Febrie Didakwa TPPU, Aset Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS Disorot

Dugaan TPPU Febrie Adriansyah menyoroti aset Rp846 miliar, uang tunai, emas, valuta asing, hingga aliran dana yang diungkap jaksa.

Febrie Didakwa TPPU, Aset Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS Disorot
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (ANTARA)

JAKARTA, Frame Daily — Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah jaksa mengungkap nilai aset dan transaksi yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026), jaksa menguraikan penerimaan uang yang dikaitkan dengan Febrie mencapai Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS. Jaksa juga memaparkan sejumlah aset bernilai besar yang disebut masuk dalam konstruksi perkara TPPU.

Dugaan TPPU Febrie mencakup berbagai bentuk aset, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, emas, uang tunai dalam valuta asing, hingga kepemilikan saham perusahaan. Salah satu yang paling mencolok adalah 38 objek tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp846 miliar.

Jaksa menyebut aset tersebut ditemukan dalam penelusuran perkara dan diduga berkaitan dengan tindak pidana yang menjadi sumber dana. Kepemilikan sejumlah aset juga disebut menggunakan nama pihak lain sehingga menjadi bagian yang akan diuji dalam proses pembuktian.

Aset Rp846 Miliar Jadi Sorotan

Konstruksi TPPU dalam perkara Febrie tidak hanya bertumpu pada besarnya nilai uang yang disebut diterima. Jaksa juga menguraikan bentuk dan lokasi aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.

Tim 9 yang melakukan penelusuran aset disebut menemukan 38 objek tanah dan bangunan dengan estimasi nilai mencapai Rp846 miliar. Dalam persidangan, rincian mengenai kepemilikan setiap aset masih menjadi bagian dari materi perkara.

Jaksa juga menyebut adanya 27 kepemilikan saham perusahaan serta dokumen sebanyak 1.150 lembar. Dua unit apartemen di kawasan District 8 SCBD, Jakarta Selatan, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp46,18 miliar, turut masuk dalam uraian aset.

Penelusuran tersebut menunjukkan bahwa perkara TPPU tidak hanya berkaitan dengan uang tunai yang ditemukan secara langsung. Jaksa berupaya menghubungkan penerimaan uang dengan aset yang telah berubah bentuk atau ditempatkan melalui berbagai instrumen kepemilikan.

Emas dan Valuta Asing

Selain aset tidak bergerak, jaksa mengungkap adanya harta dalam bentuk logam mulia dan mata uang asing. Dalam dakwaan disebutkan terdapat 74 kilogram emas serta uang tunai sekitar 2,67 juta dolar AS.

Sejumlah valuta asing lainnya juga disebut ditemukan dalam rangkaian penanganan perkara. Temuan tersebut menjadi bagian dari materi yang akan diuji untuk menentukan asal-usul dana dan hubungan aset dengan tindak pidana yang didakwakan.

Dalam perkara TPPU, penelusuran terhadap perubahan bentuk harta menjadi bagian penting. Dana yang diduga berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri melalui pembelian aset, kepemilikan perusahaan, penyimpanan uang, maupun bentuk kekayaan lainnya.

Jaksa kemudian perlu membuktikan hubungan antara aset yang disita atau ditelusuri dengan tindak pidana asal. Hubungan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pembuktian di persidangan.

Dugaan Pemerasan Jadi Tindak Pidana Asal

Dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian juga muncul dalam dakwaan dan menjadi konteks penting perkara. Jaksa menduga Febrie, ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus pada 2020, meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut berkaitan dengan upaya agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa menyebut Ferry Yanto Hongkiriwang menjadi perantara dalam komunikasi dan penyerahan uang tersebut.

Ferry disebut menemui Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Tan Kian diduga mendapat tekanan terkait kemungkinan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Tan Kian kemudian disebut menyetujui pemberian uang dan menyerahkannya secara bertahap. Jaksa juga mengungkap komunikasi setelah uang diterima, ketika Ferry melaporkan kepada Febrie bahwa uang tersebut telah diterima.

Aliran Dana Jadi Fokus Pembuktian

Jaksa menduga sebagian uang kemudian ditempatkan atau disimpan melalui sejumlah pihak. Salah satu lokasi yang disebut dalam dakwaan adalah PT KOIN Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Pola tersebut menjadi penting dalam konstruksi TPPU karena jaksa tidak hanya harus menunjukkan adanya penerimaan uang, tetapi juga menjelaskan bagaimana harta tersebut ditempatkan, digunakan, dialihkan, atau dikonversi.

Total penerimaan yang didakwakan mencapai ratusan miliar rupiah dan ratusan ribu dolar AS. Nilai tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk menguraikan dugaan adanya pengelolaan harta yang berasal dari tindak pidana.

Dalam perkara ini, penyidik juga disebut menemukan aset dalam bentuk kendaraan yang diduga menggunakan nama pihak lain. Kepemilikan secara formal dan penguasaan secara faktual terhadap aset menjadi aspek yang berpotensi diuji melalui keterangan saksi serta dokumen.

Perkara TPPU Masuk Tahap Pembuktian

Febrie didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait dugaan pemerasan. Untuk konstruksi pencucian uang, jaksa menguraikan penerimaan dan pengelolaan sejumlah harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan. Hakim akan menilai keterangan saksi, dokumen, barang bukti, serta bukti lain yang diajukan jaksa dan penasihat hukum.

Selain Febrie, perkara tersebut juga menyeret sejumlah terdakwa lain, di antaranya pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin. Keterkaitan masing-masing pihak dengan aliran dana dan aset akan diuji berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Majelis hakim yang memeriksa perkara dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.

Seluruh uraian mengenai penerimaan uang, aset senilai ratusan miliar rupiah, emas, valuta asing, saham, dan transaksi lainnya masih merupakan dakwaan jaksa. Pembuktian mengenai asal-usul harta, kepemilikan, serta keterkaitannya dengan tindak pidana akan ditentukan melalui proses persidangan.

Febrie juga memiliki hak untuk membantah dakwaan, menghadirkan saksi maupun alat bukti yang menguntungkan, serta menyampaikan pembelaan sesuai hukum acara pidana.

Ditulis oleh Indah Susilo

Komentar