Tarif Naik 2027, Subsidi Transportasi Jakarta Berubah

Tarif transportasi Jakarta akan disesuaikan mulai 1 Januari 2027. Pemprov DKI memperluas penerima KLG dari 15 menjadi 21 golongan.

Tarif Naik 2027, Subsidi Transportasi Jakarta Berubah
Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan penyesuaian tarif transportasi Jakarta yang mulai berlaku 1 Januari 2027. (FDN/AI)

Frame Daily, JAKARTA – Tarif transportasi Jakarta akan mengalami penyesuaian mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut dibarengi perluasan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) dari sebelumnya 15 golongan menjadi 21 golongan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan penyesuaian kebijakan subsidi transportasi dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Subsidi akan dikurangi bagi kelompok yang dinilai mampu dan dialihkan untuk memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Dalam waktu dekat pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan akan menjadi 21 golongan. Tetapi ada golongan yang dianggap mampu, subsidinya kita kurangi,” kata Pramono saat menghadiri Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta 2026 di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026).

Kebijakan tersebut berkaitan dengan layanan transportasi umum yang dikelola dan didukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pramono menyebut penyesuaian tarif diperlukan karena tarif angkutan umum di ibu kota telah bertahan selama lebih dari dua dekade.

Menurut Pramono, tarif transportasi Jakarta saat ini termasuk yang paling rendah jika dibandingkan dengan wilayah penyangga di kawasan megapolitan Jakarta. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi tarif.

“Hal ini perlu dilakukan karena sudah lebih dari 20 tahun Pemerintah Jakarta belum melakukan penyesuaian tarif,” ujarnya.

Tarif Baru Berlaku Mulai 1 Januari 2027

Penyesuaian tarif transportasi Jakarta akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut mencakup layanan Transjakarta dan Transjabodetabek.

Pramono belum mengungkapkan besaran tarif baru yang akan diberlakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyiapkan rincian kebijakan sebelum angka tarif diumumkan kepada masyarakat.

“Karena di Jakarta ini dibandingkan dengan semua daerah yang ada di penyangga, di megapolitan Jakarta, tarifnya paling murah. Bahkan, sudah 20 tahun tidak pernah ada penyesuaian tarif,” kata Pramono.

Gubernur DKI tersebut memastikan kebijakan tarif baru tetap mempertahankan skema subsidi bagi masyarakat. Kelompok yang masuk dalam kategori penerima perlindungan akan memperoleh layanan gratis sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Pada saatnya 1 Januari ada penyesuaian tarif, tetapi yang jelas kepada 21 golongan masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan akan kami berikan tarif gratis kepada mereka,” ungkapnya.

Skema tersebut membuat subsidi transportasi tidak sepenuhnya dihapus setelah penyesuaian tarif berlaku. Pemerintah akan membedakan besaran dukungan berdasarkan kelompok pengguna layanan.

Pramono menjelaskan masyarakat umum tetap memperoleh subsidi tarif. Besaran subsidi tersebut akan lebih rendah dibandingkan dukungan yang diberikan kepada kelompok yang masuk dalam daftar penerima layanan gratis.

Perluasan KLG Jadi 21 Golongan

Perubahan penting dalam kebijakan transportasi Jakarta adalah penambahan penerima KLG. Dari sebelumnya 15 golongan, jumlah penerima layanan gratis akan diperluas menjadi 21 golongan.

Penambahan tersebut mencakup beberapa kelompok yang memiliki kebutuhan mobilitas khusus. Pemerintah daerah memasukkan pendamping penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok yang akan memperoleh perlindungan melalui skema tersebut.

Warga Jakarta yang berstatus pencari kerja juga masuk dalam kelompok tambahan. Kelompok ini dinilai membutuhkan akses transportasi untuk menunjang aktivitas mencari pekerjaan di berbagai wilayah ibu kota dan kawasan sekitarnya.

Kelompok lain yang disebut dalam kebijakan tersebut adalah pasien rujukan. Akses transportasi gratis diharapkan dapat membantu masyarakat yang harus melakukan perjalanan untuk memperoleh layanan kesehatan berdasarkan rujukan.

Pemerintah juga memasukkan pelajar atau mahasiswa tidak mampu yang belum tercakup dalam Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Dengan demikian, cakupan perlindungan ditujukan kepada kelompok pelajar dan mahasiswa berdasarkan kondisi ekonomi.

UMKM binaan serta korban bencana juga termasuk kelompok yang disebut akan memperoleh layanan gratis. Rincian lengkap mengenai seluruh 21 golongan akan ditetapkan melalui kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Karena yang mampu naik transportasi Jakarta sudah disubsidi oleh Pemerintah Jakarta karena tarifnya termasuk yang paling murah. Hanya memang bagi masyarakat yang mampu subsidinya kita kurangi,” jelas Pramono.

Subsidi Diarahkan kepada Kelompok Membutuhkan

Penyesuaian tarif tersebut pada dasarnya mengubah pola pemberian subsidi transportasi di Jakarta. Pemerintah daerah tetap menyediakan dukungan tarif bagi pengguna, dengan porsi perlindungan yang lebih besar diarahkan kepada kelompok yang masuk dalam skema layanan gratis.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan keberlanjutan layanan transportasi umum di ibu kota. Transjakarta dan Transjabodetabek melayani mobilitas masyarakat Jakarta serta kawasan penyangga dalam aktivitas harian.

Pramono menyebut tarif transportasi di Jakarta telah bertahan selama sekitar 20 tahun tanpa penyesuaian. Dalam periode tersebut, masyarakat tetap menikmati tarif yang mendapatkan dukungan subsidi pemerintah daerah.

Besaran tarif baru belum diumumkan sehingga dampak nominal terhadap pengguna umum belum dapat dihitung. Pemerintah baru memastikan waktu penerapan, yaitu mulai 1 Januari 2027.

Kepastian tarif menjadi salah satu informasi yang akan ditunggu pengguna transportasi umum. Pengumuman tersebut nantinya perlu memperjelas struktur tarif, kelompok penerima subsidi, serta mekanisme layanan gratis bagi 21 golongan.

Bagi kelompok yang masuk kategori penerima KLG, kebijakan tersebut berarti adanya perluasan akses perjalanan tanpa tarif. Bagi pengguna umum yang tidak termasuk dalam daftar layanan gratis, akan berlaku tarif baru setelah penyesuaian dimulai.

Pemerintah DKI Jakarta perlu memastikan perubahan tersebut disosialisasikan secara jelas sebelum diberlakukan. Informasi mengenai tarif, kategori penerima, mekanisme verifikasi, serta layanan yang tercakup menjadi bagian penting agar masyarakat dapat menyesuaikan diri.

Dengan penyesuaian mulai 1 Januari 2027, kebijakan transportasi Jakarta memasuki fase baru setelah lebih dari 20 tahun tanpa perubahan tarif. Pemprov DKI Jakarta mempertahankan subsidi, sekaligus memperluas penerima layanan gratis dari 15 menjadi 21 golongan.

Besaran tarif baru masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan akhirnya akan menentukan bagaimana subsidi transportasi dibagi antara pengguna umum dan kelompok masyarakat yang masuk dalam skema perlindungan.

Ditulis oleh Indah Susilo

Komentar