Frame Daily, JAKARTA – Transformasi Polri menjadi tantangan penting bagi Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto setelah dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026, demikian pandangan yang disampaikan Ngasiman Djoyonegoro, Analis Intelijen, Pertahanan dan Keamanan, Penulis Buku “Polri untuk Masyarakat” 2025, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Sabtu (3/10/2026).
Ngasiman menegaskan, pergantian kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memunculkan kebutuhan untuk menjaga kesinambungan reformasi, memperkuat pemanfaatan teknologi, serta meningkatkan pelayanan publik berbasis kepercayaan masyarakat.
Ngasiman juga menyoroti pentingnya menjadikan transformasi kepolisian sebagai proses kelembagaan jangka panjang. Perubahan organisasi, menurut analisis tersebut, tidak semestinya berhenti ketika masa jabatan seorang Kapolri berakhir.
Keamanan publik menghadapi tantangan yang terus berkembang, mulai dari kejahatan siber, penipuan digital, peredaran narkotika, hingga potensi konflik sosial. Karena itu, transformasi Polri membutuhkan konsistensi kebijakan, peningkatan kapasitas personel, dan kemampuan menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan strategis.
Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Suyudi, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menyampaikan bahwa konsolidasi internal dan evaluasi program yang berjalan menjadi bagian dari langkah awal kepemimpinannya.
Pendekatan tersebut menempatkan kesinambungan sebagai salah satu persoalan penting. Program yang telah berjalan perlu dievaluasi berdasarkan hasilnya, sedangkan kebijakan yang terbukti efektif dapat dipertahankan dan disempurnakan.
Transformasi Polri Perlu Berkelanjutan
Dalam artikelnya, Ngasiman menegaskan transformasi Polri mencakup sejumlah bidang, yakni operasional, organisasi, pelayanan publik, dan pengawasan. Pada sektor pelayanan, digitalisasi melalui layanan Polisi 110 dan SKCK Online menjadi bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kepolisian.
Arah perubahan tersebut juga dikaitkan dengan Grand Strategy Polri 2025–2045, yang dirancang sebagai pedoman pembangunan institusi menuju Indonesia Emas 2045. Strategi jangka panjang ini menekankan penguatan fondasi organisasi hingga pengembangan kepolisian yang adaptif, berintegritas, berorientasi pada masyarakat, dan didukung teknologi modern.
Pergantian pimpinan menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan strategi tersebut. Tantangannya adalah memastikan arah kebijakan, indikator kinerja, dan sistem pengawasan tetap berjalan secara konsisten meskipun terjadi pergantian pejabat.
Transformasi Polri tidak cukup diukur dari jumlah program baru atau perangkat digital yang digunakan. Perubahan juga perlu terlihat pada kualitas penegakan hukum, profesionalitas anggota, transparansi proses, serta pengalaman masyarakat ketika mengakses pelayanan kepolisian.
Perbedaan kecepatan perubahan teknologi dan budaya organisasi turut menjadi perhatian. Perangkat digital dapat diperbarui dalam waktu relatif singkat, sedangkan pembentukan budaya kerja yang profesional dan akuntabel membutuhkan konsistensi, pelatihan, serta pengawasan berkelanjutan.
ETLE Jadi Contoh Digitalisasi Penegakan Hukum
Pemanfaatan teknologi terlihat dalam penegakan hukum lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Berdasarkan data Korlantas Polri yang dikutip dalam analisis tersebut, sekitar 95 persen penindakan lalu lintas pada 2026 dilakukan menggunakan ETLE, sedangkan penindakan manual tersisa 5 persen.
Pada semester pertama 2026, ETLE merekam 16.812 pelanggaran pelat nomor. Sebanyak 77,24 persen pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Korlantas juga mengembangkan integrasi ETLE dengan teknologi pengenalan wajah dan data kependudukan untuk membantu mengatasi penggunaan pelat nomor palsu. Langkah ini memperlihatkan bagaimana teknologi dapat memperkuat pengawasan dan mendukung proses penegakan hukum.
Meski demikian, transformasi digital perlu disertai perlindungan data, ketepatan identifikasi, mekanisme koreksi, dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi. Digitalisasi akan memberikan manfaat apabila berjalan seiring dengan kepastian hukum, akurasi, dan perlakuan yang adil bagi masyarakat.
Pengembangan teknologi juga membutuhkan peningkatan kemampuan personel. Sistem yang canggih tidak akan menghasilkan pelayanan optimal tanpa sumber daya manusia yang mampu mengoperasikan, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Polisi Bersama Masyarakat dan Deteksi Dini
Gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi salah satu pendekatan yang relevan dalam transformasi Polri di bawah kepemimpinan Suyudi. Orientasi tersebut menekankan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta kehadiran polisi yang responsif terhadap persoalan keamanan.
Pendekatan ini memiliki keterkaitan dengan pemolisian masyarakat atau community policing dan peran Bhabinkamtibmas. Kedekatan dengan warga memungkinkan polisi memperoleh informasi mengenai perubahan situasi sosial, potensi konflik, serta persoalan keamanan yang membutuhkan penanganan sejak awal.
Di tengah masyarakat yang semakin terhubung secara digital, ancaman dapat berkembang dengan cepat dan melintasi batas wilayah. Disinformasi, penipuan jarak jauh, konflik lokal, dan kejahatan siber membutuhkan kemampuan respons sekaligus analisis risiko.
Bhabinkamtibmas dapat berperan sebagai penghubung antara kepolisian dan komunitas. Informasi dari tingkat lokal perlu diolah melalui mekanisme analisis yang tepat agar dapat menjadi dasar tindakan pencegahan, bukan sekadar laporan administratif.
Konsep Sabuk Kamtibmas untuk Keamanan Berlapis
Dalam analisis tersebut, penulis menawarkan konsep “Sabuk Kamtibmas”, yakni pendekatan keamanan berlapis yang menggabungkan peran kepolisian dengan dukungan berbagai unsur masyarakat. Konsep ini menempatkan keluarga dan komunitas sebagai lapisan awal, dilanjutkan tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah daerah.
Pada tingkat kelembagaan, pendekatan tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas, fungsi intelijen, serta aparat penegak hukum yang didukung integrasi teknologi dan data. Setiap unsur memiliki peran berbeda, tetapi saling melengkapi dalam mencegah gangguan keamanan.
Model ini bertolak dari pemahaman bahwa persoalan keamanan tidak selalu muncul sebagai tindak kriminal sejak awal. Ketegangan sosial, misalnya, dapat berkembang menjadi konflik terbuka apabila tidak terdeteksi dan ditangani secara proporsional.
Karena itu, transformasi Polri perlu memperkuat pendekatan intelligence-led policing, yakni pemolisian yang memanfaatkan informasi dan analisis intelijen untuk menentukan langkah pencegahan. Penerapannya tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas, perlindungan hak warga, dan pengawasan agar informasi tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Jadi Ukuran
Penguatan layanan Polisi 110 sebagai saluran pengaduan selama 24 jam juga menjadi bagian dari agenda pelayanan publik. Keberhasilannya tidak cukup diukur berdasarkan jumlah panggilan yang diterima atau kecepatan petugas menjawab laporan.
Proses verifikasi, ketepatan respons, penyelesaian laporan, serta pertanggungjawaban atas tindakan petugas perlu menjadi bagian dari evaluasi. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa laporan ditangani secara profesional dan sesuai tingkat urgensi.
Dari sisi regulasi, analisis yang dikutip ANTARA turut menyoroti pentingnya kerangka hukum kepolisian yang mengatur profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan penanganan tindak pidana siber. Implementasi kebijakan perlu disertai sosialisasi dan pengawasan agar pelaksanaannya konsisten di tingkat pusat maupun daerah.
Bagi kepemimpinan Suyudi, tantangan berikutnya adalah menerjemahkan gagasan reformasi menjadi mekanisme kerja yang terukur. Indikator kinerja, evaluasi berkala, peningkatan kompetensi personel, dan pengawasan internal dapat menjadi instrumen untuk memastikan perubahan tidak berhenti pada pernyataan kebijakan.
Pada akhirnya, transformasi Polri merupakan proses jangka panjang yang membutuhkan kesinambungan lintas kepemimpinan. Teknologi dapat memperkuat kemampuan institusi, sedangkan kemitraan masyarakat membantu memahami kondisi sosial; keduanya perlu berjalan bersama dengan penegakan hukum yang adil dan akuntabel.
Melalui pendekatan tersebut, gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” berpeluang menjadi bagian dari penguatan keamanan nasional. Keberhasilannya akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan, keterbukaan terhadap evaluasi, dan kemampuan Polri menjaga kepercayaan publik menuju Indonesia Emas 2045.
Komentar