Frame Daily, JAKARTA - RUU Ketenagakerjaan resmi disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang dengan membawa 13 pengaturan baru yang memperkuat perlindungan pekerja. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut RUU Ketenagakerjaan dirancang untuk membangun hubungan kerja yang lebih berkeadilan.
"RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," kata Yassierli dalam rapat paripurna tersebut, dikutip dari ANTARA, Selasa.
Dalam RUU Ketenagakerjaan, larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi menjadi salah satu ketentuan yang secara langsung menyentuh proses perekrutan tenaga kerja. Kebijakan itu diarahkan untuk memberikan kepastian perlindungan hak pekerja sejak sebelum hubungan kerja berlangsung.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perubahan dalam RUU Ketenagakerjaan yang mencakup aspek sertifikasi kompetensi, pengawasan, perlindungan sosial, pengupahan, pekerja perempuan, penyandang disabilitas hingga tenaga kerja alih daya.
13 Aturan Baru dalam RUU Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan terdapat 13 substansi baru yang dimuat dalam RUU Ketenagakerjaan. Pengaturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga menyentuh sistem pengawasan serta kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Pertama, pemerintah mengatur kepastian larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk penguatan perlindungan terhadap pekerja dan pencari kerja.
Kedua, RUU Ketenagakerjaan memperkuat sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lembaga tersebut juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ketiga, pengawasan ketenagakerjaan akan dioptimalkan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas. Pemerintah akan memperhatikan rasio antara jumlah pengawas dengan jumlah pekerja atau buruh dan perusahaan di setiap kabupaten/kota secara proporsional.
Pengaturan itu juga mencakup pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan. DPR RI turut memperoleh ruang dalam mekanisme pengawasan tersebut.
"Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujar Yassierli.
Keempat, pemerintah akan mengintegrasikan data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan serta menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan nasional dan daerah.
Kelima, RUU Ketenagakerjaan mengatur dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perlindungan Pekerja Perempuan Diperkuat
Keenam, Aspek perlindungan pekerja perempuan menjadi salah satu substansi penting dalam RUU Ketenagakerjaan. Pemerintah memberikan kepastian atas hak pekerja atau buruh perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.
Pengaturan keenam tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap hak perempuan dalam hubungan kerja. Hak cuti dan penghasilan selama periode tertentu menjadi bagian yang secara eksplisit disebut dalam materi yang disampaikan pemerintah.
Ketujuh, RUU Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Ketentuan ini menempatkan perlindungan pekerja disabilitas sebagai bagian dari kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Kedelapan, pemerintah mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, serta pemerintah. Pola tersebut diharapkan menciptakan hubungan industrial yang lebih produktif.
Kesembilan, ruang lingkup perlindungan untuk pekerjaan fleksibel diperluas guna merespons jenis pekerjaan baru yang muncul pada masa mendatang atau future of work.
Perubahan dunia kerja membuat pola pekerjaan berkembang semakin dinamis. RUU Ketenagakerjaan berupaya memasukkan pekerjaan fleksibel dalam kerangka perlindungan agar perkembangan jenis pekerjaan tidak meninggalkan aspek kepastian hak pekerja.
Pengupahan hingga Tenaga Kerja Asing
Substansi kesepuluh berkaitan dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dalam RUU Ketenagakerjaan, survei KHL oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Kesepuluh, Pengaturan itu juga memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah dalam sistem ketenagakerjaan. Data KHL menjadi salah satu elemen penting dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan kondisi ekonomi dan kesejahteraan pekerja.
Kesebelas, RUU Ketenagakerjaan mengatur optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, serta peserta pemagangan. Perlindungan tersebut mencakup kelompok yang berada pada tahap sebelum maupun awal memasuki dunia kerja.
Keduabelas, pemerintah mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA) bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia. Ketentuan itu juga mencakup anak dari perkawinan yang sah.
Pengaturan terakhir, atau ketigabelas menyasar pekerja atau buruh alih daya pada badan usaha milik negara (BUMN). RUU Ketenagakerjaan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan sebagai bagian dari penguatan perlindungan pekerja.
"Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," kata Yassierli.
DPR Kejar Tenggat Putusan MK
Pengesahan RUU Ketenagakerjaan menjadi undang-undang juga memiliki kaitan erat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 diucapkan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru.
Dengan demikian, batas waktu yang diberikan MK akan berakhir pada 31 Oktober 2026. Persetujuan DPR pada 6 Oktober 2026 dilakukan sekitar tiga pekan sebelum tenggat tersebut berakhir.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Ia menanyakan persetujuan setiap fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Dengan persetujuan tersebut, RUU Ketenagakerjaan memasuki tahapan pengesahan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Materi baru yang dibawa mencakup perlindungan pekerja dari proses perekrutan hingga hubungan kerja, termasuk menghadapi perubahan pola pekerjaan pada masa depan.
Bagi pekerja dan pencari kerja, salah satu perubahan yang paling langsung dirasakan adalah kepastian larangan penahanan ijazah serta dokumen pribadi. Ketentuan lain menyentuh perlindungan sosial ketika terjadi PHK, hak pekerja perempuan, tenaga kerja disabilitas, peserta magang, hingga pekerja alih daya di lingkungan BUMN.
Komentar