Frame Daily, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) membuka ruang bagi mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengganti yayasan yang menaungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila yayasan tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap operasional maupun pembinaan dapur. Mekanisme itu dilakukan melalui pembaruan perjanjian kerja sama pengelola SPPG.
Kebijakan tersebut muncul setelah BGN menemukan sejumlah persoalan dalam proses registrasi pembaruan kerja sama antara yayasan dan mitra pembangunan SPPG. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya yayasan yang disebut tidak aktif dalam operasional dapur, tetapi meminta mitra menyetorkan sejumlah dana berdasarkan jumlah ompreng yang disalurkan.
BGN Temukan Persoalan dalam Hubungan Mitra dan Yayasan
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, terdapat mitra yang telah membangun dapur SPPG, sementara yayasan yang menaunginya dinilai tidak menjalankan fungsi operasional maupun pembinaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena adanya permintaan setoran kepada mitra meskipun yayasan disebut tidak memiliki kontribusi langsung terhadap jalannya dapur.
"Adanya mitra yang kemudian sudah membangun dapur itu diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan, di mana yayasan ini tidak melakukan apapun, tidak memiliki kontribusi apapun, tidak juga aktif di dapur, tidak melakukan pembinaan," ujar Sudaryono dalam Siaran Pers Nomor SIPERS-345/BGN/10/2026, 2 Oktober 2026;.
Menurut Sudaryono, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti karena dapat menimbulkan beban tambahan bagi mitra. BGN juga menilai pengelolaan anggaran MBG harus diarahkan semaksimal mungkin untuk menghasilkan makanan berkualitas, memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Mitra Diberi Ruang Mengajukan Penggantian Yayasan
BGN memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengajukan penggantian yayasan yang menaungi SPPG. Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan efisiensi, keadilan, serta pemanfaatan anggaran MBG secara maksimal.
"Atas dasar efisiensi, keadilan, dan pemanfaatan anggaran MBG secara maksimal, kami memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya, terutama apabila yayasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur," ujar Sudaryono.
Penggantian yayasan tidak dilakukan secara otomatis. Mitra perlu mengikuti mekanisme registrasi yang telah disediakan BGN dan menyampaikan bukti-bukti terkait persoalan atau kerugian yang dialami selama menjalankan kerja sama.
Dengan mekanisme tersebut, BGN dapat memproses pengajuan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pembaruan perjanjian kerja sama antara BGN, yayasan, dan mitra pengelola SPPG.
Dua Portal Registrasi Disiapkan BGN
Untuk mendukung proses tersebut, BGN menyediakan dua portal registrasi, yakni portal bagi yayasan dan portal bagi mitra. Melalui mekanisme ini, mitra dapat mengajukan yayasan baru sekaligus menyampaikan bukti yang berkaitan dengan persoalan dalam kerja sama.
BGN selanjutnya akan memproses pengajuan tersebut sesuai ketentuan dan mekanisme registrasi yang berlaku. Artinya, perubahan yayasan tetap melalui proses administratif dan penilaian berdasarkan informasi yang disampaikan mitra.
Pembenahan hubungan antara mitra dan yayasan menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat tata kelola SPPG. BGN sebelumnya juga menyatakan tengah melakukan pembaruan perjanjian kerja sama dengan yayasan maupun mitra pengelola SPPG di berbagai wilayah Indonesia.
BGN Ingin Anggaran MBG Berujung pada Makanan Berkualitas
Sudaryono menegaskan bahwa pengelolaan anggaran MBG harus memiliki keluaran yang jelas bagi penerima manfaat. Dana yang disalurkan diharapkan dapat dikonversi menjadi makanan dengan kualitas dan kandungan gizi yang baik.
"Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik dan diterima dengan baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan," tutur Sudaryono.
Kebijakan membuka ruang penggantian yayasan menempatkan efisiensi anggaran, akuntabilitas, dan kualitas layanan sebagai tiga aspek penting dalam pembenahan SPPG. Bagi mitra, mekanisme tersebut memberikan jalur administratif ketika terdapat persoalan dalam hubungan kerja sama.
Sementara bagi penerima manfaat, pembenahan tata kelola tersebut bermuara pada tujuan yang lebih mendasar, yakni memastikan anggaran MBG digunakan untuk menyediakan makanan bergizi dengan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Komentar