Frame Daily, JAKARTA - Scam digital telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat sepanjang 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana korban penipuan digital yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), dengan Rp207,16 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan dana yang dikembalikan berasal dari rekening pada 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan scam digital.
“Total dana korban yang berhasil diblokir (sepanjang Indonesia Anti-Scam Center/IASC beroperasi) sebesar Rp811,1 miliar sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar,” ucap Dicky dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 di Jakarta, Senin (5/10/2026).
OJK mencatat 702,34 ribu laporan telah diterima melalui mekanisme IASC. Sebanyak 334,75 ribu laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke sistem IASC.
Sebanyak 367,58 ribu laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC. Dari laporan tersebut, terdapat 1,37 juta rekening yang dilaporkan dan terverifikasi, sedangkan 702,83 ribu rekening telah diblokir.
Dana Korban Scam Digital Terus Dilacak
Penanganan scam digital juga mencakup pelacakan rekening yang diduga digunakan dalam kejahatan. Dari keseluruhan rekening yang dilaporkan dan terverifikasi, OJK bersama pihak terkait telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 700 ribu rekening.
IASC juga menemukan 173.718 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan. Data tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat identifikasi dan penanganan aktivitas penipuan digital.
Besarnya jumlah laporan menunjukkan tantangan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan semakin kompleks. Modus penipuan dapat melibatkan rekening, nomor telepon, serta saluran transaksi yang digunakan untuk memindahkan dana korban.
Dicky mengatakan OJK juga menjalankan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan perlindungan konsumen sekaligus mencegah pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2026, OJK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). OJK juga mengeluarkan enam instruksi tertulis kepada enam PUJK serta menjatuhkan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK.
OJK Beri Sanksi dan Dorong Ganti Rugi
Dalam periode yang sama, sebanyak 157 PUJK melakukan penggantian kerugian konsumen dengan nilai total Rp82,96 miliar. Penanganan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap praktik usaha di sektor jasa keuangan.
Untuk penegakan ketentuan market conduct, OJK menjatuhkan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Ada pula 43 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp8,73 miliar.
Pelanggaran yang ditindak mencakup penyediaan informasi dalam iklan, perilaku petugas penagihan, dan transparansi kepada konsumen. OJK juga memerintahkan penyesuaian atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah pengawasan tersebut penting dalam menghadapi risiko scam digital yang dapat memanfaatkan informasi menyesatkan atau komunikasi yang tidak transparan. OJK juga meminta PUJK melakukan penyesuaian kebijakan dan evaluasi berdasarkan hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung.
Untuk kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, OJK hingga 30 September 2026 telah mengenakan delapan sanksi administratif berupa denda senilai Rp570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan setelah mendapat teguran.
Pengaduan Keuangan Ilegal Capai 35 Ribu
Tekanan terhadap perlindungan konsumen juga terlihat dari tingginya pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. OJK menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.571 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Sebanyak 3.645 pengaduan terkait investasi ilegal dan 222 pengaduan menyangkut gadai ilegal.
Pada aspek layanan konsumen secara keseluruhan, OJK menerima 527,38 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 14 September 2026. Dari jumlah tersebut, 82.092 merupakan pengaduan.
Pengaduan terbanyak berasal dari industri teknologi finansial sebanyak 36.435 laporan. Sektor perbankan menyumbang 26.091 pengaduan, perusahaan pembiayaan 16.758, asuransi 1.446, serta pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya sebanyak 1.362 pengaduan.
Dicky menyebut Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan penindakan terhadap entitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Dicky.
Data tersebut memperlihatkan penanganan scam digital tidak hanya berfokus pada pemblokiran rekening setelah korban mengalami kerugian. Pengawasan perilaku industri, penindakan entitas ilegal, penyelesaian pengaduan, serta pengembalian dana menjadi rangkaian upaya OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Komentar