Frame Daily, JAKARTA – Etika penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi perhatian seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) menerbitkan panduan tata krama pengisian daya untuk mencegah konflik antrean, menjaga keamanan fasilitas, serta melindungi hak seluruh pengguna.
Ketua Umum Koleksi, Arwani Hidayat, menegaskan bahwa pertumbuhan infrastruktur pengisian daya perlu diimbangi dengan perilaku pengguna yang tertib. Menurut dia, edukasi masyarakat harus berjalan beriringan dengan kebijakan dan penegakan regulasi yang tegas dari penyedia layanan.
"Infrastruktur pengisian daya yang terus bertambah tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi dengan budaya pengguna yang tertib. Koleksi secara proaktif merilis panduan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput,” kata Arwani dalam keterangan resminya, Minggu (4/10/2026), sebagaimana diberitakan ANTARA.
Panduan tersebut menekankan tiga aspek utama, yakni toleransi, komunikasi, dan efisiensi bersama. Ketiganya dinilai penting untuk memastikan fasilitas SPKLU dapat digunakan secara adil, terutama ketika jumlah kendaraan yang membutuhkan pengisian daya meningkat.
Etika Antrean SPKLU Dimulai Sebelum Mengisi
Dalam panduan Koleksi, tata cara penggunaan SPKLU dibagi menjadi tiga tahapan, mulai dari sebelum pengisian, saat pengisian berlangsung, hingga setelah baterai kendaraan terisi.
Pada tahap pertama, pengguna kendaraan listrik dianjurkan memeriksa ketersediaan mesin dan status port pengisian melalui aplikasi penyedia layanan, seperti PLN Mobile. Langkah ini membantu pengemudi menentukan lokasi pengisian yang tersedia sekaligus mengurangi potensi antrean yang tidak perlu.
Apabila SPKLU menyediakan sistem antrean digital, pengguna perlu memindai barcode atau kode QR untuk memperoleh nomor urut. Jika sistem tersebut belum tersedia, urutan pelayanan mengikuti kendaraan yang lebih dahulu tiba di area tunggu.
Koleksi juga mengingatkan pengguna agar tidak menjadikan charging bay atau area pengisian sebagai tempat parkir biasa. Area tersebut harus diprioritaskan bagi kendaraan yang benar-benar membutuhkan pengisian daya agar fasilitas tidak dikuasai oleh pengguna yang tidak sedang mengisi baterai.
Kedisiplinan antrean menjadi penting karena setiap kendaraan membutuhkan waktu berbeda untuk mengisi daya. Pengguna diharapkan menghormati urutan yang berlaku dan berkomunikasi secara baik apabila muncul kendala selama proses pengisian.
Aturan Pengisian, Termasuk Batas Baterai 80 Persen
Saat menggunakan SPKLU, kendaraan harus diparkir tepat di dalam garis marka tanpa menghalangi akses kendaraan lain. Pengemudi yang meninggalkan kendaraannya selama pengisian juga disarankan mencantumkan nomor telepon di dasbor agar dapat dihubungi jika terjadi masalah.
Koleksi turut menyoroti penerapan The 80 Percent Rule pada fasilitas pengisian cepat atau DC Fast Charging, terutama ketika antrean sedang panjang. Pengguna dianjurkan mempertimbangkan penghentian pengisian saat kapasitas baterai mencapai 80 persen agar kendaraan berikutnya tidak perlu menunggu terlalu lama.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan karakteristik pengisian baterai kendaraan listrik. Pada banyak kendaraan, daya pengisian cenderung menurun ketika kapasitas baterai mendekati penuh sehingga penambahan daya dari 80 persen menuju 100 persen dapat membutuhkan waktu lebih lama.
Meski demikian, kebutuhan setiap kendaraan berbeda, bergantung pada teknologi baterai, kemampuan pengisian, dan kondisi perjalanan. Karena itu, batas 80 persen dalam panduan tersebut merupakan anjuran untuk meningkatkan efisiensi penggunaan fasilitas ketika antrean padat, bukan aturan mutlak bagi seluruh situasi.
Koleksi juga menegaskan larangan mencabut konektor pengisian milik kendaraan lain tanpa izin pemilik. Tindakan tersebut berpotensi mengganggu proses pengisian dan memicu perselisihan antarpengguna.
Pelanggar Bisa Terkena Biaya Tambahan hingga Pemblokiran
Etika penggunaan SPKLU tidak berhenti ketika baterai kendaraan selesai diisi. Pengguna diminta segera memindahkan kendaraan dalam waktu maksimal lima hingga 10 menit setelah pengisian berakhir agar tempat pengisian dapat dimanfaatkan pengemudi lain.
Konektor atau nozzle harus dikembalikan dan dikunci pada dudukannya. Kabel pengisian juga perlu dirapikan, bukan dibiarkan tergeletak di permukaan jalan, karena berisiko rusak jika terlindas kendaraan.
Pengguna turut diminta menjaga kebersihan area pengisian dengan tidak meninggalkan sampah. Kebiasaan sederhana tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam merawat fasilitas publik yang digunakan bergantian.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Koleksi mendorong penyedia layanan menerapkan sanksi terhadap pengguna yang menyalahgunakan fasilitas SPKLU. Bentuk sanksi yang diusulkan mencakup idle fee atau biaya tambahan ketika kendaraan tetap menempati fasilitas setelah pengisian selesai, serta pemblokiran akun bagi pengguna yang melanggar ketentuan.
Penerapan sanksi tersebut diharapkan dapat mendorong pengguna lebih disiplin sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan fasilitas. Meski demikian, bentuk pelanggaran, besaran biaya, dan mekanisme pemblokiran perlu ditetapkan secara jelas oleh penyedia layanan agar penerapannya transparan dan tidak merugikan pengguna secara sepihak.
Disiplin Pengguna Menentukan Efektivitas SPKLU
Panduan Koleksi memperlihatkan bahwa pengembangan ekosistem kendaraan listrik tidak hanya bergantung pada penambahan jumlah SPKLU. Ketersediaan fasilitas perlu didukung tata tertib yang mudah dipahami, sistem antrean yang efektif, serta pengawasan yang konsisten.
Penyedia layanan memiliki peran penting dalam memastikan informasi ketersediaan pengisi daya akurat, prosedur penggunaan mudah diakses, dan saluran pengaduan berfungsi dengan baik. Sosialisasi aturan juga diperlukan agar pengguna memahami hak dan kewajibannya sebelum menghadapi antrean di lokasi pengisian.
Bagi masyarakat, kepatuhan terhadap tata krama SPKLU menjadi bagian dari penggunaan kendaraan listrik yang bertanggung jawab. Menghormati antrean, tidak menghalangi akses, serta segera memindahkan kendaraan setelah pengisian merupakan langkah sederhana yang dapat memberikan manfaat bagi banyak pengguna.
Melalui panduan tersebut, Koleksi berharap budaya tertib dapat tumbuh seiring perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Sinergi antara komunitas, pengguna, dan penyedia layanan menjadi kunci agar fasilitas pengisian daya semakin efisien, aman, dan nyaman digunakan bersama.
Komentar