Inflasi Pangan Melonjak, Kebijakan Ini Jadi Sorotan

Inflasi pangan September 2026 mencapai 5,03 persen. Indef mendorong penguatan pasokan dan ceiling price agar harga terjangkau tanpa merugikan petani.

Inflasi Pangan Melonjak, Kebijakan Ini Jadi Sorotan
Ilustrasi inflasi.

Frame Daily, JAKARTA - Inflasi pangan menjadi perhatian setelah kelompok harga bergejolak atau volatile food mencapai 5,03 persen secara tahunan pada September 2026. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pengendalian harga perlu disesuaikan dengan sumber tekanan, terutama ketika kenaikan dipicu gangguan pasokan.

Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengatakan inflasi pangan tidak selalu efektif ditangani melalui kebijakan moneter. Menurut dia, instrumen moneter lebih tepat digunakan ketika tekanan harga berasal dari peningkatan permintaan, sedangkan gangguan pasokan membutuhkan kebijakan yang menjamin ketersediaan komoditas.

"Kebijakan mengendalikan inflasi memang seharusnya bersifat preventif," kata Esther kepada ANTARA di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan inflasi pangan mengalami peningkatan cukup tajam dalam tiga bulan terakhir. Inflasi volatile food naik dari 2,52 persen pada Juli menjadi 4,06 persen pada Agustus, kemudian mencapai 5,03 persen pada September 2026.

Tekanan harga tersebut berasal dari sejumlah komoditas utama. Cabai rawit, cabai merah, daging ayam ras, beras, dan telur ayam ras tercatat menjadi bagian dari komoditas yang mendorong inflasi pangan pada September.

Inflasi Pangan Perlu Dilihat dari Sumber Tekanan

Esther menjelaskan Indonesia telah menerapkan Inflation Targeting Framework (ITF), yakni kerangka kebijakan moneter yang menetapkan sasaran inflasi dalam periode tertentu. Stabilitas harga menjadi salah satu tujuan penting dalam kerangka tersebut.

Dalam konteks inflasi pangan, Esther menilai karakter tekanan harga harus menjadi pertimbangan sebelum pemerintah dan bank sentral menentukan respons. Kebijakan yang tepat membutuhkan pemetaan apakah inflasi berasal dari sisi permintaan atau keterbatasan pasokan.

"Bank sentral memiliki target kuantitatif yang jelas, sehingga kinerja dan transparansinya lebih mudah dinilai oleh publik dan pasar," ujar Esther.

Pengumuman sasaran inflasi secara terbuka, menurut dia, juga membantu membentuk ekspektasi masyarakat dan pelaku usaha. Komunikasi bank sentral dapat memberikan gambaran mengenai kondisi ekonomi sekaligus arah kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas harga jangka panjang.

Persoalan muncul ketika inflasi pangan disebabkan lonjakan biaya produksi atau gangguan pasokan. Esther mengingatkan kenaikan suku bunga dalam situasi tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi karena tidak secara langsung menyelesaikan persoalan ketersediaan barang.

Pasokan Jadi Kunci Pengendalian Harga

Menurut Esther, kebijakan moneter juga memiliki jeda waktu sebelum dampaknya terasa terhadap inflasi. Efek kebijakan tersebut dapat berlangsung beberapa bulan hingga satu tahun sehingga keputusan yang tidak didasarkan pada perkiraan tekanan harga secara akurat berisiko kurang efektif.

"Kebijakan moneter membutuhkan waktu, bisa beberapa bulan hingga setahun, untuk memengaruhi inflasi riil, sehingga prediksi yang meleset dapat membuat kebijakan menjadi tidak efektif," katanya.

Karena itu, pengendalian inflasi pangan dinilai perlu memperkuat sisi pasokan. Esther berpandangan pemerintah tidak harus membuat pendekatan yang berbeda untuk setiap komoditas apabila kebutuhan pasar dapat dipenuhi melalui ketersediaan pangan yang memadai.

"Menurut saya pengendalian inflasi pangan tidak perlu spesifik diarahkan ke komoditas, tapi yang penting menjaga supply bahan pangan agar bisa mencukupi permintaan pasar," ucapnya.

Pendekatan tersebut mencakup penguatan produksi, distribusi, dan ketersediaan komoditas di pasar. Kebijakan pasokan menjadi penting karena kenaikan harga pangan dapat langsung memengaruhi daya beli masyarakat sekaligus pendapatan petani.

Ceiling Price untuk Jaga Harga dan Petani

Untuk menjaga keterjangkauan harga tanpa menghilangkan insentif produksi, Esther mengusulkan penerapan ceiling price atau harga batas atas. Kebijakan tersebut perlu berjalan bersamaan dengan jaminan pasokan agar harga konsumen tetap terkendali tanpa menekan petani.

"Sebaiknya untuk menjaga harga pangan sekaligus tidak merugikan petani maka pemerintah bisa memberlakukan ceiling price (harga batas atas) sembari menjaga supply pangan agar tetap bisa mencukupi kebutuhan masyarakat," ungkap Esther.

Upaya pengendalian inflasi pangan juga dilakukan pemerintah dan BI melalui sinergi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Fokusnya mencakup stabilitas harga, ketersediaan barang, kelancaran distribusi, serta keterjangkauan pangan.

Menjelang akhir tahun, pemerintah memperkuat pasokan melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Gerakan Pangan Murah, serta kerja sama antardaerah. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi ketika permintaan berpotensi meningkat.

Secara keseluruhan, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada September 2026 tercatat 3,28 persen secara tahunan. Angka tersebut masih berada dalam sasaran inflasi 2,5 persen dengan deviasi 1 persen, meski kenaikan inflasi pangan menunjukkan tekanan harga pangan perlu terus diantisipasi.

Ditulis oleh Indah Susilo

Komentar