Oleh: Ikhsan Faisal, S.H., Praktisi Hukum dan Managing Partner SAP Law Firm
Frame Daily, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Perkara ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut menarik karena objek yang dipersoalkan tidak semata-mata berkaitan dengan perolehan suara, tetapi menyentuh legalitas pencalonan dan konsekuensi hukum apabila syarat calon dinilai tidak terpenuhi.
Menurut Ikhsan Faisal, persoalan tersebut mempertemukan hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pemilu, dan hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu
Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 169 huruf r mengatur bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Ikhsan menilai ketentuan tersebut merupakan syarat normatif yang wajib dipenuhi. Karena itu, menurutnya, perlu dibedakan antara pemenuhan syarat pendidikan secara materiil dan dokumen administratif yang digunakan untuk membuktikannya.
“Yang harus diuji bukan hanya keberadaan dokumen, tetapi apakah calon benar-benar memenuhi standar pendidikan minimal yang ditentukan undang-undang dan apakah pemenuhannya dapat dibuktikan secara sah,” ujar Ikhsan.
PKPU dan Persoalan Pendidikan Luar Negeri
Persoalan berikutnya berkaitan dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024.
Salah satu ketentuannya mengatur dokumen persyaratan pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perdebatan karena muncul pertanyaan apakah regulasi KPU hanya mengatur tata cara pembuktian administratif atau juga memberikan pengecualian terhadap syarat pendidikan sebagaimana diatur UU Pemilu.
Menurut Ikhsan, apabila ketentuan tersebut hanya mengatur mekanisme pembuktian, keberadaannya dapat dipandang sebagai aturan administratif. Akan tetapi, jika ditafsirkan menghapus kewajiban memenuhi pendidikan menengah karena seseorang telah memiliki pendidikan tinggi, persoalan hierarki peraturan perundang-undangan dapat muncul.
Persidangan juga menghadirkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia terkait pendidikan luar negeri dan penyetaraan. MK mencatat adanya pembahasan mengenai dokumen pendidikan dan proses penyetaraan tersebut.
Kewenangan MK Menjadi Persoalan Utama
Selain substansi syarat pendidikan, persoalan penting lainnya adalah forum hukum yang digunakan.
KPU dalam persidangan menyatakan bahwa perkara tersebut pada dasarnya berkaitan dengan sengketa proses Pemilu, bukan perselisihan hasil Pemilu. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para Pemohon dan tenggang waktu pengajuan perkara.
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sementara itu, UU Pemilu mengatur sengketa proses Pemilu dalam rezim penyelesaian yang berbeda.
Perkara ini juga diajukan jauh setelah penetapan hasil Pemilu 2024. KPU menetapkan hasil nasional Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024, sedangkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan pada September 2026. Dalam persidangan, KPU menyatakan bahwa tenggang waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu.
Dari perspektif hukum acara, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang harus dipertimbangkan MK sebelum masuk ke pokok perkara.
Legalitas Pencalonan dan Status Wakil Presiden
Apabila MK sampai menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi sejak proses pencalonan, muncul persoalan lanjutan mengenai akibat hukumnya.
Menurut Ikhsan, persoalan tersebut tidak berhenti pada status pencalonan. Putusan juga harus mempertimbangkan hubungan antara keputusan KPU, hasil Pemilu, pelantikan Wakil Presiden, serta mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
“Apabila Mahkamah menyatakan terdapat persoalan hukum sejak pencalonan, harus dijelaskan secara konstruktif akibat hukum terhadap keputusan KPU, status pelantikan dan mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden,” katanya.
Para Pemohon sendiri dalam petitumnya meminta sejumlah konsekuensi hukum, termasuk pembatalan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dan pembatalan pelantikan.
Tiga Kemungkinan Putusan
Dalam analisisnya, Ikhsan menguraikan tiga kemungkinan konstruksi putusan. Pertama, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, tenggang waktu, objek perkara, atau kewenangan MK.
Kedua, permohonan ditolak setelah MK memeriksa pokok perkara dan menyatakan dalil mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan tidak terbukti atau tidak beralasan menurut hukum.
Ketiga, permohonan dapat dikabulkan sebagian atau seluruhnya apabila MK menilai terdapat persoalan hukum yang memengaruhi keabsahan pencalonan.
Ikhsan menilai, apa pun putusan yang dijatuhkan, pertimbangan hukum MK akan memiliki arti penting bagi perkembangan hukum Pemilu Indonesia. Perkara ini mempertemukan kepentingan menjaga integritas persyaratan calon dengan kebutuhan memastikan kepastian hukum setelah seluruh tahapan Pemilu selesai.
Integritas Pemilu dan Kepastian Hukum
Menurut Ikhsan, negara hukum membutuhkan dua prinsip yang harus berjalan secara seimbang. Di satu sisi, seluruh calon pejabat publik harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang. Di sisi lain, setiap tahapan Pemilu juga membutuhkan kepastian dan batas waktu penyelesaian sengketa.
Karena itu, pertanyaan awal dalam perkara ini bukan hanya apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan, melainkan apakah persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU pada 2026.
Jika MK menyatakan perkara dapat diperiksa, Mahkamah selanjutnya harus menjawab persoalan substantif mengenai syarat pendidikan, dokumen pendidikan luar negeri, surat keterangan penyetaraan, proses verifikasi KPU, serta akibat hukum terhadap hasil Pemilu dan jabatan Wakil Presiden.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada akhirnya tidak hanya menyangkut satu calon Wakil Presiden. Perkara ini juga dapat menjadi rujukan mengenai batas kewenangan MK, finalitas tahapan Pemilu, serta hubungan antara integritas Pemilu dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ikhsan Faisal, S.H.
Managing Partner SAP Law Firm
Disclaimer: Artikel ini merupakan opini hukum SAP Law Firm yang disusun berdasarkan terminologi dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Analisis ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas perkara tertentu dan tetap menghormati proses hukum.
Komentar