Frame Daily, Jakarta - Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila pada Kamis, 1 Oktober 2026. Peringatan yang berlangsung setiap tahun ini berkaitan erat dengan rangkaian peristiwa politik dan kekerasan pada akhir September hingga awal Oktober 1965.
Hari Kesaktian Pancasila berbeda dengan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni. Jika 1 Juni merujuk pada momentum sejarah perumusan Pancasila, 1 Oktober merupakan peringatan yang lahir dari konteks pergolakan politik 1965 dan kemudian ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.
Dalam Keppres tersebut, tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila dan diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.
Latar Belakang Hari Kesaktian Pancasila
Latar belakang peringatan Hari Kesaktian Pancasila tidak dapat dilepaskan dari peristiwa yang terjadi pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965, yang secara umum dikenal sebagai Gerakan 30 September atau G30S.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, sejumlah perwira tinggi Angkatan Darat diculik dan dibunuh. Jenazah sejumlah korban kemudian ditemukan di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, yang kini menjadi bagian dari kompleks Monumen Pancasila Sakti.
Sumber resmi Sekretariat Negara dalam dokumentasi peringatan Hari Kesaktian Pancasila mencatat sejumlah perwira yang menjadi korban, antara lain Ahmad Yani, R. Suprapto, M.T. Haryono, S. Parman, D.I. Panjaitan, Sutoyo Siswomiharjo, serta Pierre Tendean.
Peristiwa 1965 kemudian diikuti perubahan politik yang sangat besar di Indonesia. Dalam perkembangan berikutnya, pemerintahan Orde Baru membangun narasi resmi yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan upaya mengganti ideologi Pancasila.
Penting dicatat, sejumlah aspek mengenai peristiwa 1965, termasuk aktor, dinamika, serta konteks politik yang melatarbelakanginya, terus menjadi objek penelitian dan perdebatan historiografis. Karena itu, penjelasan mengenai sejarah 1965 perlu dibedakan antara fakta peristiwa, narasi resmi pemerintah pada periode tertentu, serta interpretasi para sejarawan.
Mengapa Diperingati Setiap 1 Oktober?
Penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila memperoleh dasar formal melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 1967. Sekretariat Negara menjelaskan Keppres tersebut antara lain menetapkan bahwa tanggal 1 Oktober menjadi Hari Kesaktian Pancasila dan diperingati seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.
Peringatan ini kemudian menjadi agenda nasional yang dilaksanakan secara rutin. Dalam praktik peringatannya, Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum untuk mengenang mereka yang gugur sekaligus meneguhkan komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara.
Kementerian Sekretariat Negara menjelaskan dalam peringatan sebelumnya bahwa ikrar Hari Kesaktian Pancasila memuat tekad mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta menjadikannya kekuatan untuk menjaga kebersamaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hari Kesaktian Pancasila 2026
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila kembali diselenggarakan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Berdasarkan pedoman resmi pemerintah, upacara bendera tingkat pusat diselenggarakan di Monumen Pancasila Sakti pada 1 Oktober 2026 dan dikoordinasikan oleh Kementerian Kebudayaan.
Satuan kerja pemerintah di luar Senayan dan unit pelaksana teknis di daerah juga diarahkan menyelenggarakan upacara dengan mengacu pada pedoman resmi Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026.
Pedoman tahun ini merupakan tindak lanjut dari Pedoman Menteri Kebudayaan Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026 tertanggal 23 September 2026 tentang penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026.
- Pedoman resmi Hari Kesaktian Pancasila 2026
- Beda Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila
Dua peringatan ini kerap tertukar karena sama-sama berkaitan dengan Pancasila.
Hari Lahir Pancasila diperingati 1 Juni. Peringatan ini berkaitan dengan pidato Sukarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang menjadi salah satu tonggak penting dalam proses perumusan dasar negara.
Sementara Hari Kesaktian Pancasila diperingati 1 Oktober dan memiliki latar sejarah berbeda. Peringatan ini berkembang dari konteks peristiwa politik 1965 dan secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.
Dengan demikian, 1 Juni dan 1 Oktober tidak memperingati peristiwa yang sama. Hari Lahir Pancasila berhubungan dengan sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara, sedangkan Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan perjalanan politik Indonesia setelah peristiwa 30 September 1965 serta peneguhan Pancasila sebagai dasar negara.
Peringatan setiap 1 Oktober pada akhirnya menjadi salah satu momentum nasional untuk melihat kembali perjalanan sejarah Indonesia sekaligus mengingat pentingnya nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Follow Instagram @framedaily.id_official untuk mendapatkan berita terbaru, fakta, dan cerita di balik isu yang sedang ramai.
Komentar