Frame Daily, JAKARTA – Ikatan Pengabdi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia (IKABH/LBH DPP IKADIN) mendesak pemerintah Indonesia memperkuat kerja sama dengan Singapura untuk menangani pencemaran asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah tersebut dinilai perlu disertai pertukaran bukti yang sah, penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, serta perlindungan bagi masyarakat terdampak. Demikian disampaikan Direktur IKABH/LBH DPP IKADIN, Dr. Hermawanto, S.H., M.H., melalui siaran pers yang diterima redaksi, Senin (26/10/2026).
Ia menilai respons Indonesia perlu menggabungkan percepatan pemadaman karhutla, penyelidikan independen terhadap dugaan keterlibatan korporasi, dan pemulihan kerugian masyarakat.
“Langkah terbaik pemerintah Indonesia adalah mempercepat pemadaman, membuka pertukaran bukti dengan Singapura melalui prosedur hukum yang sah, serta memeriksa tanggung jawab korporasi secara independen. Keselamatan dan pemulihan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujar Hermawanto.
Menurut IKADIN, persoalan asap lintas batas tidak cukup ditangani melalui koordinasi diplomatik. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti yang dapat diuji dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hermawanto mengingatkan bahwa kesediaan korporasi untuk bekerja sama dengan pemerintah Singapura tidak serta-merta membuktikan kesalahan perusahaan. Proses pemeriksaan tetap harus dilakukan secara objektif untuk menentukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab.
IKADIN Minta Bukti Keterlibatan Korporasi Dibuka
IKABH/LBH DPP IKADIN meminta pemerintah segera mengamankan dokumen yang relevan untuk menelusuri dugaan keterlibatan korporasi dalam pencemaran asap lintas batas. Bukti yang perlu diperiksa meliputi peta konsesi, catatan pencegahan dan pemadaman kebakaran, serta dokumen mengenai hubungan pengendalian perusahaan.
Dokumen tersebut dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi hubungan antara pengelolaan lahan, upaya pencegahan kebakaran, dan dugaan sumber pencemaran. Pertukaran informasi dengan Singapura, menurut IKADIN, harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing negara.
“Kesediaan bekerja sama korporasi pada pemerintah Singapura belum membuktikan perusahaan bersalah ataupun telah memenuhi seluruh kewajibannya. Pemerintah harus menguji bukti secara objektif dan memastikan penegakan hukum menjangkau pihak yang bertanggung jawab,” tegas Hermawanto.
IKADIN menekankan bahwa keterbukaan informasi perlu berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian. Penetapan tanggung jawab tidak boleh hanya didasarkan pada pernyataan atau dugaan, melainkan harus melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kerugian Masyarakat dan Penerbangan Perlu Dihitung
Selain penegakan hukum, IKABH/LBH DPP IKADIN meminta pemerintah mendata kerugian akibat karhutla secara transparan. Pendataan tersebut perlu mencakup dampak terhadap masyarakat, sektor penerbangan, biaya tambahan penumpang, serta distribusi kargo dan akses layanan kesehatan.
Dalam sektor penerbangan, kerugian yang perlu dihitung antara lain pembatalan, pengalihan, dan keterlambatan penerbangan. Biaya akomodasi atau transportasi tambahan yang ditanggung penumpang juga perlu didokumentasikan apabila berkaitan dengan gangguan akibat asap.
Hermawanto menegaskan, penghitungan kerugian harus didukung bukti dan hubungan sebab akibat yang jelas. Pemerintah juga perlu menghindari penghitungan ganda agar nilai kerugian yang dilaporkan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendataan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk merumuskan langkah pemulihan bagi masyarakat terdampak. Mekanisme penanganan kerugian juga perlu memperhatikan hak pihak yang diperiksa serta ketentuan hukum yang relevan.
Indonesia Diminta Perkuat Kerja Sama ASEAN
IKABH/LBH DPP IKADIN menyatakan penanganan asap lintas batas sejalan dengan komitmen regional Indonesia dalam Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas, yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Menurut Hermawanto, kerja sama regional perlu diwujudkan melalui pencegahan kebakaran, pertukaran informasi, respons yang cepat, dan penegakan hukum yang konsisten. Pelaksanaannya tetap harus menghormati kewenangan hukum Indonesia serta hak setiap pihak yang menjalani pemeriksaan.
“Posisi hukum Indonesia akan lebih kuat apabila pemerintah dapat menunjukkan pencegahan yang efektif, respons yang cepat, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum yang konsisten. Perlindungan kepentingan nasional harus diwujudkan melalui perlindungan korban dan pertanggungjawaban pencemar,” tutup Hermawanto.
IKADIN berharap pemerintah dapat menyeimbangkan kepentingan nasional, kerja sama dengan negara tetangga, dan kebutuhan masyarakat yang terdampak. Penanganan karhutla diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mencakup pencegahan berulang, pemeriksaan dugaan pelanggaran, dan pemulihan kerugian berdasarkan bukti.
Komentar