Mengenal Pajak E-Commerce yang Otomatis Berlaku per 1 Agustus 2026

Pajak E-Commerce terbaru mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025. Simak aturan, pihak yang dikenai, serta simulasi perhitungannya.

Mengenal Pajak E-Commerce yang Otomatis Berlaku per 1 Agustus 2026
Ilustrasi. Warga sedang mengakses situs belanja daring. (Dok.ANTARA)

Frame Daily, Jakarta - Penerapan Pajak E-Commerce terbaru mulai menjadi perhatian pelaku usaha digital setelah pemerintah menetapkan mekanisme baru pemungutan pajak atas transaksi di marketplace. Kebijakan yang awalnya mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan tanpa menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutannya agar lebih sederhana dan efektif.

Pajak E-Commerce diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang yang dilakukan pedagang melalui platform digital.

Kebijakan Pajak E-Commerce mulai berlaku pada 1 Juli 2026, sedangkan proses pemungutan secara otomatis oleh marketplace dijadwalkan berjalan mulai 1 Agustus 2026. Pemerintah menilai sistem ini akan menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor perdagangan digital yang terus berkembang.

Melalui skema Pajak E-Commerce tersebut, pemerintah menegaskan tidak ada penambahan jenis pungutan baru bagi pelaku usaha. Perubahan hanya terjadi pada pihak yang melakukan pemungutan, yaitu marketplace yang telah ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 sesuai ketentuan perpajakan.

Bagi pelaku usaha, penerapan Pajak E-Commerce menjadi momentum untuk memastikan administrasi perpajakan telah sesuai dengan regulasi terbaru. Kelengkapan data, pencatatan transaksi, serta pemahaman terhadap status perpajakan menjadi faktor penting agar proses pemungutan berjalan lancar.

Pemerintah Terapkan Mekanisme Baru Pemungutan

Mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang yang dilakukan pedagang dalam negeri melalui platform digital.

Skema tersebut diterapkan untuk mempermudah administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap transaksi digital yang terus mengalami pertumbuhan setiap tahun. Dengan sistem ini, penjual tidak lagi melakukan penyetoran PPh Pasal 22 secara terpisah untuk transaksi yang dipungut melalui marketplace.

Ketentuan tersebut menyasar pedagang dalam negeri yang menjual barang melalui marketplace yang telah memperoleh penunjukan dari pemerintah. Tarif yang digunakan mengacu pada PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif final tersebut diterapkan kepada pelaku usaha dengan omzet tahunan lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Apabila omzet telah melampaui Rp4,8 miliar, marketplace tetap memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Perbedaannya, pungutan tersebut tidak lagi bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Aturan itu juga menegaskan bahwa dasar pengenaan pajak tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Siapa yang Dikecualikan?

Tidak seluruh pedagang online otomatis dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Pemerintah memberikan pengecualian kepada beberapa kelompok wajib pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Kelompok pertama adalah pelaku usaha dengan omzet yang masih memperoleh fasilitas batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Mereka tidak dikenai pemungutan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pengecualian juga diberikan kepada penjual yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dari Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan ini belum berlaku bagi pelaku usaha yang hanya menawarkan jasa melalui platform digital karena fokus kebijakan ditujukan pada transaksi penjualan barang.

Pedagang yang berjualan melalui platform digital yang belum ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPh Pasal 22 juga belum termasuk dalam skema pemungutan otomatis tersebut.

Simulasi Perhitungan Pajak

Pemerintah turut memberikan ilustrasi sederhana agar pelaku usaha memahami mekanisme penghitungan pajak.

Sebagai contoh, seorang pedagang online memperoleh omzet Rp850 juta dalam satu tahun. Dari jumlah tersebut, omzet sebesar Rp500 juta tetap memperoleh fasilitas tidak dikenai pajak.

Dengan demikian, omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak sebesar Rp350 juta. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dihitung sebesar 0,5 persen dikalikan Rp350 juta sehingga menghasilkan kewajiban pajak sebesar Rp1.750.000.

Ilustrasi tersebut hanya merupakan contoh perhitungan dasar. Besaran pajak yang dipungut akan menyesuaikan status masing-masing wajib pajak serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pelaku Usaha Diminta Perkuat Administrasi

Seiring pemberlakuan aturan baru, pelaku usaha diminta meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan agar proses pemungutan berjalan tanpa hambatan.

Langkah pertama yang perlu dilakukan ialah memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah aktif atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipadankan sebagai NPWP. Data perpajakan juga perlu diperbarui secara berkala agar sesuai dengan kondisi terbaru.

Pelaku usaha juga dianjurkan melakukan pencatatan transaksi secara rutin dan menyusun pembukuan yang rapi. Langkah tersebut akan memudahkan perhitungan omzet, penyusunan laporan keuangan, hingga pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dokumen transaksi seperti invoice, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya juga perlu disimpan dengan baik sebagai arsip administrasi apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Pemerintah juga mengingatkan pelaku usaha agar memahami status perpajakan usahanya, termasuk apakah telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau masih memperoleh fasilitas perpajakan tertentu.

Bagi pelaku usaha yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta per tahun, pemerintah mengatur agar penjual menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi platform untuk tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Melalui mekanisme pemungutan yang terintegrasi dengan marketplace, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan meningkat tanpa menambah beban jenis pajak baru bagi pelaku usaha.

Ditulis oleh Irianto Susilo

Komentar