi Oktober
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan DPR sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil sehari setelah pembahasan tingkat I antara Komisi IX DPR RI dan pemerintah dinyatakan selesai.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memimpin pengambilan keputusan tingkat I bersama Komisi IX dan pemerintah. Dalam proses tersebut, delapan fraksi menyatakan persetujuan setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Dasco kemudian menyampaikan hasil pengesahan kepada massa buruh yang menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen. Ia mengatakan DPR, pemerintah, dan Presiden telah memenuhi target penyelesaian regulasi pada Oktober 2026.
"Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR dan pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai bulan Oktober, dan pada hari ini, bulan Oktober, pada paripurna telah disahkan," kata Dasco.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco setelah rapat paripurna berakhir. Pimpinan DPR kemudian menemui langsung massa pekerja yang masih berada di luar kompleks parlemen.
Momen tersebut memperlihatkan keterlibatan langsung serikat buruh dalam proses pengawalan pengesahan regulasi. Perwakilan buruh juga menyaksikan jalannya sidang paripurna dari balkon ruang rapat, sedangkan massa pekerja menyampaikan aspirasi dari luar gedung DPR.
Perjuangan Buruh Berujung di Paripurna
Bagi serikat pekerja, UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak sekadar produk legislasi baru. Regulasi tersebut menjadi hasil dari rangkaian aspirasi yang selama ini disampaikan kelompok pekerja kepada pemerintah dan DPR.
Andi Gani menyebut persetujuan DPR sebagai kemenangan yang telah lama dinantikan. Ia juga mengaitkan proses tersebut dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan pelindungan ketenagakerjaan.
"Jadi teman-teman sekalian, teman-teman sekalian, kita harus nanti bersyukur," kata Andi kepada massa buruh.
Aksi pekerja berlangsung bersamaan dengan agenda pengesahan di dalam gedung parlemen. Kehadiran massa dimaksudkan untuk mengawal proses politik sekaligus memastikan aspirasi mengenai perlindungan pekerja mendapat kepastian melalui regulasi.
Setelah sidang selesai, Dasco bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa menemui massa di depan gerbang Kompleks Parlemen. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Andi Gani.
Menurut Dasco, pimpinan koalisi buruh meminta pimpinan DPR menyampaikan secara langsung hasil rapat paripurna kepada para pekerja. Penyampaian tersebut menjadi penanda bahwa proses pengesahan telah selesai dan regulasi mendapat persetujuan DPR.
"Kawan-kawan buruh tetap istikamah. Semoga ke depan kerja sama buruh, pengusaha, pemerintah, DPR berjalan dengan lancar," ujar Dasco.
Ada Mandat Putusan Mahkamah Konstitusi
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memiliki dimensi konstitusional karena merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang menyusun pengaturan ketenagakerjaan tersendiri yang dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Putusan MK tersebut menjadi dasar penting bagi penyusunan regulasi baru. Pembentuk undang-undang kemudian memiliki batas waktu untuk menyelesaikan aturan ketenagakerjaan yang berdiri sendiri.
DPR menyelesaikan proses tersebut pada Oktober 2026 sesuai target yang telah disampaikan kepada kelompok buruh. Pengesahan juga berlangsung sebelum tenggat waktu yang ditetapkan MK berakhir.
Kehadiran regulasi baru diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Kepastian aturan menjadi kebutuhan penting di tengah dinamika pasar tenaga kerja, perubahan model bisnis, serta perkembangan pola kerja.
Pekerja dan Pengusaha Menanti Implementasi
Setelah UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR, perhatian kini beralih pada implementasi. Efektivitas aturan tidak hanya ditentukan oleh proses legislasi, tetapi juga kemampuan pemerintah menerjemahkan norma dalam pelaksanaan yang konsisten.
Dasco menegaskan DPR berkomitmen memastikan undang-undang tersebut memberikan pelindungan dan kepastian kepada pekerja. Pada saat yang sama, keberlangsungan dunia usaha juga harus tetap dijaga.
"DPR RI berkomitmen memastikan Undang-Undang ini memberi pelindungan dan kepastian bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha," kata Dasco.
Keseimbangan tersebut menjadi salah satu tantangan setelah regulasi berlaku. Pekerja membutuhkan kepastian mengenai hak dan pelindungan, sedangkan perusahaan memerlukan aturan yang jelas agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.
Bagi serikat buruh, pengesahan UU bukan akhir dari perjuangan. Andi Gani menegaskan koalisi pekerja akan terus mengawal hak-hak buruh setelah regulasi disahkan.
Dengan persetujuan DPR pada 6 Oktober 2026, UU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap baru. Regulasi yang lahir dari mandat putusan MK dan proses pembahasan bersama pemerintah tersebut kini menghadapi ujian paling penting, yakni memastikan ketentuan yang telah disepakati benar-benar memberikan pelindungan bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha.
Komentar