Frame Daily, JAKARTA - RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi regulasi baru yang diarahkan untuk memperkuat hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. "Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan yang kemudian mendapat jawaban setuju dari peserta rapat.
Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berlangsung setelah Komisi IX DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I pada Senin (5/10/2026). Proses pembahasan berlangsung intensif sejak pertengahan September dengan melibatkan pemerintah, DPR, masyarakat, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Bagi dunia kerja, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah pengaturan penting, mulai dari hak normatif pekerja, hubungan kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga sistem pengupahan. Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, serta ketentuan pidana.
Jawab Tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi
Pengesahan regulasi ketenagakerjaan baru tidak terlepas dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut diucapkan pada 31 Oktober 2024 dan memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru.
Dengan demikian, batas waktu yang diberikan MK jatuh pada 31 Oktober 2026. DPR bersama pemerintah berhasil menyelesaikan proses legislasi sebelum tenggat tersebut berakhir.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan penyusunan regulasi dilakukan melalui pembahasan intensif dan komprehensif. DPR juga menggelar konsultasi publik serta audiensi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
"Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan," kata Putih.
Menurut dia, regulasi baru tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Struktur yang cukup besar itu mencerminkan luasnya cakupan materi yang mengatur hubungan antara pekerja, pemberi kerja, pemerintah, serta institusi pendukung sistem ketenagakerjaan.
Pemerintah dan DPR juga menempatkan keseimbangan kepentingan sebagai salah satu dasar penyusunan regulasi. Perlindungan terhadap pekerja dipadukan dengan kebutuhan menjaga keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi.
Hak Pekerja hingga Jaminan Sosial Diatur
Putih menjelaskan undang-undang baru diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja. Pada saat yang sama, aturan tersebut diharapkan menciptakan kepastian hukum bagi perusahaan dan pemberi kerja.
Cakupan pelindungan meliputi hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Regulasi juga memberikan perhatian terhadap kelompok pekerja rentan yang selama ini menghadapi tantangan lebih besar dalam memperoleh kepastian kerja dan pelindungan hukum.
DPR menyebut aturan tersebut juga diarahkan untuk mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Peningkatan kompetensi, produktivitas, serta daya saing tenaga kerja menjadi bagian dari agenda yang diatur dalam regulasi baru.
Aspek pengupahan turut masuk dalam substansi undang-undang. Ketentuan mengenai hubungan industrial dan PHK juga menjadi bagian penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hubungan kerja serta potensi perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Pengaturan dana cadangan pesangon menjadi salah satu materi yang mendapat tempat dalam regulasi. Ketentuan tersebut diikuti pengaturan mengenai pengawasan, penyidikan, hingga sanksi pidana untuk memastikan norma ketenagakerjaan dapat dilaksanakan secara efektif.
Dari sisi dunia usaha, pemerintah dan DPR berupaya memastikan regulasi tidak hanya berorientasi pada hak pekerja. Keberlangsungan perusahaan, iklim investasi, serta penciptaan lapangan kerja turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan norma.
Pemerintah Klaim Lebih Adaptif
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai regulasi baru akan memperkuat sistem ketenagakerjaan Indonesia agar lebih berkeadilan dan adaptif terhadap perubahan dunia kerja. Menurut dia, penyatuan dan penyelarasan norma diperlukan untuk mengurangi ketidakpastian hukum yang selama ini muncul dari pengaturan yang tersebar.
"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," kata Yassierli dalam rapat paripurna.
Yassierli mengatakan pemerintah bersama Komisi IX DPR menyelesaikan seluruh rangkaian pembicaraan tingkat I dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.
RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 27 Agustus 2026. Presiden kemudian memberikan respons melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 tertanggal 1 September 2026 dengan menunjuk tim menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
Menurut Yassierli, proses tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia. Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR, anggota Komisi IX, serta Panitia Kerja pembahasan RUU.
Tantangan Implementasi Menanti
Dengan disetujuinya regulasi tersebut, tantangan berikutnya berada pada tahap pelaksanaan. Norma yang telah disusun perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan dan mekanisme yang dapat dipahami pekerja, perusahaan, maupun aparat pengawas ketenagakerjaan.
Transformasi digital menjadi salah satu alasan regulasi baru perlu memiliki kemampuan beradaptasi. Perubahan pola kerja, perkembangan teknologi, serta munculnya model hubungan kerja baru membuat sistem ketenagakerjaan menghadapi dinamika yang berbeda dibandingkan periode sebelumnya.
Pemerintah menilai regulasi tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara pelindungan hak dasar pekerja, keberlanjutan dunia usaha, iklim investasi, dan penciptaan lapangan kerja. Keseimbangan itu akan menjadi salah satu ukuran penting dalam melihat efektivitas undang-undang setelah diberlakukan.
Pengesahan pada 6 Oktober 2026 juga membuat pembentuk undang-undang memenuhi batas waktu yang ditetapkan MK. Dengan tenggat 31 Oktober 2026, DPR dan pemerintah masih memiliki waktu sekitar 25 hari sebelum batas akhir tersebut.
Kini, perhatian bergeser dari proses legislasi menuju implementasi. Efektivitas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan setelah menjadi undang-undang akan sangat ditentukan oleh konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan, pengawasan terhadap perusahaan, serta pemahaman pekerja atas hak dan kewajibannya.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi baru bagi hubungan industrial Indonesia. Dengan 23 bab dan 313 pasal, undang-undang ini membawa agenda besar untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan dunia usaha.
Komentar