Frame Daily, Banyumas - Parkir gratis Alfamart resmi berlaku di 159 gerai yang tersebar di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mulai Kamis, 1 Oktober 2026. Kebijakan ini membuat pengunjung tidak lagi dibebani biaya parkir karena retribusi parkir telah dibayarkan langsung oleh manajemen Alfamart kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas, Fadhil Jamaluddin, membenarkan penerapan parkir gratis Alfamart tersebut. Menurut dia, kebijakan berlaku serentak di seluruh gerai Alfamart yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas.
Dalam skema baru ini, kewajiban pembayaran retribusi parkir tidak lagi dibebankan kepada pelanggan. Manajemen Alfamart membayarkan retribusi melalui mekanisme e-billing dengan nilai Rp500 ribu untuk setiap gerai per bulan.
"Manajemen Alfamart telah membayar langsung retribusi parkir ke kas daerah. Kontribusi tersebut dilakukan melalui mekanisme e-billing sebesar Rp500 ribu per gerai setiap bulan," ujar Fadhil.
Penerapan parkir gratis Alfamart menjadi bagian dari penataan sistem perparkiran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Pemerintah daerah berharap mekanisme tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Retribusi Dibayar Langsung Manajemen
Dengan skema tersebut, pelanggan yang datang ke gerai Alfamart tidak perlu menyiapkan uang tambahan untuk membayar jasa parkir. Pembayaran retribusi dilakukan melalui manajemen perusahaan dan disetorkan ke kas daerah menggunakan sistem elektronik.
Fadhil mengatakan keberhasilan penerapan parkir gratis Alfamart membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Kerja sama antara pemerintah daerah, pengelola gerai, petugas parkir, dan masyarakat dinilai penting agar kebijakan dapat berjalan sesuai ketentuan.
"Mari kita jaga kondusifitas wilayah masing-masing. Program ini berhasil atas kerja sama yang baik dan solid antara manajemen Alfamart, Pemda, dan masyarakat," katanya.
Kebijakan tersebut juga bukan menjadi langkah pertama penerapan parkir gratis pada jaringan minimarket di Banyumas. Sebelumnya, Indomaret telah menerapkan kebijakan serupa di gerainya yang berada di wilayah Banyumas sejak 1 April 2026.
Kehadiran kebijakan parkir gratis pada dua jaringan ritel besar itu membuat masyarakat memiliki akses parkir tanpa pungutan langsung ketika berbelanja. Pemerintah daerah tetap memperoleh penerimaan dari retribusi yang dibayarkan oleh pengelola gerai.
Masyarakat Diminta Laporkan Pungutan
Dishub Banyumas meminta masyarakat turut mengawasi pelaksanaan parkir gratis Alfamart. Pengunjung diminta segera melapor apabila masih menemukan juru parkir yang menarik biaya kepada pelanggan di area gerai Alfamart.
Laporan dapat disampaikan melalui Hotline Aduan Parkir di nomor 0822-6076-0746. Kanal tersebut disediakan agar masyarakat dapat menyampaikan temuan terkait pungutan parkir yang tidak sesuai dengan kebijakan yang telah diberlakukan.
Fadhil menegaskan, setelah retribusi dibayarkan langsung oleh manajemen Alfamart, pengunjung tidak seharusnya kembali dibebani biaya parkir. Ketentuan ini berlaku di seluruh 159 gerai Alfamart yang berada di Kabupaten Banyumas.
Penerapan kebijakan tersebut juga mendapat respons positif dari pelanggan. Nugraha, salah seorang pelanggan Alfamart, mengaku cukup sering mengunjungi gerai minimarket tersebut, termasuk ketika hanya membeli beberapa barang.
"Saya senang sekarang tidak ada biaya parkir. Kadang saya ke Alfamart hanya beli sedikit, tapi kalau bolak-balik dan setiap kali harus bayar parkir, lumayan juga tambahannya," ujar Nugraha.
Menurut Nugraha, kebijakan parkir gratis Alfamart bukan hanya berkaitan dengan penghematan pengunjung. Ia berharap fasilitas tersebut turut meningkatkan kenyamanan masyarakat ketika berbelanja.
Pelayanan Parkir Jadi Perhatian
Nugraha juga menyoroti pelayanan sejumlah petugas parkir yang menurut pengalamannya belum selalu memberikan kenyamanan kepada pelanggan. Ia berharap kebijakan baru tersebut diikuti dengan pengawasan sehingga tidak ada lagi pungutan kepada pengunjung.
"Kadang ada petugas parkir yang cara melayaninya kurang sopan. Jadi kalau sekarang memang sudah gratis, saya berharap tidak ada lagi yang menarik uang parkir dari pengunjung," katanya.
Bagi masyarakat Banyumas, penerapan parkir gratis Alfamart memberikan perubahan langsung dalam aktivitas belanja sehari-hari. Pengunjung dapat menggunakan fasilitas parkir tanpa membayar secara langsung kepada petugas di lokasi gerai.
Dari sisi pemerintah daerah, mekanisme pembayaran langsung oleh pengelola ritel menciptakan pola pemungutan retribusi yang lebih terstruktur. Nilai Rp500 ribu per gerai setiap bulan juga menjadi kontribusi yang masuk ke kas daerah melalui sistem e-billing.
Dengan 159 gerai yang mengikuti kebijakan tersebut, nilai retribusi yang dibayarkan secara nominal mencapai sekitar Rp79,5 juta per bulan, atau sekitar Rp954 juta per tahun, apabila jumlah gerai dan besaran pembayaran tetap sepanjang tahun.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Pemerintah daerah, manajemen Alfamart, petugas parkir, serta masyarakat kini memiliki peran bersama untuk memastikan parkir gratis Alfamart berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan pungutan kepada pelanggan.
Komentar