Frame Daily, Jakarta-Pemerintah resmi bakal menghentikan sistem guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri mulai tahun 2027. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang saat ini ramai dibahas para tenaga pendidik.
Artinya, masa penugasan guru honorer di sekolah negeri hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, pemerintah akan menjalankan sistem baru sesuai aturan ASN yang berlaku secara nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menjelaskan kalau kebijakan ini sebenarnya bukan aturan mendadak. Pemerintah hanya menjalankan amanat Undang-Undang ASN yang memang menghapus istilah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Walau begitu, guru non-ASN yang sudah terdata masih tetap bisa mengajar sampai akhir 2026. Pemerintah juga menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu buat guru yang belum lolos seleksi PPPK penuh supaya kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.
Kemendikdasmen juga memastikan tidak akan ada pemutusan kerja secara mendadak. Guru honorer diminta tetap tenang karena pemerintah masih menyusun mekanisme lanjutan bersama Kementerian PANRB terkait status mereka setelah 2026 nanti.
Dalam surat edarannya, ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang tetap diperbolehkan mengajar dengan beberapa syarat, salah satunya sudah terdata di Data Pokok Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah negeri daerah.
Selama masa transisi itu, guru non-ASN juga tetap menerima penghasilan, termasuk tunjangan profesi atau insentif dari pemerintah sesuai status sertifikasi dan beban kerja masing-masing.
Kebijakan ini memunculkan banyak kekhawatiran dari para guru honorer. Sejumlah pihak di DPR bahkan mengingatkan pemerintah agar penataan guru non-ASN dilakukan hati-hati supaya tidak menyebabkan kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri.
Komentar