Respons Menohok Gibran soal Ijazahnya

Gibran merespons putusan MK soal ijazah dengan menegaskan dirinya pernah kuliah hingga S1 di Singapura dan akan menindaklanjuti dokumen pendidikan.

Respons Menohok Gibran soal Ijazahnya
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Frame Daily, JAKARTA - Respons Gibran soal ijazah mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi dasar pencalonannya sebagai wakil presiden. Gibran Rakabuming Raka menegaskan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata 1 (S1) apabila tidak memiliki ijazah setara SMA.

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran saat ditemui wartawan seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi respons Gibran soal ijazah setelah MK membacakan putusan pada Selasa (6/10) malam. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena perkara tersebut tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilihan presiden.

Gibran menyatakan menghormati keputusan yang telah diambil MK. Ia memilih mengarahkan perhatian pada tugas pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," ujar Gibran.

Respons tersebut disampaikan ketika polemik mengenai dokumen pendidikan kembali menjadi perhatian publik. Respons Gibran soal ijazah juga muncul setelah Mahkamah memberikan pertimbangan mengenai bukti dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Gibran Tegaskan Pernah Kuliah di Singapura

Dalam keterangannya, Gibran mengaitkan keberlanjutan pendidikan hingga tingkat S1 dengan status kelulusannya dari jenjang pendidikan menengah. Ia menyebut dirinya menempuh pendidikan tinggi di Singapura.

Pernyataan itu menjadi bagian penting dari respons Gibran soal ijazah, meski Gibran tidak merinci dokumen pendidikan yang menjadi dasar administrasi untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan MK, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Ketentuan mengenai persyaratan tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Gibran mengatakan persoalan dokumen tersebut akan segera ditindaklanjuti.

"Itu nanti segera kami follow up," kata Gibran.

Gibran Pilih Fokus Jalankan Pemerintahan

MK pada Selasa malam menyatakan permohonan yang diajukan sejumlah pihak tidak dapat diterima. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres, meski tetap mempertimbangkan persoalan keterpenuhan syarat calon wakil presiden karena adanya keadaan khusus.

Mahkamah juga menyatakan fakta mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Bagi Gibran, respons soal ijazah kini diarahkan pada langkah tindak lanjut terhadap dokumen yang relevan. Ia sekaligus menegaskan komitmennya menjalankan tugas sebagai wakil presiden dan mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan sikap tersebut, Gibran memilih menghormati proses hukum yang telah berjalan sembari menyatakan akan memberikan tindak lanjut mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam putusan MK.

Ditulis oleh Indah Susilo

Komentar