Frame Daily, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA. Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam putusan perkara syarat pendidikan Gibran pada Selasa (6/10/2026).
Meski fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran tersebut terungkap dalam persidangan, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, Selasa (6/10/2026).
Perkara syarat pendidikan Gibran itu diajukan sejumlah pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam perkara syarat pendidikan Gibran, para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden. Mereka menilai ketidakpenuhan syarat tersebut seharusnya berdampak terhadap status pencalonan.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan MK telah mempelajari seluruh alat bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang muncul selama persidangan. Dari proses tersebut, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat.
“Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri,” ujar Arsul dalam persidangan.
Dokumen yang menjadi perhatian adalah certificate of attendance yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan. Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan karena hanya menunjukkan seseorang pernah mengikuti atau menghadiri proses pembelajaran.
MK juga mempertimbangkan academic records dan explanation of grades yang diajukan dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan, dokumen tersebut digunakan sebagai bagian dari proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Arsul menjelaskan, ijazah atau sertifikat kelulusan pada umumnya menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen yang menjadi dasar surat penyetaraan Gibran, menurut Mahkamah, tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan, melainkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Status Gibran Jadi Pertimbangan Utama
Terlepas dari temuan mengenai dokumen pendidikan, MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Alasannya, Gibran telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Mahkamah berpandangan status calon wakil presiden berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpah. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Karena itu, persoalan mengenai keabsahan syarat calon, termasuk dokumen pendidikan Gibran, dinilai menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
MK tetap menyatakan berwenang memeriksa objek perkara tertentu yang dimohonkan para pemohon, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan Mahkamah terikat asas ius curia novit, yakni pengadilan tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Dalam konteks perkara syarat pendidikan Gibran, kewenangan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat mengabulkan permohonan yang diajukan. Persoalan kedudukan hukum para pemohon menjadi faktor penentu dalam amar putusan.
Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah perseorangan warga negara Indonesia. Mereka antara lain berasal dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara.
Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Liliek.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum para pemohon. Mahkamah menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk bagian lainnya serta menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Denny Indrayana mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam proses pencalonan Gibran. Salah satu yang disorot ialah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Denny menyebut ketentuan tersebut sebagai “pasal selundupan” dan meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Dalil tersebut menjadi bagian dari argumentasi pemohon dalam perkara yang akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
Putusan ini membuat dua hal penting berdiri bersamaan: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA Gibran dalam persidangan, tetapi Mahkamah juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran melalui mekanisme PHPU yang diajukan para pemohon.
Komentar